THR untuk PNS Tahun Ini Lebih Besar
A
A
A
BOGOR - Pemerintah membuat kebijakan yang menggembirakan bagi pegawai negeri sipil (PNS) maupun pensiunan pada tahun ini. Bagi PNS, pemerintah memastikan besaran tunjangan hari raya (THR) tidak seperti tahun-tahun sebelumnya karena akan ada tambahan dari berbagai tunjangan. Adapun bagi pensiunan PNS, mulai tahun ini pemerintah resmi akan memberikan mereka THR.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur mengatakan pemerintah saat ini tengah menuntaskan aturan teknis terkait THR dan gaji ke-13 tahun 2018 untuk PNS. “Kita sedang godok PPnya (peraturan pemerintah). Memang ada perubahan dibandingkan tahun lalu, ” katanya di Istana Bogor, kemarin.
Perubahan yang signifikan adalah berkaitan dengan besaran THR yang akan ditrima PNS. Asman memastikan bahwa untuk tahun ini THR bagi PNS akan meningkat. Menurutnya, di tahun-tahun sebelumnya THR hanya sebesar gaji pokok. “Biasanya hanya dari gaji pokok. Tapi sekarang ditambah tunjangan,” ungkapnya.
Namun ditanya soal tunjangan apa saja yang akan masuk dalam penghitungan THR, Asman belum dapat memastikannya. Dia mengaku tidak begitu hafal komponen tunjangan yang dimiliki PNS. "Termasuk tunjangan keluarga. Kan (gaji) ada komponen-komponennya. Ada tunjangan kinerja, uang makan, transport juga masuk. Ditotalkan. Kalau tahun lalu hanya gaji pokok saja," paparnya.
Meski begitu dia mengatakan bahwa besaran THR tidak akan sebesar gaji ke-13. Dia mengatakan, gaji ke-13 besarannya satu bulan gaji PNS. "Ada beberapa komponen gaji di THR yang tidak masuk. Tapi ada tambahannya tunjangan itu tadi," ungkapnya.
Asman juga belum memastikan berapa jumlah anggaran yang dialokasikan untuk THR PNS tahun ini. Menurutnya pihakmya tengah melakukan perhitungan terkait hal ini. "Itu lagi kita finalkan. Nanti kalau sudah final kita umumkan," katanya.
Lebih lanjut politikus PAN ini mengatakan bahwa pensiunan PNS tahun ini juga akan menerima THR. Hal ini berbeda dari tahun sebelumnya yang sama sekali tidak menerima THR. "Besarannya ya sebesar yang dia terima setiap bulan," ujar dia.
Terkait waktu pencairan, Asman mengungkapkan tidak ada perubahan. THR akan dicairkan sebelum Lebaran. "Sementara gaji ke-13 setelahnya kita berikan setelah Lebaran. Ini dalam rangka men-support musim sekolah," katanya.
Ditanyakan kenapa baru diusulkan tahun ini, Asman tidak banyak menjawab. Menurutnya yang perlu ditekankan adalah adanya perubahan ke arah yang lebih baik.
Pakar Administrasi Publik Universitas Indonesia (UI) Lina Miftahul Jannah mengatakan tentunya bagi PNS hal ini menggemberikan karena ada kenaikan. Namun begitu kenaikan dengan tambahan tunjangan tidak akan banyak dirasakan oleh PNS. Terutama PNS yang tidak memiliki jabatan. "Karena adanya jabatan berpengaruh pada beberapa tunjangan. Misalnya Sekda DKI Jakarta tentu THR-nya akan meningkat banyak berbeda dengan PNS golongan I dan II," ungkapnya.
Di sisi lain Lina mengungkapkan perlu adanya kejelasan terkait THR. Pasalnya kebijakan THR ini berlaku untuk semua agama di satu waktu yang sama. "Untuk PNS selain muslim bagaimana? Kan setiap PNS hari rayanya berbeda. Inilah yang perlu diperjelas apa yang dimaksud THR," paparnya.
Dia juga meminta pemerintah mengkaji kembali peruntukan gaji ke-13. Selama ini pemerintah mengatakan gaji tersebut untuk menyokong PNS saat musim sekolah. Tapi tidak semua PNS memiliki anak sekolah. "Misalnya pejabat yang sudah tidak memiliki anak sekolah apakah juga harus dapat gaji ke13. Jadi peruntukannya harus jelas," katanya.
Wakil Ketua Komisi II Riza Patria mempertanyakan kebijakan kenaikan THR PNS. Dia sebenarnya tidak keberatan adanya kenaikan tapi momennya tidak tepat. "Kenapa dilakukannya sekarang naiknya? Kenapa tidak nanti setelah pemilu atau sebelumnya," kata dia.
Tambahan Cuti Lebaran Belum Final
MenPAN-RB, Asman Abnur mengatakan, terkait rencana penambahan waktu curi Lebaran, saat ini masih dilakukan pembahasan di tingkat menteri. Dia mengatakan cuti bersama untuk Lebaran saat ini berjumlah empat hari. Sementara kapolri mengusulkan tambahan dua hari untuk mengurangi padatnya kendaraan saat mudik. "Ada dua hari itu diharapkan mengurai supaya jangan menunmpuk. Supaya kemacetan tidak terjadi. Kita sedang hitung-hitung mana yang lebih baik. sebelum atau sesudah," tuturnya.
Dia memastikan bahwa kalaupun ada tambahan tidak akan mengganggu pelayanan kepada masyarakat. Terutama layanan utama seperti rumah salit dan puskesmas. Kepala Biro (Karo) Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan-RB, Herman Suryatman, menjelaskan bahwa Kemenpan-RB masih belum memutuskan usulan tersebut. (Dita Angga)
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur mengatakan pemerintah saat ini tengah menuntaskan aturan teknis terkait THR dan gaji ke-13 tahun 2018 untuk PNS. “Kita sedang godok PPnya (peraturan pemerintah). Memang ada perubahan dibandingkan tahun lalu, ” katanya di Istana Bogor, kemarin.
Perubahan yang signifikan adalah berkaitan dengan besaran THR yang akan ditrima PNS. Asman memastikan bahwa untuk tahun ini THR bagi PNS akan meningkat. Menurutnya, di tahun-tahun sebelumnya THR hanya sebesar gaji pokok. “Biasanya hanya dari gaji pokok. Tapi sekarang ditambah tunjangan,” ungkapnya.
Namun ditanya soal tunjangan apa saja yang akan masuk dalam penghitungan THR, Asman belum dapat memastikannya. Dia mengaku tidak begitu hafal komponen tunjangan yang dimiliki PNS. "Termasuk tunjangan keluarga. Kan (gaji) ada komponen-komponennya. Ada tunjangan kinerja, uang makan, transport juga masuk. Ditotalkan. Kalau tahun lalu hanya gaji pokok saja," paparnya.
Meski begitu dia mengatakan bahwa besaran THR tidak akan sebesar gaji ke-13. Dia mengatakan, gaji ke-13 besarannya satu bulan gaji PNS. "Ada beberapa komponen gaji di THR yang tidak masuk. Tapi ada tambahannya tunjangan itu tadi," ungkapnya.
Asman juga belum memastikan berapa jumlah anggaran yang dialokasikan untuk THR PNS tahun ini. Menurutnya pihakmya tengah melakukan perhitungan terkait hal ini. "Itu lagi kita finalkan. Nanti kalau sudah final kita umumkan," katanya.
Lebih lanjut politikus PAN ini mengatakan bahwa pensiunan PNS tahun ini juga akan menerima THR. Hal ini berbeda dari tahun sebelumnya yang sama sekali tidak menerima THR. "Besarannya ya sebesar yang dia terima setiap bulan," ujar dia.
Terkait waktu pencairan, Asman mengungkapkan tidak ada perubahan. THR akan dicairkan sebelum Lebaran. "Sementara gaji ke-13 setelahnya kita berikan setelah Lebaran. Ini dalam rangka men-support musim sekolah," katanya.
Ditanyakan kenapa baru diusulkan tahun ini, Asman tidak banyak menjawab. Menurutnya yang perlu ditekankan adalah adanya perubahan ke arah yang lebih baik.
Pakar Administrasi Publik Universitas Indonesia (UI) Lina Miftahul Jannah mengatakan tentunya bagi PNS hal ini menggemberikan karena ada kenaikan. Namun begitu kenaikan dengan tambahan tunjangan tidak akan banyak dirasakan oleh PNS. Terutama PNS yang tidak memiliki jabatan. "Karena adanya jabatan berpengaruh pada beberapa tunjangan. Misalnya Sekda DKI Jakarta tentu THR-nya akan meningkat banyak berbeda dengan PNS golongan I dan II," ungkapnya.
Di sisi lain Lina mengungkapkan perlu adanya kejelasan terkait THR. Pasalnya kebijakan THR ini berlaku untuk semua agama di satu waktu yang sama. "Untuk PNS selain muslim bagaimana? Kan setiap PNS hari rayanya berbeda. Inilah yang perlu diperjelas apa yang dimaksud THR," paparnya.
Dia juga meminta pemerintah mengkaji kembali peruntukan gaji ke-13. Selama ini pemerintah mengatakan gaji tersebut untuk menyokong PNS saat musim sekolah. Tapi tidak semua PNS memiliki anak sekolah. "Misalnya pejabat yang sudah tidak memiliki anak sekolah apakah juga harus dapat gaji ke13. Jadi peruntukannya harus jelas," katanya.
Wakil Ketua Komisi II Riza Patria mempertanyakan kebijakan kenaikan THR PNS. Dia sebenarnya tidak keberatan adanya kenaikan tapi momennya tidak tepat. "Kenapa dilakukannya sekarang naiknya? Kenapa tidak nanti setelah pemilu atau sebelumnya," kata dia.
Tambahan Cuti Lebaran Belum Final
MenPAN-RB, Asman Abnur mengatakan, terkait rencana penambahan waktu curi Lebaran, saat ini masih dilakukan pembahasan di tingkat menteri. Dia mengatakan cuti bersama untuk Lebaran saat ini berjumlah empat hari. Sementara kapolri mengusulkan tambahan dua hari untuk mengurangi padatnya kendaraan saat mudik. "Ada dua hari itu diharapkan mengurai supaya jangan menunmpuk. Supaya kemacetan tidak terjadi. Kita sedang hitung-hitung mana yang lebih baik. sebelum atau sesudah," tuturnya.
Dia memastikan bahwa kalaupun ada tambahan tidak akan mengganggu pelayanan kepada masyarakat. Terutama layanan utama seperti rumah salit dan puskesmas. Kepala Biro (Karo) Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan-RB, Herman Suryatman, menjelaskan bahwa Kemenpan-RB masih belum memutuskan usulan tersebut. (Dita Angga)
(nfl)