Bamusi Apresiasi Pemerintah Jokowi Perketat Biro Perjalanan Umrah

Rabu, 28 Maret 2018 - 20:56 WIB
Bamusi Apresiasi Pemerintah...
Bamusi Apresiasi Pemerintah Jokowi Perketat Biro Perjalanan Umrah
A A A
JAKARTA - Baitul Muslimin Indonesia (Bamusi) mengapresiasi langkah Pemerintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengeluarkan revisi Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 8 Tahun 2018 menggantikan PMA Nomor 18 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah.

Sekretaris Umum Bamusi, Nasyirul Falah Amru mengatakan langkah yang diambil oleh pemerintah dengan mengeluarkan revisi PMA tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah demi melindungi umat Islam di Indonesia untuk bisa menjalankan ibadah.

"Kita ketahui terjadi beberapa kasus biro perjalanan umrah yang gagal memberangkatkan jemaahnya karena berbagai alasan. Padahal para jemaah sudah membayar biaya perjalanan yang cukup besar untuk ibadah umrah," ujar Falah di Jakarta, Rabu (28/3/2018).

Pria yang juga menjabat Wakil Bendahara Nahdlatul Ulama (NU) ini menjelaskan adanya PMA Nomor 8 Tahun 2018 akan menghilangkan keresahan saat jemaah menunggu diberangkatkan biro perjalanan untuk menunaikan ibadah umrah. Selain itu, jemaah pun tak perlu takut tertipu lagi saat ingin melaksanakan umrah.

"Pada peraturan tersebut, pemerintah menegaskan selambat-lambatnya enam bulan sejak calon jemaah umrah mendaftarkan diri pada biro travel harus sudah diberangkatkan. Hal ini merupakan bentuk perlindungan nyata pemerintah kepada umat Islam di Indonesia," jelasnya.

Menurut Falah, satu lagi hal yang penting pada revisi PMA Penyelenggaraan Perjalanan Umrah tersebut yakni larangan biro travel penyelenggara umrah menggunakan dana jamaah untuk kepentingan bisnis lainnya.

Seperti diketahui, kata dia, biro perjalanan umrah banyak bermasalah dikarenakan menggunakan uang jamaah yang seharusnya dibayarkan untuk akomodasi malah menggunakannya untuk kepentingan bisnis lain atau kongsi multi level marketing (MLM).

"Biro perjalanan umrah harusnya menyadari usaha ini bukan bisnis ataupun seperti industri lainnya. Umrah merupakan ibadah yang sudah ada ketentuan syariatnya," tegas politisi PDIP tersebut.

Sebelumnya, jamaah umrah yang gagal diberangkat biro perjalanan umrah mulai marak terjadi di Indonesia. Dua kasus yang mencuat yakni First Travel dan Abu Tour membuat Kemenag melakukan revisi PMA yang semula bernomor 18 tahun 2015 tentang Penyelanggaraan Perjalanan Ibadah Umrah, kini PMA No 8 tahun 2018 yang ditanda tangani Selasa 13 Maret 2018 lalu.
(kri)
Berita Terkait
Sama-Sama Ibadah ke...
Sama-Sama Ibadah ke Tanah Suci, Apa Bedanya Haji dan Umrah?
Umrah Berkali-kali Saat...
Umrah Berkali-kali Saat Haji: Dianjurkan atau Tidak?
Tingkatkan Layanan Haji...
Tingkatkan Layanan Haji dan Umrah, Ashuri Gandeng Mecca Construction
Waroeng Steak & Shake...
Waroeng Steak & Shake Kembali Berangkatkan Ibadah Umrah Puluhan Karyawannya
7 Keutamaan Menunaikan...
7 Keutamaan Menunaikan Umrah di Bulan Suci Ramadan
Travel Indonesia dan...
Travel Indonesia dan Arab Saudi Kolaborasi Penuhi Kebutuhan Haji dan Umrah
Berita Terkini
Hasil Perampasan Aset...
Hasil Perampasan Aset Diurus Badan Khusus, Komisi III DPR: Perlu Ada Tim Pengawasan
Judul RUU Perampasan...
Judul RUU Perampasan Aset Diubah Menjadi RUU Pemulihan Aset? Ini Pandangan Pakar Hukum Pidana
96 Perwira Duduki Jabatan...
96 Perwira Duduki Jabatan Strategis di Bareskrim pada Mutasi Juni 2026, Ini Namanya
Prabowo Minta Tindakan...
Prabowo Minta Tindakan Tegas Terhadap Penyelewengan Tak Merusak Stabilitas Nasional
3 Fakta yang Telah Diungkap...
3 Fakta yang Telah Diungkap KPK Terkait OTT Bupati Lombok Barat
Wamenag: Pencegahan...
Wamenag: Pencegahan LGBT Akan Masuk Kurikulum Mulai Kelas 4 SD
Infografis
Perjalanan Karier Mpok...
Perjalanan Karier Mpok Alpa, dari Video Viral hingga Jadi Presenter
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved