Guru Tampar Murid, Menteri Yohana Ingatkan UU Perlindungan Anak

Jum'at, 20 April 2018 - 10:32 WIB
Guru Tampar Murid, Menteri...
Guru Tampar Murid, Menteri Yohana Ingatkan UU Perlindungan Anak
A A A
JAKARTA - Peristiwa penamparan yang dilakukan oleh seorang guru pada seorang siswa SMK di Purwokerto, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu, mengundang reaksi publik tak terkecuali
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Yohana Yembise.

Menteri Yohana menyayangkan peristiwa ini terjadi. "Apalagi kasus ini dilakukan oleh seorang tenaga pendidik, yang seharusnya justru membimbing, mengayomi dan mendidik anak muridnya," kata Yohana, Jumat (20/4/2018).

Menteri Yohana mengingatkan, saat ini sudah ada Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, mempertegas pemberatan sanksi pidana dan denda bagi pelaku kekerasan terhadap anak.

Pada Pasal 54 jelas dinyatakan bahwa Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik atau pihak lainnya, maka kejadian ini harus ditindak tegas agar tidak terulang.

"Selain penyelesaian kasus, yang penting harus dilakukan adalah upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Penerapan Disiplin Positif dirasa sangat penting diterapkan di sekolah," ucap Yohana.

Disiplin positif adalah suatu pendekatan yang memberikan alternatif pengganti hukuman fisik, yaitu memastikan bahwa hukuman yang diterima anak bersifat logis sehingga anak belajar untuk tidak mengulangi perilaku yang tidak diinginkan.

Menurut Yohana, pendekatan yang menanamkan disiplin bagi anak dengan mengajarkan penyelesaian masalah tidak dengan kekerasan, terlebih lagi pada kasus ini, anak murid sudah memasuki usia remaja.

"Guru diperbolehkan untuk mendisiplinkan siswa di sekolah, namun tentu dengan cara-cara tanpa kekerasan, yakni dengan menerapkan Disiplin Positif. Saya berharap semua orang dewasa dapat menerapkan Disiplin Positif ketika berinteraksi dengan anak, terutama tenaga pendidik di sekolah. Orang dewasa harus menjadi teladan bagi anak," tutup Menteri Yohana.

peran orang tua juga sangat penting untuk memperhatikan keadaan anak dan membimbing anak untuk disiplin dan menghormati guru. Kemen PPPA juga telah melatih ratusan tenaga pendidik di beberapa kabupaten/kota mengenai Disiplin Positif untuk mencegah kasus serupa dan untuk mendukung tumbuh kembang anak.
(maf)
Berita Terkait
Anak Dianiaya Nenek...
Anak Dianiaya Nenek dan Tante, Ayah Malah Sebut Itu Bukan KDRT tapi Masalah Pendidikan
Wapres Minta Kekerasan...
Wapres Minta Kekerasan dalam Dunia Pendidikan Dihentikan
Perlu Kolaborasi Semua...
Perlu Kolaborasi Semua Pihak untuk Cegah Kekerasan pada Anak
Sepanjang 2021, Korban...
Sepanjang 2021, Korban Kekerasan Seksual Terhadap Anak Capai 302 Kasus
Kawal Kekerasan di Dunia...
Kawal Kekerasan di Dunia Pendidikan, Nadiem Makarim Tekankan Hal Ini
Kebebasan Anak Perempuan...
Kebebasan Anak Perempuan dari Kekerasan Masih Perlu Diperjuangkan
Berita Terkini
Kejagung Janji Profesional...
Kejagung Janji Profesional Usut Kasus Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah
BMKG Prediksi Curah...
BMKG Prediksi Curah Hujan Tetap Rendah di Wilayah Indonesia pada Pertengahan Juli 2026
Prabowo Panggil Menhan,...
Prabowo Panggil Menhan, Kapolri, hingga Jaksa Agung di Istana Malam Ini, Ada Apa?
Kasus Febrie Adriansyah...
Kasus Febrie Adriansyah Dilimpahkan ke Kejagung, Pakar: Proses Hukum Harus Transparan
Polri Limpahkan Kasus...
Polri Limpahkan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung, KPK: Kami Yakin Ditangani Profesional
Pukat UGM: Pelimpahan...
Pukat UGM: Pelimpahan Perkara Febrie ke Kejagung Tak Miliki Dasar Hukum
Infografis
10 Jurusan Favorit BUMN,...
10 Jurusan Favorit BUMN, Anak Muda Wajib Tahu!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved