Menaker Diharapkan Responsif Soal Perpres TKA

Kamis, 26 April 2018 - 22:09 WIB
Menaker Diharapkan Responsif Soal Perpres TKA
Menaker Diharapkan Responsif Soal Perpres TKA
A A A
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri diminta responsif dari polemik penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 yang mengatur tentang penyederhanaan izin Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia.

Pasalnya, Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) dianggap absen dalam menghadapi isu sensitif ini. Aktivis pemuda Alwashliyah, Indra Hasibuan berpendapat bahwa seharusnya Kemenaker berada di garda terdepan untuk menjelaskan Perpres tentang TKA itu.

"Menteri jangan cuci tangan dan hanya mengarahkan persoalan kepada Presiden. Sehingga
terkesan menjebak dan menyandera presiden," ujar Indra, Kamis (26/4/2018).

Selain itu, Kemenaker diminta untuk mencari solusi yang proporsional untuk menjawab semua tuduhan miring terkait TKA itu, bukan justru melempar bola panas ke presiden, yang membuat publik memandang negatif Perpres tersebut.

Dia yakin bahwa Perpres itu hasil rangkuman dari sejumlah masukan para menteri ataupun staf ahli di bidang ketenagakerjaan. "Menaker terlihat tidak mau bersinggungan dan menghindari dengan isu ini," ungkapnya.

Sekadar diketahui, Perpres TKA itu sebenarnya untuk mempermudah prosedur perizinan. Semua syarat kompetensi pekerja masih sama, hanya prosesnya saja yang disederhanakan.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5105 seconds (0.1#10.140)