Diduga Politis, Penyaluran Bantuan Sosial Mensos Dipersoalkan

Selasa, 10 April 2018 - 20:31 WIB
Diduga Politis, Penyaluran...
Diduga Politis, Penyaluran Bantuan Sosial Mensos Dipersoalkan
A A A
JAKARTA - Tindakan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham yang menyalurkan bantuan sosial di beberapa kecamatan di Kabupaten Pinrang, Sabtu 7 April 2018 menuai protes.

Pasalnya, tindakan Idrus menyalurkan bantuan sosial dalam masa kampanye dianggap memiliki indikasi konflik kepentingan.

Sebab, adik kandung Idrus Marham, Usman Marham saat ini tengah menjadi Calon Wakil Bupati Pinrang pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018.

"Tindakan tersebut kami duga untuk menguntungkan adik kandungnya," kata Kuasa hukum pasangan calon Andi Irwan Hamid - Alimin, Ahmad Irawan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (10/4/2018).

Walaupun kata dia, program tersebut bersifat nasional. "Tetapi khusus di Kabupaten Pinrang seharusnya tindakan Idrus Marham tidak dapat dibenarkan menurut Undang-Undang Pemilu," ujarnya.

Dia menuturkan, implementasi penyaluran bantuan di Pinrang seharusnya ditunda terlebih dahulu dan dilaksanakan setelah pemungutan suara dilaksanakan.

Tujuannya agar Pilkada Pinrang berlangsung berdasarkan prinsip jujur dan adil dan sesuai prinsip penyelenggaraan pemilu.

Dia menambahkan, seharusnya penyelenggara dan pengawas Pemilu jeli melihat sejumlah program pemerintah yang berpotensi ditunggangi kepentingan politik, seperti di Pinrang.

Dia pun menduga perbuatan Idrus Marham itu dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 10/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1/2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi UU Nomor 10/2016.

"Bunyi UU tersebut "Pejabat Negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil Negara, anggota TNI/Polri, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon," katanya.

Lebih lanjut dia mengatakan, pada bagian penjelasan Pasal 71 ayat (1) UU Nomor 10/2016 bahwa yang dimaksud dengan pejabat negara adalah yang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai Aparatur Sipil Negara.

"Hal mana pada Pasal 122 huruf J Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara UU Nomor 5/2014 pejabat Negara yang dimaksud adalah Menteri dan jabatan setingkat menteri," imbuhnya.

Irwan sebagai tim hukum Andi Irwan Hamid dan Alimin mengaku sudah berulangkali menyampaikan laporan dan berbagai informasi awal dugaan pelanggaran.

Namun, Panitia Pengawas Pemilihan setempat tidak menindaklanjutinya sesuai dengan mekanisme laporan atau temuan pelanggaran pemilu sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang-undangan.

Dia pun beserta tim hukum Andi Irwan Hamid dan Alimin mengaku tidak putus asa untuk terus menyampaikan laporan.

"Akhirnya, kami berharap agar penyelenggara pemilu di bawah dapat disupervisi badan atasan agar pemilu dapat berlangsung aman, jujur dan adil serta menindaklanjuti berbagai dugaan pelanggaran yang dilaporkan," pungkasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0923 seconds (0.1#10.140)