Libatkan Semua Pihak, Penolakan Permenhub 108/2017 Dinilai Tak Beralasan

Jum'at, 23 Maret 2018 - 11:40 WIB
Libatkan Semua Pihak,...
Libatkan Semua Pihak, Penolakan Permenhub 108/2017 Dinilai Tak Beralasan
A A A
JAKARTA - Penolakan terhadap Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek dinilai tidak beralasan sama sekali. Lagipula, Permenhub 108/2017 itu dibuat bersama.

“Toh pembuatan Permenhub 108/2017 dilakukan bersama-sama dengan semua pihak, transportasi konvensional, transportasi online dan juga pemerintah. Jadi aneh jika tiba-tiba ada pihak yang mengaku mewakili seluruh driver online membantah aturan itu,” ujar Ketua Paguyuban Pengemudi Angkutan Darat Cecep Handoko, Jumat (23/3/2018).

Dia pun mempertanyakan PDIP yang dianggap tidak konsisten dalam mengawal pemerintahan Jokowi. Karena, Permenhub itu dikeluarkan oleh Menteri Perhubungan yang notabene bagian dari pemerintahan Jokowi.

“Bisa juga soal PDIP yang tidak menjalankan sila ke-5 dari Pancasila karena berat terhadap salah satu pihak yakni driver online, sementara abai terhadap eksistensi supir transportasi konvensional yang sudah ada sejak dulu,” katanya.

“Apalagi legislator itu dari partai pendukung penguasa, harusnya faham bagaimana mengawal kebijakan pemerintah tanpa harus menimbulkan kegaduhan,” tambah dia.

Sikap aplikator yang dengan semena-mena terhadap driver online pun dipertanyakannya. “Berapa potensi kerugian kredit kendaraan karena aplikator semena-mena putus mitra, dan kenapa bukan itu yang diperjuangkan? Berapa potensi pajak yang digelapkan karena cara aplikator yang proses bisnisnya cheating,” ujarnya.

Kemudian, dia pun mempertanyakan Aliansi Driver Online (Aliando). “Kenapa mereka (Aliando) tidak membela ribuan supir yang putus mitra dengan aplikator? Padahal itu yang menyebabkan mereka demo karena tidak bisa mengikuti aturan pemerintah,” ujar Cecep.

Dia menuturkan, jika ada legislator yang berpendapat bahwa Permenhub 108/2017 cacat secara hukum, seharusnya menyarankan kepada pengemudi yang tergabung dalam Aliando untuk melakukan perlawanan ke Mahkamah Agung (MA).

“Kecuali pergerakan para pengemudi yang tergabung dalam Aliando selama ini memang sudah ditunggangi kepentingan politik pihak-pihak tertentu,” pungkasnya.
(pur)
Berita Terkait
Revitalisasi Terminal,...
Revitalisasi Terminal, Kemenhub Ingin Angkutan Massal Terintegrasi
Kemenhub Hentikan Sementara...
Kemenhub Hentikan Sementara Layanan Transportasi di Bali Saat Hari Raya Nyepi
Direktorat Jenderal...
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Tegaskan Keselamatan Bersepeda
Angkutan Laut Dibuka...
Angkutan Laut Dibuka 7 Juni, Kemenhub Minta Antisipasi New Normal
Bertemu Dubes UEA, Menhub...
Bertemu Dubes UEA, Menhub Bahas Kelanjutan Kerja Sama Transportasi
Kampanye Angkutan Umum,...
Kampanye Angkutan Umum, Pemerintah Gandeng Operator dan Ahli Transportasi
Berita Terkini
Penjelasan Menteri PU...
Penjelasan Menteri PU Dody Hanggodo tentang Isu Tak Mau Salaman dengan Bawahan dan Pakai Private Jet
Kuntadi Jadi Jampidsus,...
Kuntadi Jadi Jampidsus, Yusril: Tugas Pokoknya Selesaikan Kasus Febrie Adriansyah
Celoteh Hotman Paris,...
Celoteh Hotman Paris, Pakar: Penghinaan Wartawan Bisa Diproses Hukum
Jaksa Agung Mutasi 8...
Jaksa Agung Mutasi 8 Kepala Kejaksaan Tinggi, Ada Kajati Aceh hingga Sulsel
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Koalisi Sipil Tolak...
Koalisi Sipil Tolak Pelibatan Babinsa dalam Pengawasan Pajak, Dinilai Ancam Supremasi Sipil
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved