Jamaah Haji Wafat Bisa Digantikan Keluarganya, Begini Ketentuannya

Kamis, 19 April 2018 - 13:14 WIB
Jamaah Haji Wafat Bisa...
Jamaah Haji Wafat Bisa Digantikan Keluarganya, Begini Ketentuannya
A A A
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) membuat kebijakan baru dalam penyelenggaraan jamaah haji 1439 Hijriah/2018. Kini, calon jamaah haji yang wafat sebelum keberangkatan bisa digantikan dengan keluarganya.

“Mulai tahun ini, porsi calon jamaah haji yang wafat sebelum berangkat ke Arab Saudi bisa digantikan oleh keluarganya,” kata Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Ahda Barori di Jakarta, Kamis (19/4/2018).

Menurut Ahda, ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 148 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Reguler Tahun 1439H/2018M.

Berikut ini ketentuan pelimpahan nomor porsi bagi calon jemaah haji yang wafat:

1. Permintaan dari keluarga jamaah yang sudah ditetapkan berhak melunasi, namun wafat sebelum berangkat.

2. Kebijakan wafat yang dapat digantikan adalah jemaah yang sudah ditetapkan berhak melunasi BPIH dan waktu wafatnya pasca ditetapkan sebagai berhak lunas tahun berjalan.

3. Orang yang dapat menggantikan calon jamaah wafat adalah suami/istri/anak kandung/menantu. Pengajuan penggantian ini harus diketahui RT, RW, lurah, dan camat.

4. Verifikasi data pengajuan penggantian dilakukan di Kanwil Kemenag Provinsi dan Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri Direktorat Jenderal Penyelenggaran Haji dan Umrah (PHU).

5. Jamaah haji pengganti diberangkatkan pada musim haji tahun berjalan atau tahun berikutnya.

Ahda menambahkan, calon jemaah haji pengganti harus mengajukan surat permohonan tertulis ke Kantor Kemenag kabupaten/kota setempat dengan melampirkan beberapa dokumen.

Dokumen yang dimaksud meliputi akta kematian dari Dinas Dukcapil setempat atau Surat Kematian dari kelurahan/desa diketahui camat.

Selain itu, surat kuasa penunjukan pelimpahan nomor porsi jamaah wafat yang ditandatangani anak kandung, suami/istri, dan menantu yang diketahui oleh RT, RW, lurah/kepala desa, dan camat.

Suarat lainnya, surat keterangan tanggung jawab mutlak yang ditandatangani calon jamaah haji penerima pelimpahan nomor porsi jamaah wafat dan bermaterai, setoran awal dan atau setoran lunas BPIH.

Kemudian, salinan KTP, kartu keluarga, akta kelahiran/surat kenal lahir atau bukti lain yang relevan dengan jamaah haji yang wafat yang dilegalisir dan distempel basah oleh pejabat yang berwenang dengan menunjukan aslinya. Semuanya dokumen-dokumen tersebut harus asli.

“Seluruh berkas pendukung harus diverifikasi oleh petugas Kantor Kemenag kabupatan/kota, kanwil, dan Ditjen PHU,” tutur Ahda.
(dam)
Berita Terkait
Sama-Sama Ibadah ke...
Sama-Sama Ibadah ke Tanah Suci, Apa Bedanya Haji dan Umrah?
Umrah Berkali-kali Saat...
Umrah Berkali-kali Saat Haji: Dianjurkan atau Tidak?
Waroeng Steak & Shake...
Waroeng Steak & Shake Kembali Berangkatkan Ibadah Umrah Puluhan Karyawannya
Tingkatkan Layanan Haji...
Tingkatkan Layanan Haji dan Umrah, Ashuri Gandeng Mecca Construction
7 Keutamaan Menunaikan...
7 Keutamaan Menunaikan Umrah di Bulan Suci Ramadan
Travel Indonesia dan...
Travel Indonesia dan Arab Saudi Kolaborasi Penuhi Kebutuhan Haji dan Umrah
Berita Terkini
Menhaj Buka Peluang...
Menhaj Buka Peluang BPIH Haji 2027 Turun jika Harga Minyak Dunia Terus Merosot
Prabowo dan Narendra...
Prabowo dan Narendra Modi Resmikan Konservasi Candi Prambanan Pagi Ini
PBNU Tetapkan Ponpes...
PBNU Tetapkan Ponpes Tambakberas Jombang Jadi Tuan Rumah Muktamar ke-35 NU
Bupati Kuansing Minta...
Bupati Kuansing Minta Jatah dari 914 Petani terkait Pengurusan Pelepasan Kawasan Hutan
Prabowo Cerita di Depan...
Prabowo Cerita di Depan Modi, Mengaku Punya DNA India
Momen Prabowo Beri Angklung...
Momen Prabowo Beri Angklung ke Presiden Narendra Modi Jadi Bukti Simbol Persahabatan
Infografis
Biaya Penyelenggaraan...
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2026 per Embarkasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved