BNPT dan LPSK Perkuat Kerja Sama Tangani Korban Terorisme

Kamis, 05 April 2018 - 16:56 WIB
BNPT dan LPSK Perkuat...
BNPT dan LPSK Perkuat Kerja Sama Tangani Korban Terorisme
A A A
JAKARTA - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) akan terus bersinergi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk melakukan kerja sama dalam rangka melindungi dan melakukan pemenuhan hak-hak korban dari aksi terorisme.

Lingkup tugas BNPT dan LPSK yang luas membuat kedua lembaga ini harus saling mendukung dan bersinergi dalam menangani korban aksi terorisme.

Komitmen kerja sama itu terungkap saat Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai berkunjung ke Kantor BNPT, Rabu 4 Maret 2018. Dalam kunjungan itu, Semendawai diterima langsung oleh Kepala BNPT Komisaris Jenderal Polisi Suhardi Alius.

"Kita lihat bahwa bentangan tugas BNPT begitu luas demikian juga bentangan tugas LPSK yang begitu luas. Diantara dua bentangan tugas ini, tugas pokok ini ada irisannya, nah irisan ini yang kita kerjasamakan supaya kita saling mendukung,” ujar Suhardi dalam keterangan tertulis BNPT, Kamis (5/4/2018).

Suhardi mengatakan, selama ini BNPT bukan hanya mengurus masalah pelaku dan mantan pelaku, tapi juga ada irisannya dengan saksi. Contohnya dalam kasus tindak pidana terorisme. Demikian juga dalam lingkup tugas LPSK, karena dari sekian banyak kasus itu ada kasus terorisme yang harus ditangani LPSK.

“Nah di sini BNPT membantu kerjanya LPSK khususnya dalam kaitan masalah terorisme, baik itu masalah saksi dan korban. Nah, kita kerjasamakan sehingga sinergitas itu benar-benar terjadi dan ini untuk kepentingan masyarakat, bangsa dan negara,” ujar mantan Kabareskrim Polri ini.

Dia mengungkapkan nantinya akan ada kerja sama lebih lanjut yang akan dijalankan bersama antara BNPT dan LPSK mengingat Memorandum of Understanding (MoU) diantara keduanya juga sudah ada dan akan diperbaharui lagi. Namun untuk memperbaharui MoU tersebut masih menuggu pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Terorisme disahkan terlebih dahulu oleh DPR

“MoU kan sudah ada tinggal nanti akan segera diperbaharui, tapi kita menyarankan karena sebentar lagi revisi Undang-Undang (RUU) tentang Terorisme akan diketok palu dan tentunya itu akan menambah payung hukum buat kita. Kita akan langsung memperbaharui sehingga kita bisa tata implementasi,” ujarnya.

Kendati demikian, dia mengatakan, sebenarnya tataran implementasi tersebut sudah dilaksanakan oleh BNPT dengan mengoordinasikan sebanyak 36 kementerian/lembaga. LPSK juga sudah ada di antara 36 kementerian dan lembaga.

“Jadi apa pun masalah LPSK yang bisa dibantu oleh BNPT bisa disampaikan dalam forum koordinasi kementerian/lembaga itu. Mudah-mudahan sinergi ini bisa kita bangun untuk kebaikan negeri ini,” katanya.

BNPT, kata Suhardi,lebih dari fasilitator saja yang mana jika nantinya LPSK mengalami kesulitan misalnya dalam menembus birokrasi maka BNPT yang akan membantu untuk memfasilitatori.

“Kalau LPSK ini kan suatu lembaga yang di luar pemerintahan, dan kita BNPT ini kan bagian dari pemerintahan. Tentunya kita akan lebih mudah untuk mengoordinasikan dengan sama-sama pemerintah untuk bisa membantu LPSK dalam hal menangani saksi dan korban-korban,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengungkapkan kunjungannya ke BNPT bertujuan membangun sinergitas antara lembaganya dan BNPT. Dua lembaga ini dinilainya memiliki peran dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana terorisme.

“Tanpa ada koordinasi, tanpa ada sinergitas dihawatirkan nanti penanganannya tidak maksimal. Karena banyak pihak yang harus ditangani dalam tindak pidana terorisme tadi. Mulai pelaku, korban dan juga masyarakat. Sehingga banyak aspek yang harus kita kerjasamakan agar supaya penanganan terhadap mereka bisa dilakukan secara baik dan maksimal,” ujarnya.

Dia mencontohkan, untuk korban terorisme sekarang ini undang-undangnya sudah mengakui sejumlah hak yang dimiliki oleh korban.

Menurut dia, pemenuhan hak korban tentunya akan sulit kalau hanya dilakukan satu lembaga saja. Dengan adanya kerja sama, sinergitas dan saling mendukung diharapkan pemenuhan hak korban dapat lebih maksimal.

“Kita berharap dengan kerja sama ini, hak-hak korban bisa terpenuhi. Kalau mereka (korban-red) ini tidak tertangani dengan baik dikhawatirkan akan muncul dendam atau melakukan tindak kekerasan. Untuk itu kita rangkul mereka, kita penuhi haknya sebagaimana ada di dalam undang-undang, dan ini merupakan tanggung jawab kita bersama,” ujanrya .
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6769 seconds (0.1#10.140)