Panja Perlindungan Data Pelanggan Seluler Dibentuk
A
A
A
JAKARTA - Komisi I DPR dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah sepakat membentuk panitia kerja (Panja) perlindungan data pelanggan seluler. Pembentukan Panja itu sebagai buntut dari kasus dugaan penyalahgunaan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) yang digunakan untuk meregistrasi nomor pelanggan seluler prabayar fiktif.
Adapun tujuan dari pembentukan Panja itu agar pemerintah bisa memastikan data pelanggan seluler prabayar tidak bocor atau disalahgunakan pihak manapun. "Panja ingin pastikan pemerintah harus melindungi data konsumen," ujar Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (20/3/2018).
Sehingga, kata dia, ke depan tidak ada lagi data pelanggan seluler prabayar bocor dan disalahgunakan pihak lain. "Untuk melindungi para konsumen seluler datanya tidak disalahgunakan pihak manapun," kata Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
DPR, kata dia, mendukung kebijakan Kemenkominfo yang memberlakukan registrasi nomor seluler prabayar menggunakan NIK dan KK. "Tapi data jangan disalahgunakan. Jangan sampai ada pihak atau orang menggunakan data tanpa sah untuk kepentingan orang lain," ujarnya.
Sejauh ini, kata dia, Komisi I DPR telah menerima aduan masyarakat tentang dugaan kebocoran data pelanggan seluler prabayar. "Seputar itu, macam-macam ya, ada yang merasa penjual sim card dirugikan," tutur dia.
Adapun tujuan dari pembentukan Panja itu agar pemerintah bisa memastikan data pelanggan seluler prabayar tidak bocor atau disalahgunakan pihak manapun. "Panja ingin pastikan pemerintah harus melindungi data konsumen," ujar Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (20/3/2018).
Sehingga, kata dia, ke depan tidak ada lagi data pelanggan seluler prabayar bocor dan disalahgunakan pihak lain. "Untuk melindungi para konsumen seluler datanya tidak disalahgunakan pihak manapun," kata Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
DPR, kata dia, mendukung kebijakan Kemenkominfo yang memberlakukan registrasi nomor seluler prabayar menggunakan NIK dan KK. "Tapi data jangan disalahgunakan. Jangan sampai ada pihak atau orang menggunakan data tanpa sah untuk kepentingan orang lain," ujarnya.
Sejauh ini, kata dia, Komisi I DPR telah menerima aduan masyarakat tentang dugaan kebocoran data pelanggan seluler prabayar. "Seputar itu, macam-macam ya, ada yang merasa penjual sim card dirugikan," tutur dia.
(pur)