Bamusi Apresiasi Pemerintah Jokowi Perketat Biro Perjalanan Umrah

Rabu, 28 Maret 2018 - 20:56 WIB
Bamusi Apresiasi Pemerintah...
Bamusi Apresiasi Pemerintah Jokowi Perketat Biro Perjalanan Umrah
A A A
JAKARTA - Baitul Muslimin Indonesia (Bamusi) mengapresiasi langkah Pemerintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengeluarkan revisi Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 8 Tahun 2018 menggantikan PMA Nomor 18 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah.

Sekretaris Umum Bamusi, Nasyirul Falah Amru mengatakan langkah yang diambil oleh pemerintah dengan mengeluarkan revisi PMA tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah demi melindungi umat Islam di Indonesia untuk bisa menjalankan ibadah.

"Kita ketahui terjadi beberapa kasus biro perjalanan umrah yang gagal memberangkatkan jemaahnya karena berbagai alasan. Padahal para jemaah sudah membayar biaya perjalanan yang cukup besar untuk ibadah umrah," ujar Falah di Jakarta, Rabu (28/3/2018).

Pria yang juga menjabat Wakil Bendahara Nahdlatul Ulama (NU) ini menjelaskan adanya PMA Nomor 8 Tahun 2018 akan menghilangkan keresahan saat jemaah menunggu diberangkatkan biro perjalanan untuk menunaikan ibadah umrah. Selain itu, jemaah pun tak perlu takut tertipu lagi saat ingin melaksanakan umrah.

"Pada peraturan tersebut, pemerintah menegaskan selambat-lambatnya enam bulan sejak calon jemaah umrah mendaftarkan diri pada biro travel harus sudah diberangkatkan. Hal ini merupakan bentuk perlindungan nyata pemerintah kepada umat Islam di Indonesia," jelasnya.

Menurut Falah, satu lagi hal yang penting pada revisi PMA Penyelenggaraan Perjalanan Umrah tersebut yakni larangan biro travel penyelenggara umrah menggunakan dana jamaah untuk kepentingan bisnis lainnya.

Seperti diketahui, kata dia, biro perjalanan umrah banyak bermasalah dikarenakan menggunakan uang jamaah yang seharusnya dibayarkan untuk akomodasi malah menggunakannya untuk kepentingan bisnis lain atau kongsi multi level marketing (MLM).

"Biro perjalanan umrah harusnya menyadari usaha ini bukan bisnis ataupun seperti industri lainnya. Umrah merupakan ibadah yang sudah ada ketentuan syariatnya," tegas politisi PDIP tersebut.

Sebelumnya, jamaah umrah yang gagal diberangkat biro perjalanan umrah mulai marak terjadi di Indonesia. Dua kasus yang mencuat yakni First Travel dan Abu Tour membuat Kemenag melakukan revisi PMA yang semula bernomor 18 tahun 2015 tentang Penyelanggaraan Perjalanan Ibadah Umrah, kini PMA No 8 tahun 2018 yang ditanda tangani Selasa 13 Maret 2018 lalu.
(kri)
Berita Terkait
Sama-Sama Ibadah ke...
Sama-Sama Ibadah ke Tanah Suci, Apa Bedanya Haji dan Umrah?
Umrah Berkali-kali Saat...
Umrah Berkali-kali Saat Haji: Dianjurkan atau Tidak?
Waroeng Steak & Shake...
Waroeng Steak & Shake Kembali Berangkatkan Ibadah Umrah Puluhan Karyawannya
Tingkatkan Layanan Haji...
Tingkatkan Layanan Haji dan Umrah, Ashuri Gandeng Mecca Construction
Travel Indonesia dan...
Travel Indonesia dan Arab Saudi Kolaborasi Penuhi Kebutuhan Haji dan Umrah
7 Keutamaan Menunaikan...
7 Keutamaan Menunaikan Umrah di Bulan Suci Ramadan
Berita Terkini
Kepala BGN Nanik Deyang...
Kepala BGN Nanik Deyang Pastikan Anak Orang Kaya Tak Akan Dapat MBG Lagi
KPK: Bupati Muara Enim...
KPK: Bupati Muara Enim Suap ASN BPK demi Pertahankan Opini WTP
Cegah Korupsi, Mendagri...
Cegah Korupsi, Mendagri Usul Kepala Daerah Dapat Persenan dari PAD
Duit Rp200 Juta hingga...
Duit Rp200 Juta hingga Mobil Disita KPK dalam OTT BPK
ADIGSI dan Crest Kerja...
ADIGSI dan Crest Kerja Sama Pengembangan Keamanan Siber Nasional
Bertemu Prabowo, JK...
Bertemu Prabowo, JK Siap Partisipasi Bangun Energi Hijau
Infografis
9 Poin Penegasan Rektor...
9 Poin Penegasan Rektor UGM terkait Ijazah Jokowi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved