Tiga Kapal Vietnam Ditangkap di Natuna, Patroli Laut Diminta Ditingkatkan
A
A
A
Kapal Pengawas Perikanan Hiu 11 di bawah kendali Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap tiga kapal asal Vietnam. Sebab, tiga kapal asal Vietnam itu menangkap ikan di Perairan Natuna, Kepulauan Riau.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPR Bambang Soesatyo meminta Komisi III dan Komisi IV mendorong aparat keamanan dan KKP untuk meningkatkan patroli di laut. Kemudian, dia meminta agar pihak-pihak yang terlibat dalam pencurian ikan tersebut ditindak tegas.
"Mengingat ketiga kapal tersebut tidak dilengkapi dengan izin dari Pemerintah RI dan kedapatan menggunakan alat tangkap yang dilarang yaitu dobel pukat harimau pair trawl," ujar pria yang akrab disapa Bamsoet ini dalam keterangan tertulisnya kepada SINDOnews, Jumat (23/3/2018).
Selain itu, Bamsoet juga meminta Komisi I DPR mendorong Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) untuk berkoordinasi dengan Polisi Air dan KKP dalam meningkatkan keamanan dan pengawasan terhadap wilayah perairan Indonesia. "Terutama wilayah perairan yang memiliki tingkat kerawanan yang tinggi," kata Politikus Partai Golkar ini.
Adapun ketiga kapal asal Vietnam tersebut diduga melakukan pelanggaran sesuai dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009. Sedangkan ancaman hukuman bagi pelaku yaitu pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar.
Selain kapal, 24 orang berkewarganegaraan Vietnam sebagai anak buah kapal ditangkap.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPR Bambang Soesatyo meminta Komisi III dan Komisi IV mendorong aparat keamanan dan KKP untuk meningkatkan patroli di laut. Kemudian, dia meminta agar pihak-pihak yang terlibat dalam pencurian ikan tersebut ditindak tegas.
"Mengingat ketiga kapal tersebut tidak dilengkapi dengan izin dari Pemerintah RI dan kedapatan menggunakan alat tangkap yang dilarang yaitu dobel pukat harimau pair trawl," ujar pria yang akrab disapa Bamsoet ini dalam keterangan tertulisnya kepada SINDOnews, Jumat (23/3/2018).
Selain itu, Bamsoet juga meminta Komisi I DPR mendorong Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) untuk berkoordinasi dengan Polisi Air dan KKP dalam meningkatkan keamanan dan pengawasan terhadap wilayah perairan Indonesia. "Terutama wilayah perairan yang memiliki tingkat kerawanan yang tinggi," kata Politikus Partai Golkar ini.
Adapun ketiga kapal asal Vietnam tersebut diduga melakukan pelanggaran sesuai dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009. Sedangkan ancaman hukuman bagi pelaku yaitu pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar.
Selain kapal, 24 orang berkewarganegaraan Vietnam sebagai anak buah kapal ditangkap.
(kri)