Perpres Tenaga Kerja Asing Mengancam Pekerja Lokal

Selasa, 10 April 2018 - 17:05 WIB
Perpres Tenaga Kerja Asing Mengancam Pekerja Lokal
Perpres Tenaga Kerja Asing Mengancam Pekerja Lokal
A A A
JAKARTA - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PTKA) dikhawatirkan bisa mempersempit peluang kerja bagi tenaga kerja lokal. Karena itu, penerapan perpres tersebut harus terus diawasi jangan sampai malah mempersulit lapangan kerja bagi masyarakat.

"Ini kan jadi ironis, karena hingga kini warga negara yang menganggur masih menjadi permasalahan serius di negeri kita. Alih-alih menyiapkan lapangan kerja, pemerintah malah mengeluarkan Perpres PTKA yang berpotensi mengancam masyarakat," kata Wakil Ketua Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay di Jakarta, Senin (9/4/2018).

Selain dari sisi pekerjaan, Saleh juga mengingatkan bahaya masuknya ideologi-ideologi anti-Pancasila yang disusupkan ke Indonesia melalui tenaga kerja asing. Bahkan, penyelundupan narkoba juga bisa terjadi dengan modus tenaga kerja asing. "Saya khawatir saja kalau kemudahan bagi TKA malah berdampak negatif. Kan mungkin saja orang-orang masuk ke Indonesia diiringi dengan masuknya barang-barang ilegal, termasuk narkoba. Kan bisa celaka," tegasnya.

Terkait alasan pemerintah bahwa penerbitan Perpres PTKA dapat menarik investasi, Saleh menilai alasan itu tidak tepat karena selama ini sudah banyak investasi asing yang dipermudah dan sangat dilindungi. Menurut Saleh, investor yang menanamkan modal ke Indonesia dapat untung dari usaha yang dijalankan, dan bangsa Indonesia dapat untung dari lapangan pekerjaan yang diciptakan. "La kalau pekerjanya juga dibawa masuk, gimana dong," tukasnya.

Seperti diketahui, Perpres PTKA yang telah diteken Presiden Jokowi diprediksi akan membuat jumlah pekerja asing yang bekerja di Indonesia semakin membeludak. Dalam perpres itu diatur soal ketidakwajiban seluruh TKA bekerja di Indonesia memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dari kementerian dan lembaga teknis terkait. Selain itu, izin masuknya TKA juga dipermudah. Jika semula proses perizinan administrasi bisa memakan waktu enam hari, sekarang hanya dibutuhkan waktu dua hari.

Terkait perpres itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Darmin Nasution menjelaskan lahirnya Perpres PTKA justru positif karena bisa mendatangkan banyak ahli sektor ekonomi tertentu yang nantinya bisa menciptakan transfer pengetahuan. Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani Chaniago menilai Perpres PTKA tidak akan berdampak pada peningkatan jumlah pengangguran di Indonesia. Sebaliknya, Perpres PTKA malah akan mendatangkan banyak keuntungan. "Sebab kemudahan pada TKA itu terkait dengan alih teknologi, ekspor, dan masuknya investasi," katanya.

Menurut politikus Partai NasDem ini, meski dipermudah, TKA yang akan masuk tetap dipilih pada level manajer ke atas dengan masa kerja tertentu. "Dan TKA tidak sembarang masuk walau dipermudah," ujarnya.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3703 seconds (0.1#10.140)