Korban Ijazah Palsu Ingin Keadilan Ditegakkan

Jum'at, 20 April 2018 - 06:01 WIB
Korban Ijazah Palsu...
Korban Ijazah Palsu Ingin Keadilan Ditegakkan
A A A
JAKARTA - Sidang lanjutan kasus Ijazah Palsu yang diterbitkan Sekolah Tinggi Teologi Arastamar (STT) Setia dengan terdakwa Mathius Mangentang dan Ernawati Simbolon digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu 18 April 2018.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Handri menghadirkan dua orang saksi kehadapan Majelis Hakim Antonius Simbolon dari Kemenristekdikti, yakni Kasubbag Advokasi Hukum, Rina Rahmawati dan Kasi Pengendalian dan Pembinaan Kelembagaan, Gede Githa.

Saksi Rina Rahmawati menjelaskan, bahwa Sekolah Tinggi Teologi Arastamar (STT) Setia izin pendiriannya dari Kementerian Agama (Kemenag) dan pembinaannya dari Kemenag bukan dari Dikti.

"Karena dia (STT Setia) kan prodi Pendidikan Agama Kristen (PAK) jadi untuk kewenangannya di Kementerian Agama tetapi kalau prodi umum baru Dikti," ujar Rina dalam siaran pers, Jumat (20/4/2018).

Lanjutnya, namun pada 2011 ada pengaduan dari masyarakat makanya kita melakukan peneguran terhadap STT Setia tidak boleh melakukan penyelenggaran PGSD karena tidak berizin.

"Ada semacam sanksi administrasi yang di keluarkan Dikbud waktu itu untuk STT Arastamar," imbuh Rina.

Namun Dikti memberikan izin sanksi administrasi dengan syarat yang disebutkan tadi di persidangan. "Kita memberikan peluang kepada STT Arastamar mengajukan izin pendirian dan kami mengeluarkan SK Tahun 2013 atas izin pendirian STKIP Arastamar dan salah satunya adanya prodi PGSD," kata Rina.

"Kemudian tahun 2015 kemungkinan ada konflik di Internalnya, maka Yayasan Bina Setia sendiri mengajukan pembatalan SK tersebut karena Yayasan terasebut ingin bubar," tambahnya.

Sidang hari ini merupakan sidang kesepuluh. Namun situasi mulai memanas usai persidangan, pihak keluarga korban yang turut hadir dalam sidang tersebut mengamuk.

Yusuf Abraham Sally selaku juru bicara keluarga korban menyampaikan tentang ketidakadilan yang diterimanya.

"Kami melihat hakim Antonius Simbolon tidak berlaku adil selama persidangan kasus ini, bukan sebagai juri melainkan pengacara terdakwa," ungkapnya.

Sebelumnya, kami sudah menyampaikan surat permohonan mengganti Antonius Simbolon sebagai hakim ketua pada tanggal 14 Februari lalu, permohonan kami belum ditanggapi.

"Jika pada sidang berikutnya hakim Simbolon kembali memimpin sidang, kami akan mendiami gedung PN Jaktim hingga permohonan kami direspons," imbuh Yusuf.

Syafrudin Ainur Rafiek selaku Humas PN Jakarta Timur terkait hal tersebut menemui pihak keluarga korban dan berusaha menenangkan.

"Kami sudah menyerahkan surat kepada Ketua Pengadilan Tinggi (PT) terkait penggantian hakim. Kami masih menunggu rekomendasi apa yang diberikan oleh Ketua Pengadilan Tinggi," jelas Syafrudin.

Pengacara korban STT Setia, Yakob Budiman Hutapea berharap agar keterangan dari Dikti membantu untuk mengungkap kasus ini.

"Kami berharap dengan adanya keterangan dari dikti ini semakin membuat terang tindak pidana yg didakwakan kepada Para Terdakwa. Sehingga membuat Hakim semakin yakin untuk memutus bersalah para terdakwa dengan hukuman yang seberat-beratnya," pungkasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0886 seconds (0.1#10.140)