Kemendagri Segera Laksanakan Putusan MK soal Kolom Kepercayaan di KTP
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pengisian kolom agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi penghayat kepercayaan.
Menurut data statistik, penduduk Indonesia tercatat sebanyak 261.142.385 jiwa. Jumlah penghayat kepercayaan sebanyak 138.791 jiwa. Mereka terhimpun dalam 187 organisasi yang tersebar di 13 provinsi.
"Data Kemdikbud tercatat 160 aktif dan 27 tidak. Kemendagri dan Dinas Dukcapil akan secepatnya melaksanakan keputusan MK," ujar Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/4/2018).
Tjahjo mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengintruksikan Kemendagri untuk melaksanakan putusan MK. Selanjutnya, Kemendagri akan melakukan perekaman data bagi para penghayat kepercayaan.
"Yang belum memiliki e-KTP perekamannya usai pelaksanaan Pilkada. Mengingat mayoritas penghayat pada prinsipnya sudah mempunyai e-KTP," ucap Tjahjo.
Menurut data statistik, penduduk Indonesia tercatat sebanyak 261.142.385 jiwa. Jumlah penghayat kepercayaan sebanyak 138.791 jiwa. Mereka terhimpun dalam 187 organisasi yang tersebar di 13 provinsi.
"Data Kemdikbud tercatat 160 aktif dan 27 tidak. Kemendagri dan Dinas Dukcapil akan secepatnya melaksanakan keputusan MK," ujar Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/4/2018).
Tjahjo mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengintruksikan Kemendagri untuk melaksanakan putusan MK. Selanjutnya, Kemendagri akan melakukan perekaman data bagi para penghayat kepercayaan.
"Yang belum memiliki e-KTP perekamannya usai pelaksanaan Pilkada. Mengingat mayoritas penghayat pada prinsipnya sudah mempunyai e-KTP," ucap Tjahjo.
(kri)