Fahri Hamzah Tak Percaya Perpres TKA Hanya untuk Level Manajer

Kamis, 19 April 2018 - 14:47 WIB
Fahri Hamzah Tak Percaya...
Fahri Hamzah Tak Percaya Perpres TKA Hanya untuk Level Manajer
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah tidak percaya bahwa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) dikhususkan untuk level medium ke atas seperti manajer, general manager, dan direktur. Fahri Hamzah meyakini bahwa penerbitan Perpres tentang Penggunaan TKA itu untuk level buruh.

Maka itu, Fahri Hamzah meminta pemerintah untuk tidak usah berbohong. "Saya sudah cek di lapangan. Buruh itu. Sudahlah, jangan bohong," ujar Fahri Hamzah di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (19/4/2018).

Salah satu pendiri Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menambahkan bahwa apabila satu keputusan pemerintah diduga telah melakukan pelanggaran undang-undang, maka level dari pengawasannya itu bukan hak bertanya biasa atau interpelasi. "Kalau hak bertanya adalah hak individual anggota, kalau hak interpelasi adalah hak pertanyaan tertulis lembaga tetapi karena diduga ini levelnya adalah pelanggaran undang-undang," jelasnya.

Maka itu, menurut Fahri, panitia khusus (Pansus) Hak Angket diperlukan untuk menginvestigasinya. "Sebab dalam interpelasi, dia tidak ada investigasi, kunjungan lapangan, tidak ada pemanggilan, hanya bertanya melalui paripurna dan dijawab melalui paripurna," tegas Legislator asal Dapil Nusa Tenggara Barat ini.

Karena, lanjut dia, pengiriman TKA tanpa prosedur itu telah terjadi sebelum dan setelah Perpres Nomor 20 Tahun 2018 itu dibuat. Dia menambahkan, jika sebelum Perpres itu dibuat jelas pelanggaran undang-undang yang tidak ada dasar hukumnya sama sekali.

"Tapi setelah Perpres itu dibuat, pelanggaran UU itu dilakukan oleh perpresnya karena Perpres di bawah UU karena ini perlu investigasi," katanya.
(kri)
Berita Terkait
Hilang 7 Hari di Konawe,...
Hilang 7 Hari di Konawe, Tenaga Kerja asal China Ditemukan Tewas di Morowali
Datang Begelombang,...
Datang Begelombang, Ratusan WNA China Masuk Indonesia dengan Izin Kerja
Jari Putus Akibat Kecelakaan...
Jari Putus Akibat Kecelakaan Kerja, WNA Filipina Ini Dievakuasi Basarnas dari Kapal Grace Barleria
Kerap Bikin Onar, 16...
Kerap Bikin Onar, 16 WNA di Cengkareng Ditangkap!
Tampang Pelaku Penusukan...
Tampang Pelaku Penusukan WNA China di Cengkareng ketika Diborgol
Warga Asing Silakan...
Warga Asing Silakan Masuk Indonesia, Ini Kriterianya
Berita Terkini
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
Polemik Voters Munas...
Polemik Voters Munas HIPMI Mengemuka: BPD DOB Pertanyakan Dasar Pengurangan Hak Suara
Geledah Kantor Wika,...
Geledah Kantor Wika, Kortas Tipikor Polri Sita Dokumen hingga Barbuk Elektronik
Ajukan JC di Kasus Korupsi...
Ajukan JC di Kasus Korupsi MBG, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Sebut 26 Nama di BAP
Tiyo Eks Ketua BEM UGM...
Tiyo Eks Ketua BEM UGM Mengaku Ditawari Miliaran Rupiah dari Lembaga Berbintang, Ini Respons TNI
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved