Istithaah Kesehatan Haji Tahun Ini Lebih Ditegakkan
Sabtu, 07 April 2018 - 07:08 WIB
Istithaah Kesehatan Haji Tahun Ini Lebih Ditegakkan
A
A
A
BOGOR - Pusat Kesehatan (Puskes) Haji Kementerian Kesehatan menggelar Forum Group Discussion (FGD) Istithaah Kesehatan Haji yang bertujuan mencari kesamaan visi mengenai syarat pemberangkatan calon jamaah haji. Diadakan di salah satu hotel di Bogor, Jawa Barat, FGD Istithaah Kesehatan Haji menghadirkan Komisi Fatwa MUI dan perwakilan Kementerian Agama (Kemenag).
"FGD ini merupakan kelanjutan dari FGD yang dilakukan Komisi Pengawas Haji beberapa pekan lalu di Jakarta. Kami ingin mendapatkan masukan dari ulama mengenai penegakan istithaah kesehatan haji," kata Kepala Pusat Kesehatan (Kapuskes) Haji Eka Jusuf Singka, Jumat (6/4/2018).
Dia mengatakan, istithaah haji bukan hanya bicara kemampuan materi tapi juga soal kesehatan. Jangan sampai jamaah haji memaksakan diri berangkat, tapi sampai di Arab Saudi justru tidak bisa beribadah.
"Diharapkan di Madinah atau Mekkah jangan sakit dan menjadi pasien di KKHI (Klinik Kesehatan Haji Indonesia) atau RSAS (Rumah Sakit Arab Saudi). Kan kasihan jamaah sudah bayar dan menunggu lama, tapi di Tanah Suci malah tidak bisa beribadah," ucapnya.
Dia berharap, calon jamaah haji mengerti benar tentang istithaah kesehatan haji. Karena sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 15 Tahun 2016.
"Permenkes ini dibuat bukan oleh Kemenkes sendiri. Kami berkonsultasi kepada Kemenag dan para ulama. Tugas kami melakukan pembinaan kesehatan," tambah Eka.
Kapuskes Haji pun bersyukur, tahun ini penegakan Istithaah Kesehatan Haji diperkuat dengan surat edaran dari Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Nizar Ali. Jadi, di tingkat daerah harus benar-benar memperhatikan Permenkes Istithaah Kesehatan Haji.
"Alhamdulillah di awal tahun ini surat edaran itu diterbitkan. Semoga kesehatan jamaah haji lebih terjaga. Tidak kasihan lalu main diloloskan untuk melunasi BPIH, walaupun tidak istithaah kesehatan. Kami sangat berterima kasih kepada Prof Nizar Ali," katanya.
Dalam sambutannya Sekjen Kemenkes, Untung Suseno Sutarjo mengatakan, Permenkes Istithaah Kesehatan Haji dibuat bukan untuk mempersulit atau menghambat masyarakat untuk berhaji. Tapi lebih bertujuan melindungi agar saat melakukan prosesi haji benar-benar ditunjang dengan kesehatan yang baik.
"Kami tak mau jamaah ke sana hanya untuk dirawat. Kami berharap jangan memaksakan diri," harap Untung Suseno.
Nasrullah Jassam, Kasubdit Dokumen Penyelenggaraan Haji Ditjen PHU Kemenag saat memberikan materi FGD mengatakan, Kemenag mengakui masalah kesehatan jamaah haji wajib menjadi perhatian. "Bukan hanya kesehatan fisik atau badan, kesehatan mental juga perlu menjadi perhatian," kata Nasrullah Jassam.
Mantan Kadaker Madinah dan Mekkah ini memberi contoh adanya dua jamaah "ghoib" (hilang) pada 2017. Setelah ditelusuri ke keluarganya ternyata ada yang berbeda dengan dua jamaah ini.
"Ini masalah psikologis. Secara kasat mata memang sehat, tapi tak kasat mata yang jadi masalah," ucapnya.
Dia pun berharap ada kesamaan visi terkait istithaah jamaah haji. Sebab di lapangan memang ada perbedaan pandangan. "Hal ini yang harus disamakan," harap Nasrullah Jassam.
"FGD ini merupakan kelanjutan dari FGD yang dilakukan Komisi Pengawas Haji beberapa pekan lalu di Jakarta. Kami ingin mendapatkan masukan dari ulama mengenai penegakan istithaah kesehatan haji," kata Kepala Pusat Kesehatan (Kapuskes) Haji Eka Jusuf Singka, Jumat (6/4/2018).
Dia mengatakan, istithaah haji bukan hanya bicara kemampuan materi tapi juga soal kesehatan. Jangan sampai jamaah haji memaksakan diri berangkat, tapi sampai di Arab Saudi justru tidak bisa beribadah.
"Diharapkan di Madinah atau Mekkah jangan sakit dan menjadi pasien di KKHI (Klinik Kesehatan Haji Indonesia) atau RSAS (Rumah Sakit Arab Saudi). Kan kasihan jamaah sudah bayar dan menunggu lama, tapi di Tanah Suci malah tidak bisa beribadah," ucapnya.
Dia berharap, calon jamaah haji mengerti benar tentang istithaah kesehatan haji. Karena sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 15 Tahun 2016.
"Permenkes ini dibuat bukan oleh Kemenkes sendiri. Kami berkonsultasi kepada Kemenag dan para ulama. Tugas kami melakukan pembinaan kesehatan," tambah Eka.
Kapuskes Haji pun bersyukur, tahun ini penegakan Istithaah Kesehatan Haji diperkuat dengan surat edaran dari Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Nizar Ali. Jadi, di tingkat daerah harus benar-benar memperhatikan Permenkes Istithaah Kesehatan Haji.
"Alhamdulillah di awal tahun ini surat edaran itu diterbitkan. Semoga kesehatan jamaah haji lebih terjaga. Tidak kasihan lalu main diloloskan untuk melunasi BPIH, walaupun tidak istithaah kesehatan. Kami sangat berterima kasih kepada Prof Nizar Ali," katanya.
Dalam sambutannya Sekjen Kemenkes, Untung Suseno Sutarjo mengatakan, Permenkes Istithaah Kesehatan Haji dibuat bukan untuk mempersulit atau menghambat masyarakat untuk berhaji. Tapi lebih bertujuan melindungi agar saat melakukan prosesi haji benar-benar ditunjang dengan kesehatan yang baik.
"Kami tak mau jamaah ke sana hanya untuk dirawat. Kami berharap jangan memaksakan diri," harap Untung Suseno.
Nasrullah Jassam, Kasubdit Dokumen Penyelenggaraan Haji Ditjen PHU Kemenag saat memberikan materi FGD mengatakan, Kemenag mengakui masalah kesehatan jamaah haji wajib menjadi perhatian. "Bukan hanya kesehatan fisik atau badan, kesehatan mental juga perlu menjadi perhatian," kata Nasrullah Jassam.
Mantan Kadaker Madinah dan Mekkah ini memberi contoh adanya dua jamaah "ghoib" (hilang) pada 2017. Setelah ditelusuri ke keluarganya ternyata ada yang berbeda dengan dua jamaah ini.
"Ini masalah psikologis. Secara kasat mata memang sehat, tapi tak kasat mata yang jadi masalah," ucapnya.
Dia pun berharap ada kesamaan visi terkait istithaah jamaah haji. Sebab di lapangan memang ada perbedaan pandangan. "Hal ini yang harus disamakan," harap Nasrullah Jassam.
(zik)