Tambahan Cuti Lebaran Masih Dalam Pembahasan Lintas Kementerian

Selasa, 10 April 2018 - 18:03 WIB
Tambahan Cuti Lebaran...
Tambahan Cuti Lebaran Masih Dalam Pembahasan Lintas Kementerian
A A A
JAKARTA - Pemerintah tengah berkoordinasi terkait usulan penambahan dua hari cuti bersama Lebaran 2018. Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Herman Suryatman, menjelaskan bahwa pihaknya belum memutuskan usulan tersebut.

Menurutnya, penambahan cuti bersama harus kembali ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menteri PAN-RB, dan Menteri Ketenagakerjaan, yang teknis pelaksanaannya dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK). “Untuk itu, kami masih menunggu hasil pembahasan lintas kementerian/lembaga yang dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator PMK,” katanya di Jakarta, Selasa (10/4/2018) dalam siaran pers yang diterima SINDOnews.

Herman mengatakan Kemenpan RB hanya mengatur cuti bersama untuk pegawai negeri sipil (PNS) yang selanjutnya akan dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres). Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No 11/2017 tentang Manajemen PNS, bahwa cuti bersama bagi PNS ditetapkan dengan Keppres. (Baca juga: Pemerintah Berencana Tambah Libur Lebaran Dua Hari )

Sedangkan untuk pegawai swasta, TNI, dan Polri tetap mengacu pada SKB tiga menteri. Untuk pegawai swasta akan ditangani Kementerian Ketenagakerjaan. Sebelumnya ada usulan tambahan libur mudik Lebaran diperlukan sebagai antisipasi kemacetan.
(poe)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0642 seconds (0.1#10.140)