Fraksi PDIP: Pemerintah Perlu Segera Bikin Kesepakatan dengan Saudi
Kamis, 05 April 2018 - 14:50 WIB

Fraksi PDIP: Pemerintah Perlu Segera Bikin Kesepakatan dengan Saudi
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Arab Saudi sudah merevisi undang undang yang mengatur tentang perlindungan tenaga kerja asing. Namun revisi itu tidak jelas memuat kewenangan pemerintah atau perwakilan asing dalam melindungi warganya.
"Akhirnya tidaklah cukup kalau hanya berpacu pada UU Saudi. Untuk itu sangat betul bila didorong dengan adanya MoA (Memorandum of Agreement). Banyak hal yang perlu diperkuat dengan MoA," kata Anggota Tim Pengawas TKI DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Rieke Diah Pitaloka, Rabu 4 Maret 2018.
Namun tentu saja semua itu kembali kepada pemerintah, khususnya kementerian terkait. "Mau tidak didorong untuk MoA atau masih maju mundur dan membiarkan penempatan TKI non-prosudural semakin liar tanpa kita memikirkan bahwa mereka akan tidak memiliki payung hukum yang kuat setibanya bekerja di Saudi," tuturnya.
Dia setuju perlu segera ada kesepakatan lebih mengikat kedua negara dalam menyusun peraturan-peraturan seperti yang menyangkut perlindungan pekerja migran Indonesia (PMI). Sebab ada beberapa poin yang tidak tercantum pada UU Saudi.
"Ya kita cantumkan dan sepakati melalui MoA dan bisa juga melalui MoU (Memorandum of Understanding)," tandasnya.
Terpenting, lanjut Rieke, dalam MoA ini di pihak Saudi jangan hanya Kementerian Tenaga Kerja, tetapi juga perlu dilibatkan Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Dalam Negeri.
"Akhirnya tidaklah cukup kalau hanya berpacu pada UU Saudi. Untuk itu sangat betul bila didorong dengan adanya MoA (Memorandum of Agreement). Banyak hal yang perlu diperkuat dengan MoA," kata Anggota Tim Pengawas TKI DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Rieke Diah Pitaloka, Rabu 4 Maret 2018.
Namun tentu saja semua itu kembali kepada pemerintah, khususnya kementerian terkait. "Mau tidak didorong untuk MoA atau masih maju mundur dan membiarkan penempatan TKI non-prosudural semakin liar tanpa kita memikirkan bahwa mereka akan tidak memiliki payung hukum yang kuat setibanya bekerja di Saudi," tuturnya.
Dia setuju perlu segera ada kesepakatan lebih mengikat kedua negara dalam menyusun peraturan-peraturan seperti yang menyangkut perlindungan pekerja migran Indonesia (PMI). Sebab ada beberapa poin yang tidak tercantum pada UU Saudi.
"Ya kita cantumkan dan sepakati melalui MoA dan bisa juga melalui MoU (Memorandum of Understanding)," tandasnya.
Terpenting, lanjut Rieke, dalam MoA ini di pihak Saudi jangan hanya Kementerian Tenaga Kerja, tetapi juga perlu dilibatkan Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Dalam Negeri.
(dam)