Kedua Anak Zaini Misrin Minta Jenazah Ayahnya Dikubur di Kampung Halaman

Selasa, 20 Maret 2018 - 16:16 WIB
Kedua Anak Zaini Misrin...
Kedua Anak Zaini Misrin Minta Jenazah Ayahnya Dikubur di Kampung Halaman
A A A
SURABAYA - Pagi itu, Selasa (20/3/2018), rumah nomor 100 RT 01 RW 03 Desa Kebun, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan, Madura tampak sepi. Di dalam rumah yang berukuran sekitar 15 x 15 meter bertembok beton ini, hanya terlihat beberapa penghuni. Di teras rumah, terbeber dua karpet merah bermotif bunga-bunga.

Ini adalah tempat tinggal Muhammad Zaini Misrin (53) yang telah dieksekusi mati Pemerintah Arab Saudi pada Minggu (18/3/2018). Zaini dinilai terbukti bersalah membunuh majikannya, Abdullah bin Umar Muhammad Al Sindy. Selama lebih dari 30 tahun Zaini mengadu nasib di Arab Saudi, sebuah negeri kaya minyak yang diharapkan bisa memperbaiki nasib keluarganya.

Di rumah ini ditinggali dua anaknya, Syaiful Thoriq dan Mustafa Kurniawan. Syaiful Thoriq (25) sudah berkeluarga. Lelaki yang tiap hari bekerja di perusahaan swasta ini sudah dikaruniai anak berusia enam bulan. Sementara adiknya, Mustafa Kurniawan (19) adalah lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). “Kenapa ayah saya ketika di eksekusi mati kok tidak diberi tahu,” kata Syaiful dengan mata berkaca-kaca.

Pemilik tubuh kurus mengaku bertemu terakhir kali dengan ayahnya pada Januari 2018 lalu di penjara Arab Saudi. Dalam pertemuan itu, Zaini berpesan agar dia bersabar dan tabah dengan apa yang dialami ayahnya. Menurut penuturan Syaiful, Zaini masih berjuang untuk dibebaskan dari hukuman mati. “Tapi kenapa, tiba-tiba pada hari Minggu (18/3/2018), saya dikasih kabar paman saya (adik Zaini) kalau ayah saya sudah dieksekusi mati oleh Pemerintah Arab Saudi,” ujar Syaiful.

Adik Zaini bernama Syahyanto juga bekerja di Arab Saudi. Syaiful menceritakan, pamannya tersebut mendapat kabar kakaknya di eksekusi mati dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah, Arab Saudi. Sebelumnya, Syaiful tidak mendapat firasat apapun bahwa ayahnya akan dieksekusi. Komunikasi dengan ibunya, yang juga bekerja di Arab Saudi sebagai asisten rumah tangga (ART) juga terputus. “Sampai sekarang, saya belum berkomunikasi dengan ibu saya. Ibu saya oleh majikannya masih belum diperbolehkan untuk menelepon keluarganya di rumah (Madura),” tandasnya.

Menurut data dari Migrant Care, pada 13 Juli 2004, polisi Saudi menangkap Zaini atas tuduhan membunuh majikan. Namun, Zaini mendapat tekanan dari aparat Saudi Arabia untuk membuat pengakuan bahwa dia melakukan pembunuhan yang tidak dilakukannya. Hingga akhirnya hakim memvonis hukuman mati terhadap Zaini pada 17 November 2008. “Saya hanya ingin keadilan. Kenapa jenazah ayah saya tidak bisa dimakamkan di Indonesia,” pungkas Syaiful.

Pihak KJRI Jeddah sebelumnya juga sudah mengirim surat permohonan pada Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Arab Saudi untuk mengupayakan pembebasan atas hukuman mati yang dijatuhkan kepada Zaini pada Juli 2009. Lalu, pada 18 Oktober 2009 dilanjutkan dengan pendampingan sidang banding atas vonis hukuman mati terhadap Zaini. Atas desakan KJRI Jeddah, pada 2011 hingga 2014 dilakukan investigasi ulang. Namun Zaini tetap harus menjalani hukuman penjara hingga menunggu saat eksekusi.

Permohonan pengampunan hukuman untuk Zaini juga pernah disampaikan Presiden Joko Widodo dalam lawatannya ke Saudi pada September 2015. Saat Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz berkunjung ke Indonesia pada Maret 2017, Presiden Joko Widodo kembali mengajukan pengampunan hukuman mati untuk Zaini. Presiden Joko Widodo pada November 2017, kembali mengirim surat permohonan pembebasan atas kasus Zaini.

Namun, eksekusi mati tetap dilaksanakan oleh Pemerintah Arab Saudi. “Kita tidak bisa memberi bantuan apa-apa karena itu sudah (kewenangan) Kemenlu (Kementerian Luar Negeri),” ujar Gubernur Jatim Soekarwo usai acara deklarasi Pilkada Damai dengan Forum Pimpinan Daerah dan Forum Pimpinan Kecamatan se-Jatim di Gedung Negara Grahadi, Selasa (20/3/2018).
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1066 seconds (0.1#10.140)