Setya Novanto Akan Divonis Hari Ini
A
A
A
JAKARTA - Hari ini, Selasa (24/4/2018) akan menjadi babak baru perjalanan kasus korupsi dana proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dengan terdakwa mantan Ketua DPR Setya Novanto.
Pada hari ini Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjadwalkan sidang pembacaan vonis perkara pria yang biasa disapa Setnov itu.
Agenda waktu pembacaan vonis perkara ini ditetapkan majelis hakim saat sidang pembacaan nota pembelaan (pleidoi) Setnov, Jumat 13 April lalu. "Putusan tanggal 24 (24 April-red)," kata Ketua Majelis Hakim, Yanto.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Setnov dihukum penjara selama 16 tahun dan denda Rp1 miliar. Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu juga dituntut untuk membayar uang ganti rugi sebesar USD7,435 juta.
Pada hari ini Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjadwalkan sidang pembacaan vonis perkara pria yang biasa disapa Setnov itu.
Agenda waktu pembacaan vonis perkara ini ditetapkan majelis hakim saat sidang pembacaan nota pembelaan (pleidoi) Setnov, Jumat 13 April lalu. "Putusan tanggal 24 (24 April-red)," kata Ketua Majelis Hakim, Yanto.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Setnov dihukum penjara selama 16 tahun dan denda Rp1 miliar. Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu juga dituntut untuk membayar uang ganti rugi sebesar USD7,435 juta.
(dam)