Respons LPI Tipikor Soal Kasus Suap APBD Sumut
A
A
A
JAKARTA - Ketua Umum Lembaga Pengawasan dan Investigasi (LPI) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Aidil Fitri menyebutkan bahwa status pemeriksaan terhadap Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi dan Calon Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut 2018), Musa Rajeksha (Ijeck) bisa dinaikkan.
Diketahui, keduanya diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), guna mengklarifikasi peristiwa pada 2 periode pemerintahan dan DPRD sebelumnya untuk 38 tersangka yang sedang diproses hingga Senin (23/4/2018).
Menurut Aidil Fitri, tidak tertutup kemungkinan status para saksi dinaikkan menjadi tersangka.
"Status saksi dapat jadi tersangka dengan syarat hukum tidak tebang pilih melalui UU Nomor 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana. Saat ini saya apresiasi pihak KPK atas kinerjanya memeriksa saksi Musa Rajeksha dan Tengku Erry Nuradi," ujar Aidil dalam keterangan tertulisnya, Minggu (22/4/2018).
Aidil Fitri menegaskan, jika ditemukan bukti yang cukup dalam perkara yang sama, maka kepada saksi dapat dikenakan status tersangka.
"Penyidik dapat menetapkan, misalnya status saksi Tengku Erry dan Musa Rajeksha naik menjadi tersangka. Namun, majelis hakim yang paling berhak menentukan sesuai putusan MA Nomor 205, dengan catatan ditemukan bukti kuat dan cukup," imbuh Aidil.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Febri, menyatakan, Tengku Erry Nuradi dan Musa Rajeksha telah diperiksa untuk mendalami kasus dugaan suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.
"Kedua saksi diperiksa untuk mengklarifikasi peristiwa pada 2 periode pemerintahan dan DPRD sebelumnya untuk 38 tersangka yang sedang diproses saat ini," kata Febri.
Perkara ini dimulai saat penerimaan hadiah atau janji dari eks Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. Diduga, Gatot memberi suap agar laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2012-2014 dan APBD Perubahan 2013 dan 2014 disetujui DPRD Sumut.
Diketahui, keduanya diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), guna mengklarifikasi peristiwa pada 2 periode pemerintahan dan DPRD sebelumnya untuk 38 tersangka yang sedang diproses hingga Senin (23/4/2018).
Menurut Aidil Fitri, tidak tertutup kemungkinan status para saksi dinaikkan menjadi tersangka.
"Status saksi dapat jadi tersangka dengan syarat hukum tidak tebang pilih melalui UU Nomor 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana. Saat ini saya apresiasi pihak KPK atas kinerjanya memeriksa saksi Musa Rajeksha dan Tengku Erry Nuradi," ujar Aidil dalam keterangan tertulisnya, Minggu (22/4/2018).
Aidil Fitri menegaskan, jika ditemukan bukti yang cukup dalam perkara yang sama, maka kepada saksi dapat dikenakan status tersangka.
"Penyidik dapat menetapkan, misalnya status saksi Tengku Erry dan Musa Rajeksha naik menjadi tersangka. Namun, majelis hakim yang paling berhak menentukan sesuai putusan MA Nomor 205, dengan catatan ditemukan bukti kuat dan cukup," imbuh Aidil.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Febri, menyatakan, Tengku Erry Nuradi dan Musa Rajeksha telah diperiksa untuk mendalami kasus dugaan suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.
"Kedua saksi diperiksa untuk mengklarifikasi peristiwa pada 2 periode pemerintahan dan DPRD sebelumnya untuk 38 tersangka yang sedang diproses saat ini," kata Febri.
Perkara ini dimulai saat penerimaan hadiah atau janji dari eks Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. Diduga, Gatot memberi suap agar laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2012-2014 dan APBD Perubahan 2013 dan 2014 disetujui DPRD Sumut.
(maf)