Pemerintah Diminta Antisipasi Penyelewengan Perpres TKA

Rabu, 25 April 2018 - 22:24 WIB
Pemerintah Diminta Antisipasi...
Pemerintah Diminta Antisipasi Penyelewengan Perpres TKA
A A A
JAKARTA - Polemik Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) dinilai karena pemerintah tidak melakukan sosialisasi maksimal.

Akibatnya muncul anggapan bahwa Perpers ini membuat semua level pekerjaan bisa diisi oleh TKA. Bahkan, masyarakat pun curiga jika akan ada jutaan TKA khususnya dari China yang membanjiri semua lapangan pekerjaan yang ada.

Anggota Fraksi PPP, Irgan Chaerul Mahfiz, berharap niat baik dari adanya Perpers ini tidak mengganggu ketenangan masyarakat.

"Padahal ini lebih banyak ke penyederhanaan izin. Dari misalnya sebelum Perpres prosedur izin perlu 20 hari, kini menjadi enam hari," kata Irgan dalam diskusi Seminar Nasional yang digelar Fraksi PPP, Rabu (25/4/2018).

Menurut dia, syarat penggunaan TKA secara prinsip tidak berubah signifikan, hanya birokrasi perizinan yang disederhanakan. Penyederhanaan prosedur akan meningkatkan investasi di berbagai sektor usaha.

Maka itu kata Irgan, pemerintah harus bisa menjelaskan kepada masyarakat tentang berapa kebutuhan TKA dan pada level apa saja mereka akan bekerja. Dia mengakui ada proyek yang memungkinkan investor membawa pekerja dari negaranya, namun Irgan meminta agar posisi low level tetap diisi oleh tenaga kerja asli Indonesia.

Dia juga mengungkapkan saat ini data TKA yang sudah memiliki izin resmi sebanyak 126.000 orang yang terdiri dari beberapa level jabatan seperti level Komisaris, Manager, Profesional. Sedangkan dilihat dari segi sektor pekerjaan terdiri dari sektor pertanian, Industri dan Perdagangan.

"Jangan sampai keberadaan TKA mengancam kesempatan Tenaga kerja lokal kita," ungkapnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, saat ini sejumlah masyarakat curiga dengan Perpers TKA ini lantaran munculnya TKA ilegal yang ditemui di berbagai daerah. Maka itu dia meminta pemerintah harus tegas mengawasi setiap warga asing yang masuk ke Indonesia.

"Jangan sampai WNA yang awalnya datang ke Indonesia dengan tujuan wisata memanfaatkan kemudahan bebas visa kemudian berubah menjadi pekerja ilegal. TKA legal pun juga harus diawasi agar bekerja sesuai sengan bidang dan waktu yang sudah ditentukan," ucapnya.

Dia meminta bagian Imigrasi mengawasi dengan ketat. Karena mereka bisa mengetahui jumlah WNA yang masuk dan keluar. "Jangan sampai kecurigaan itu mendegradasi niat baik pemerintah meningkatkan iklim investasi dengan cara menyederhanakan prosedur izin TKA ini," pungkasnya.
(maf)
Berita Terkait
UU Cipta Kerja Seimbangkan...
UU Cipta Kerja Seimbangkan Permintaan dan Pasokan Tenaga Kerja
Bekali Calon Pekerja...
Bekali Calon Pekerja Migran dengan Bela Negara
Produktivitas Tenaga...
Produktivitas Tenaga Kerja RI Masih di Bawah ASEAN, Ini Sebab Butuh UU Ciptaker
Pekerja Outsourching...
Pekerja Outsourching Jangan Cemas, UU Cipta Kerja Tetap Pertahankan Perlindungan Hak
UU Cipta Kerja Sudah...
UU Cipta Kerja Sudah Sah, Karyawan Jangan Ngarep Dapat Jatah Libur Panjang
Tenaga Kerja Asing Masuk...
Tenaga Kerja Asing Masuk ke Startup Lewat UU Ciptaker, Nasib Talenta Lokal
Berita Terkini
PDIP Balas PSI yang...
PDIP Balas PSI yang Ingin Jadikan Jateng 'Kandang Gajah': Jangan Terlalu Sombong!
KPK Ungkap Asal Usul...
KPK Ungkap Asal Usul Uang Dalam Amplop yang Ditinggal Bupati Kuansing saat Audiensi ke Menhut
Tekan Angka Kematian...
Tekan Angka Kematian Jemaah Haji, Menhaj: Istithaah Kesehatan Jadi PR
Menhut Akui Terima Amplop...
Menhut Akui Terima Amplop dari Bupati Kuansing, KPK: Mestinya Laporkan Dugaan Gratifikas
Penasihat Ahli Kapolri:...
Penasihat Ahli Kapolri: Irjen Pol Pipit Rismanto Segera Dilantik Jadi Kapolda Jabar
Sempat Diragukan, Menhaj...
Sempat Diragukan, Menhaj Klaim Haji 2026 Jadi Salah Satu Penyelenggaraan Terbaik dalam Sejarah
Infografis
Bersiap Perang, 450...
Bersiap Perang, 450 Juta Warga Uni Eropa Diminta Timbun Makanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved