Penuhi Panggilan Polisi, Sohibul Optimistis Bebas Jeratan Hukum
A
A
A
JAKARTA - Presiden PKS Sohibul Iman memenuhi panggilan polisi untuk menjalani pemeriksaannya sebagai terlapor terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.
Kuasa Hukum Sohibul Iman, Indra mengatakan, kliennya itu hanya diperiksa 30 menit dan sudah dianggap cukup oleh penyidik. Jadwal Sohibul padat tapi kliennya menyempatkan diri untuk diperiksa. Sohibul siap bila kembali dipanggil menjalani pemeriksaan di kasus itu.
Terkait laporan Fahri, dia menilai pasal yang dituduhkan Fahri pada kliennya dalam laporannya tidak tepat. Dia siap membuktikan pada penyidik kalau yang dituduhkan pada Sohibul tak tepat sehingga laporan harus dihentikan.
"Soal materi laporan Fahri, Insya Allah kita konfiden menghadapinya karena pasal yang dituduhkan miss leading, tidak berdasar dan pasal karet. Kita tahu Pasal 27 ayat (3), Pasal 45 ayat (3), Pasal 310 dan 311 KUHP itu pasal karet," ujarnya pada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (29/3/2018).
Dalam pemeriksaan kali ini, dia tak mau membeberkan lebih jauh apa saja yang ditanyakan penyidik pada kliennya. Pastinya, tuduhan Fahri terhadap kliennya tak berdasar lantaran apa yang disebut kliennya cukup bukti. Dia yakin kliennya akan terlepas dari apa yang dituduhkan Fahri.
"Sangkaan pelapor di ayat 3 dinyatakan tak jadi masalah selagi untuk kepentingan publik, umum, dan pembelaan diri karena ada pernyataan Fahri yang merusak, mencenderai, dan diduga memfitnah institusi partai," tuturnya.
Kuasa Hukum Sohibul Iman, Indra mengatakan, kliennya itu hanya diperiksa 30 menit dan sudah dianggap cukup oleh penyidik. Jadwal Sohibul padat tapi kliennya menyempatkan diri untuk diperiksa. Sohibul siap bila kembali dipanggil menjalani pemeriksaan di kasus itu.
Terkait laporan Fahri, dia menilai pasal yang dituduhkan Fahri pada kliennya dalam laporannya tidak tepat. Dia siap membuktikan pada penyidik kalau yang dituduhkan pada Sohibul tak tepat sehingga laporan harus dihentikan.
"Soal materi laporan Fahri, Insya Allah kita konfiden menghadapinya karena pasal yang dituduhkan miss leading, tidak berdasar dan pasal karet. Kita tahu Pasal 27 ayat (3), Pasal 45 ayat (3), Pasal 310 dan 311 KUHP itu pasal karet," ujarnya pada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (29/3/2018).
Dalam pemeriksaan kali ini, dia tak mau membeberkan lebih jauh apa saja yang ditanyakan penyidik pada kliennya. Pastinya, tuduhan Fahri terhadap kliennya tak berdasar lantaran apa yang disebut kliennya cukup bukti. Dia yakin kliennya akan terlepas dari apa yang dituduhkan Fahri.
"Sangkaan pelapor di ayat 3 dinyatakan tak jadi masalah selagi untuk kepentingan publik, umum, dan pembelaan diri karena ada pernyataan Fahri yang merusak, mencenderai, dan diduga memfitnah institusi partai," tuturnya.
(kri)