Fraksi PKB Dorong Penguasaan Air oleh Negara Diatur dalam UU
A
A
A
JAKARTA - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di DPR mendorong lahirnya kebijakan terkait penguasaan air oleh negara. Hal itu mengemuka dalam diskusi Publik bertajuk Sumber Daya Air yang digelar Fraksi PKB di Jakarta, Rabu (4/4/2018).
Plt Ketua Fraksi PKB di DPR, Cucun Ahmad Syamsulrijal mengatakan penguasaan air oleh negara sebagai benteng dari penguasaan air oleh pihak swasta maupun asing yang hendak mendominasi pemanfaatan air.
“Fraksi PKB sepakat mendorong air sebagai kebutuhan publik yang harus dikuasai negara. Konteksnya bukan pada penarifan izin kepada masyarakat. Ini yang perlu digarisbawahi bahwa prinsipnya PKB mendorong agar air sebagai sumber kehidupan tidak menjadi sumber komersialisasi swasta terlebih pihak asing,” ujar Cucun.
Lebih lanjut, H Cucun memaparkan fakta yang terjadi di sejumlah daerah padat industri yang memanfaatkan air semaunya. “Di kawasan padat industri misalnya, perusahaan industri sebebasnya mengambil sumber air dengan menyedot air tanah dengan kedalaman diluar dari kewajaran. Bahkan dimusim kemarau mereka gotong air dengan tanki dari sungai-sungai sementara limbah dibuang semaunya, kan rakyat terdzolimi kalau ini berlangsung menerus,” papar dia.
Hal serupa menurut Ketua DKN Garda Bangsa itu juga terjadi di wilayah pertanian. Petani terzalimi oleh perusahaan besar. Jangankan untuk irigasi, untuk kebutuhan mandi saja kekurangan air.
Dia berpandangan, lahirnya RUU tentang Sumber Daya Air akan memberi jaminan kepada rakyat Indonesia terpenuhi kebutuhan air dalam kehidupannya. “Air ini kan sumber kehidupan, rakyat wajib mendapatkan haknya dan Fraksi PKB mendorong kedaulatan atas air tercermin dalam RUU Sumber Air yang akan kita dorong ini,” jelas Cucun.
Agus Suprapto, Direktur Bina Penatagunaan Sumber Daya Air, Ditjen Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) sebagai narasumber mengakui persoalan air adalah persoalan mendasar yang memerlukan solusi.
“Air memang persoalan mendasar yang semakin kompleks. Sampah dan persoalan pencemaran mislnya, belum lagi persoalan kependudukan yang belum diatur. Namun kami senang perhatian masyarakat terhadap air semakin tinggi,” ujar Agus.
Menyangkut konservasi, menurutnya menjadi bab tersendiri mengingat UU yang berlaku hingga hari ini adalah UU Nomor 11 Tahun 1974 yang belum memuat secara khusus menyangkut konservasi. “Undang-undang yang berlaku hari ini tidak ada pasal menyangkut konservasi, padahal kelestarian lingkungan perlu dijaga,” ucap dia.
Hadir dalam sesi diskusi publik, Anggota Fraksi PKB Neng Eem Marhamah Zulfahiz, Akedemisi SD UGM Agus Maryono dan Fordes C+ Penggiat Konservasi Sungai Citarum Henra Wibowo.
Plt Ketua Fraksi PKB di DPR, Cucun Ahmad Syamsulrijal mengatakan penguasaan air oleh negara sebagai benteng dari penguasaan air oleh pihak swasta maupun asing yang hendak mendominasi pemanfaatan air.
“Fraksi PKB sepakat mendorong air sebagai kebutuhan publik yang harus dikuasai negara. Konteksnya bukan pada penarifan izin kepada masyarakat. Ini yang perlu digarisbawahi bahwa prinsipnya PKB mendorong agar air sebagai sumber kehidupan tidak menjadi sumber komersialisasi swasta terlebih pihak asing,” ujar Cucun.
Lebih lanjut, H Cucun memaparkan fakta yang terjadi di sejumlah daerah padat industri yang memanfaatkan air semaunya. “Di kawasan padat industri misalnya, perusahaan industri sebebasnya mengambil sumber air dengan menyedot air tanah dengan kedalaman diluar dari kewajaran. Bahkan dimusim kemarau mereka gotong air dengan tanki dari sungai-sungai sementara limbah dibuang semaunya, kan rakyat terdzolimi kalau ini berlangsung menerus,” papar dia.
Hal serupa menurut Ketua DKN Garda Bangsa itu juga terjadi di wilayah pertanian. Petani terzalimi oleh perusahaan besar. Jangankan untuk irigasi, untuk kebutuhan mandi saja kekurangan air.
Dia berpandangan, lahirnya RUU tentang Sumber Daya Air akan memberi jaminan kepada rakyat Indonesia terpenuhi kebutuhan air dalam kehidupannya. “Air ini kan sumber kehidupan, rakyat wajib mendapatkan haknya dan Fraksi PKB mendorong kedaulatan atas air tercermin dalam RUU Sumber Air yang akan kita dorong ini,” jelas Cucun.
Agus Suprapto, Direktur Bina Penatagunaan Sumber Daya Air, Ditjen Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) sebagai narasumber mengakui persoalan air adalah persoalan mendasar yang memerlukan solusi.
“Air memang persoalan mendasar yang semakin kompleks. Sampah dan persoalan pencemaran mislnya, belum lagi persoalan kependudukan yang belum diatur. Namun kami senang perhatian masyarakat terhadap air semakin tinggi,” ujar Agus.
Menyangkut konservasi, menurutnya menjadi bab tersendiri mengingat UU yang berlaku hingga hari ini adalah UU Nomor 11 Tahun 1974 yang belum memuat secara khusus menyangkut konservasi. “Undang-undang yang berlaku hari ini tidak ada pasal menyangkut konservasi, padahal kelestarian lingkungan perlu dijaga,” ucap dia.
Hadir dalam sesi diskusi publik, Anggota Fraksi PKB Neng Eem Marhamah Zulfahiz, Akedemisi SD UGM Agus Maryono dan Fordes C+ Penggiat Konservasi Sungai Citarum Henra Wibowo.
(kri)