Libatkan Semua Pihak, Penolakan Permenhub 108/2017 Dinilai Tak Beralasan

Jum'at, 23 Maret 2018 - 11:40 WIB
Libatkan Semua Pihak,...
Libatkan Semua Pihak, Penolakan Permenhub 108/2017 Dinilai Tak Beralasan
A A A
JAKARTA - Penolakan terhadap Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek dinilai tidak beralasan sama sekali. Lagipula, Permenhub 108/2017 itu dibuat bersama.

“Toh pembuatan Permenhub 108/2017 dilakukan bersama-sama dengan semua pihak, transportasi konvensional, transportasi online dan juga pemerintah. Jadi aneh jika tiba-tiba ada pihak yang mengaku mewakili seluruh driver online membantah aturan itu,” ujar Ketua Paguyuban Pengemudi Angkutan Darat Cecep Handoko, Jumat (23/3/2018).

Dia pun mempertanyakan PDIP yang dianggap tidak konsisten dalam mengawal pemerintahan Jokowi. Karena, Permenhub itu dikeluarkan oleh Menteri Perhubungan yang notabene bagian dari pemerintahan Jokowi.

“Bisa juga soal PDIP yang tidak menjalankan sila ke-5 dari Pancasila karena berat terhadap salah satu pihak yakni driver online, sementara abai terhadap eksistensi supir transportasi konvensional yang sudah ada sejak dulu,” katanya.

“Apalagi legislator itu dari partai pendukung penguasa, harusnya faham bagaimana mengawal kebijakan pemerintah tanpa harus menimbulkan kegaduhan,” tambah dia.

Sikap aplikator yang dengan semena-mena terhadap driver online pun dipertanyakannya. “Berapa potensi kerugian kredit kendaraan karena aplikator semena-mena putus mitra, dan kenapa bukan itu yang diperjuangkan? Berapa potensi pajak yang digelapkan karena cara aplikator yang proses bisnisnya cheating,” ujarnya.

Kemudian, dia pun mempertanyakan Aliansi Driver Online (Aliando). “Kenapa mereka (Aliando) tidak membela ribuan supir yang putus mitra dengan aplikator? Padahal itu yang menyebabkan mereka demo karena tidak bisa mengikuti aturan pemerintah,” ujar Cecep.

Dia menuturkan, jika ada legislator yang berpendapat bahwa Permenhub 108/2017 cacat secara hukum, seharusnya menyarankan kepada pengemudi yang tergabung dalam Aliando untuk melakukan perlawanan ke Mahkamah Agung (MA).

“Kecuali pergerakan para pengemudi yang tergabung dalam Aliando selama ini memang sudah ditunggangi kepentingan politik pihak-pihak tertentu,” pungkasnya.
(pur)
Berita Terkait
Revitalisasi Terminal,...
Revitalisasi Terminal, Kemenhub Ingin Angkutan Massal Terintegrasi
Kemenhub Hentikan Sementara...
Kemenhub Hentikan Sementara Layanan Transportasi di Bali Saat Hari Raya Nyepi
Direktorat Jenderal...
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Tegaskan Keselamatan Bersepeda
Angkutan Laut Dibuka...
Angkutan Laut Dibuka 7 Juni, Kemenhub Minta Antisipasi New Normal
Bertemu Dubes UEA, Menhub...
Bertemu Dubes UEA, Menhub Bahas Kelanjutan Kerja Sama Transportasi
Indonesia Jadi Ketua...
Indonesia Jadi Ketua Pertemuan Pemimpin Transportasi se-ASEAN
Berita Terkini
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Prediksi Ada Reshuffle,...
Prediksi Ada Reshuffle, Pengamat: Prabowo Butuh Menteri Eksekutor dan Komunikator Ulung
Revisi UU Pemilu Belum...
Revisi UU Pemilu Belum Dibahas, Golkar Usul Prabowo Kumpulkan Ketum Parpol
Infografis
10 Pesawat Tempur Paling...
10 Pesawat Tempur Paling Laku di Pasaran, Juaranya Tak Terduga
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved