Razia Miras Oplosan Jangan Hanya ketika Ada Korban Jiwa

Kamis, 12 April 2018 - 15:46 WIB
Razia Miras Oplosan...
Razia Miras Oplosan Jangan Hanya ketika Ada Korban Jiwa
A A A
JAKARTA - Tingginya korban tewas akibat minuman keras (miras) oplosan mendapat perhatian serius kalangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Selain menekankan pelaku yang meracik dan mendistribusikan miras oplosan mendapat hukuman berat, razia terhadap minuman terlarang ini harus dilakukan secara berkala, tak hanya ketika muncul korban tewas.

Anggota Komisi III Ahmad Sahroni mengapreasiasi langkah tanggap kepolisian dalam penanganan kasus miras oplosan ini. Sependapat dengan Wakapolri Komjen Pol Syafruddin, politisi NasDem ini memandang 82 orang meninggal dunia dalam waktu sepekan akibat menenggak miras oplosan merupakan fenomena yang meresahkan masyarakat Indonesia. (baca juga: Korban Berjatuhan, Kasus Miras Diusulkan Dibawa ke Sidang Kabinet )

Berdasarkan keterangan Syafruddin, korban tewas wilayah hukum Polda Metro Jaya mencapai 31 orang, sementara di Jawa Barat 51 orang. "Langkah Wakapolri yang menginstruksikan seluruh jajaran Polda untuk menyelesaikan kasus secara tuntas dan mengungkap sampai ke akarnya patut kita apresiasi. Yang menjadi catatan, bukan hanya Polri yang harus ambil bagian dalam memerangi minuman oplosan,” kata Sahroni, Kamis (12/4/2018).

Menurutnya, pemerintah daerah sampai level terendah hingga RT patut melakukan pengawasan dan memberikan informasi terhadap peredaran minuman keras oplosan. “Dengan peran aktif RT dan RW pemetaan terhadap minuman keras oplosan akan lebih efektif,” lanjutnya. (Baca juga: Ini Kandungan Miras Oplosan yang Tewaskan Puluhan Orang )

Sahroni mendukung langkah Polri yang mengkaji kemungkinan dijeratnya tersangka kasus miras oplosan dengan pembunuhan berencana melalui Pasal 340 KUHP. Jeratan UU No 18/2012 tentang Pangan dan UU No 36/2009 tentang Kesehatan terbukti tidak membuat gentar para pengoplos miras.

“Hukuman kebih berat parut diberikan kepada pengoplos miras yang mendistribusikan ke masyarakat. Karena hanya demi keuntungan semata, banyak korban jiwa melayang. Setidaknya berbagai pemberitaan di media massa menyebutkan 59 korban tewas sepanjang 2017,” jelasnya. (Baca juga: Wakapolri Targetkan Kasus Miras Oplosan Tuntas Bulan Ini )

Sahroni juga meminta pengawasan terhadap bahan kimia yang dijual bebas lebih diperketat, seperti etanol dan metanol yang menjadi bahan dasar miras oplosan.
(poe)
Berita Terkait
Miras Oplosan Tewaskan...
Miras Oplosan Tewaskan Sembilan Orang di Jepara
PBNU Apresiasi Jokowi...
PBNU Apresiasi Jokowi Cabut Perpres Investasi Miras
Resmi, Jokowi Cabut...
Resmi, Jokowi Cabut Aturan Investasi Industri Miras
Pemusnahan Miras dan...
Pemusnahan Miras dan Petasan Jelang Malam Takbiran
Diduga Overdosis Miras,...
Diduga Overdosis Miras, Warga Musirawas Tewas Duduk di Lokalisasi Patok Besi
Pesta Miras Oplosan,...
Pesta Miras Oplosan, 2 Warga Ciledug Tewas
Berita Terkini
Kualitas Negara Hukum...
Kualitas Negara Hukum Terletak dari Kemampuan Aparat Menjaga Hati Nurani
Bakamla Gelar Latihan...
Bakamla Gelar Latihan Menembak di Perairan Dekat Pulau Galang
Gus Ipul Respons Wacana...
Gus Ipul Respons Wacana Cak Imin soal Pemimpin Baru PBNU: Baik untuk Didiskusikan
Kubu Roy Suryo: Saksi...
Kubu Roy Suryo: Saksi Ahli Polda Metro Jaya Tidak Paham UU ITE
Bentuk Tim Penyidik...
Bentuk Tim Penyidik Khusus Usut Kasus Febrie, Kejagung: 9 Penyidik, Mayoritas Jaksa Alumni KPK
Terbitkan 3 Sprindik...
Terbitkan 3 Sprindik Baru, Kejaksaan Sebut Status Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Saksi
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved