Kasus Suap Bupati Bandung Barat, KPK Usut Keterlibatan Cabup Erlin

Rabu, 11 April 2018 - 23:47 WIB
Kasus Suap Bupati Bandung Barat, KPK Usut Keterlibatan Cabup Erlin
Kasus Suap Bupati Bandung Barat, KPK Usut Keterlibatan Cabup Erlin
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bandung Barat sekaligus Ketua DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Bandung Barat, Jawa Barat Abubakar sebagai tersangka penerima suap Rp485 juta.

Uang suap yang diterima‎ tersebut sebagian dipergunakan untuk logistik pilkada dan survei pencalonan istrinya, Elin Suharliah yang maju sebagai calon Bupati Bandung Barat dalam Pilkada Serentak 2018.

Wakil Ketua KPK Thony Saut Situmorang menyatakan, tim KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat pada Selasa 10 April 2018 sore hingga malam. Proses ini dilakukan setelah KPK menerima informasi dari masyarakat dan penyelidikan dengan pengumpulan infromasi dan keterangan terkait dugaan pemberian suap kepada Bupati Bandung Barat Abubakar.

Dari proses ini, KPK mengamankan enam orang. Mereka yakni staf di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat Caca, Kasubag di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bandung Barat Ilham, Kepala BKD Bandung Barat Asep Hikayat, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Bandung Barat Adiyoto, staf BKD Bandung Barat Yusef, dan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Bandung Barat Weti Lembanawati. Sebenarnya pada Selasa 10 April 2018 sekitar pukul 17.00 WIB Abubakar sudah diamankan, tapi tidak jadi dan hanya dilakukan pemeriksaan awal.

Dalam OTT kali ini tim KPK menyita uang tunai total Rp435 juta yang terpecah dua bagian. Uang suap ini diduga untuk Abubakar. Pertama, Rp35 juta yang diserahkan Ilham ke Caca di Gedung B kantor Pemkab Bandung Barat. Kedua, Rp400 juta yang diamankan di rumah Caca di Lembang. Sebelumnya sudah lebih dulu ada Rp50 juta yang diserahkan dan sudah terpakai.‎

Setelah melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak termasuk Abubakar, kemudian dilakukan gelar perkara (ekspose) dan diputuskan kasusnya dinaikan ke tahap penyidikan. Bersamaan dengan itu ditetapkan empat tersangka.

"Diduga sebagai penerima ABB (Abubakar) Bupati Bandung Barat periode 2013-2018, WLW (Weti Lembanawati), dan ADY (Adiyoto). Diduga sebagai pemberi AHI (Asep Hikayat). Diduga Bupati Bandung Barat meminta uang ke sejumlah kepala dinas untuk kepentingan pencalonan istrinya, Elin Suharliah sebagai calon Bupati periode 2018-2023," tegas Saut saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/4/2018) malam.

Saat konferensi pers Saut didampingi ‎Kepala Bagian Pelayanan Informasi dan Komunikasi Publik (PIKP) sekaligus Plh Juru Bicara KPK Yuyuk Andriati Iskak.

Saut membeberkan tentang proses batalnya Abubakar dibawa tim KPK dari Bandung Barat pada Selasa 10 April. Sebenarnya tim KPK tiba pukul 17.00 WIB di rumah Abubakar untuk mengamankan yang bersangkutan. Tapi ketika itu, Abubakar memohon untuk tidak diamanakan karena harus melakukan kemoterapi dan dalam kondisi tidak fit. Atas dasar kemanusiaan, KPK tidak membawa Abubakar dan hanya melakukan pemeriksaan Abubakar di rumahnya. Kemudian melakukan melakukan koordinasi lanjutan dengan dokter bupati.

"Untuk kepentingan penyelidikan, saat itu tim meminta yang bersangkutan membuat surat pernyataan untuk datang ke kantor KPK setelah kemoterapi di Bandung. Namun yang bersangkutan malah membuat pernyataan pers malam harinya dan menyebut KPK hanya mengklarifikasi isu tertentu dan yang bersangkutan menyanggahnya," ujar Saut.

Mantan staf ahli kepala BIN ini memaparkan, hingga Rabu (11/4/2018) malam tim KPK berada di Bandung hanya untuk memastikan Abubakar memenuhi janji sesuai pernyataan yang ditandangani sebelumnya. Akhirnya Saut menyampaikan, berdasarkan kemauan sendiri Abubakar datang ke Gedung Merah Putih KPK.

"Setelah menerima surat keterangan dari dokter yang menyatakan dia dalam kondisi sehat untuk melakukan perjalanan ke luar kota," imbuhnya.

Saut menggariskan, Abubakar terbilang aktif dalam pengumpulan pundi-pundi uang untuk kepentingan dana pilkada istrinya, Erlin. Abubakar melakukan pertemuan beberapa kali dengan sejumlah kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pada Januari, Februari, Maret, dan April 2018. Pada pertemuan-pertemuan tersebut Abubakar menyampaikan agar dinas-dinas atau SKPD/SKPD mengumpulkan uang untuk kebutuhan dana pilkada Erlin.

"Hingga April, Bupati terus menagih permintaan uang ini, salah satunya untuk melunasi pembayaran ke lembaga survei," katanya. (Baca Juga: KPK Tetapkan Bupati Bandung Barat Tersangka Kasus Suap
Dalam proses pengumpulan dana tersebut, Abubakar meminta bantuan tersangka Weti dan Adiyoto untuk bertugas menagih uang ke sejumlah SKPD sesuai yang sudah disepakati. Saut menggariskan, apa yang dilakukan Abubakar sangat jelas untuk melanggengkan politik dinasti. Saut menggariskan, KPK akan melakukan pengembangan dan pendalaman lanjutan tentang beberapa hal.

Pertama, sumber uang yang berikan para pihak dari SKPD termasuk tersangka Asep Hikayat apakah benar berasal dari kantor pribadi atau dari kontraktor atau pihak swasta lainnya. Kedua, apakah uang tersebut berkaitan atau tidak dengan mutasi dan promosi jabatan atau kepentingan perolehan proyek. Ketiga, apakah Erlin mengetahui dan mendukung perbuatan Abubakar dalam mengeruk uang diduga suap.

"Dari common sense, analisis kita‎ tidak mungkin uang dari kantong pribadi penyelenggara negara. Kemudian kalau soal istrinya, kami belum mengonfirmasi ke yang bersangkutan. Nanti kita dalami. Ini baru sebatas analisis, kepala daerah melakukan berbau transaksional," tandasnya.

‎Yuyuk Andriati Iskak menambahkan, selain uang Rp435 juta yang disita KPK memang sudah ada beberapa kali pemberian ke Abubakar dari berbagai pejabat SKPD selain dari tersangka Asep. Jumlah uang yang disepati sejak awal untuk setiap SKPD adalah rata-rata Rp40 juta. Untuk pemberi-pemberi lain, maka tim penyidik KPK sedang melengkapi untuk ditindaklanjuti lagi.

"Jumlah totalnya banyak dan dari macam-macam, tidak hanya tersangka AHI (Asep). Jadi diduga masih ada Jumlaj lain. Digunakan untuk pembayaran lembaga survei, kepentingan partai, dan dana kampanye. Jumlah yang disetorkan sebagai uang muka ke tim suvei sebesar Rp50 juta," tegas Yuyuk.

Abubakar tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 22.40 WIB. Politikus PDIP turun dari mobil Nissan hitam D 1143 UW. Abubakar tampak mengenakan kemeja putih lengan panjang dan kopiah hitam. Tangan kanannya menggenggam tongkat untuk menopang langkahnya memasuki ruang steril. Abubakar menolak memberikan komentar saat dicecar berbagai pertanyaan, termasuk tentang pernyataan dia sebelum yang tidak ditangkap KPK.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6584 seconds (0.1#10.140)