Menag Tegaskan Tak Ada Larangan Memakai Cadar di Kampus

Jum'at, 23 Maret 2018 - 13:49 WIB
Menag Tegaskan Tak Ada...
Menag Tegaskan Tak Ada Larangan Memakai Cadar di Kampus
A A A
PADANG - Penjatuhan skorsing kepada Hayati Syafri, dosen Fakultas Tarbiyah, IAIN Bukittinggi, Sumatera Barat menjadi sorotan dari Kementerian Agama (Kemenag). Bahkan tim Kemenag sudah turun ke lapangan untuk memverifikasi adanya informasi skorsing terhadap seorang dosen karena memakai cadar.

“Jadi sebenarnya tidak ada larangan memakai cadar, setelah saya bertanya kepada ibu rektor, kepada para rektorat, kepala biro di perguruan tinggi di IAIN Bukittinggi. Saya juga bertanya pada sejumlah dosen yang ada di sana dengan beberapa mahasiswa yang ada, sebenarnya tidak ada larangan menggunakan cadar. Itu ada kesalahpahaman yang terjadi,” kata Menteri Agama Lukman Hakim, Jumat (23/3/2018).

Menurut Lukman, yang bernar adalah IAIN Bukittinggi melalui Fakultas Tarbiyah mengeluarkan surat edaran yang berisi ajakan kepada seluruh civitas akademika. Tidak hanya kepada mahasiswa tapi juga dosen dan seluruh karyawan.

Pertama menegakkan kode etik dalam hal berbicara dan menjaga kesopansantunan di dalam kampus. Kedua dalam berbusana agar senantiasa menjunjung tinggi kepatutan dan kepantasan, baik laki-laki maupun perempuan.

“Yang laki-laki tidak boleh pakai kaos oblong, tidak boleh bersandal. Yang perempuan juga harus dengan pakaian yang longgar tidak boleh ketat, tidak boleh yang transparan dan seterusnya,” ujarnya.

Terkait surat edaran agar perempuan tidak menutup seluruh muka diberlakukan karena dalam rangka untuk memperlancar proses belajar mengajar. Termasuk dalam meningkatkan komonikasi dan pelayanan akademik disana.

“Bagi yang menggunakan cadar silakan, tidak ada larangan. Terkait paham radikal ekstremitas yang kita cegah. Yang dihukumi adalah tindakannya. Selama tindakanya itu tidak ekstrem, tidak radikal tentu maka yang bersangkutan tidak bisa diberi sanksi,” ujarnya.

Diketahui, Hayati Syafri, dosen mata kuliah Speaking di Fakultas Tarbiyah dan Ilmu IAIN Bukittinggi dinonaktifkan sejak awal Februari 2018. Pihak kampus menilai cadar yang dikenakan Hayati telah melanggar kode etik berpakaian.

Rektor IAIN Bukittinggi, Ridha Ahida mengatakan, pihaknya tetap berpegang pada kode etik berpakaian bagi dosen dan mahasiswa ketika beraktivitas di kampus. "Sampai sekarang kami tetap mengimbau dosen dan mahasiswa agar berkomitmen menjalankan kode etik dalam berpakaian," katanya.

Ia menerangkan, berdasarkan UU No 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi dan PP No 4/2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi, pihak kampus memiliki otonomi untuk mengelola sendiri lembaganya sebagai pusat penyelenggaraan tri dharma perguruan tinggi.

Jadi sebenarnya tidak ada larangan memakai cadar, setelah saya bertanya kepada ibu rektor, kepada para rektorat, kepala biro di perguruan tinggi di IAIN Bukittinggi. Saya juga bertanya pada sejumlah dosen yang ada disana dengan beberapa mahasiswa yang ada, sebenarnya tidak ada larangan menggunakan cadar. Itu ada kesalahpahaman yang terjadi,” kata
(poe)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0605 seconds (0.1#10.140)