Putusan Sela PTUN Kembalikan Kepengurusan Hanura yang Lama
A
A
A
JAKARTA - Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) kubu Daryatmo melalui putusan sela yang memerintahkan ditundanya pemberlakuan SK Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) No. M.HH-01.AH.11.01, pada Senin 19 Maret 2018.
Dalam SK tersebut berisi tentang Restrukturisasi, Reposisi, dan Revitaliasi Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Hati Nurani Rakyat, Masa Bakti 2015-2020.
"Bersama dengan putusan sela dari Majelis Hakim PTUN tersebut, SK Kemenkumham yang saat ini dimiliki OSO (Osman Sapta Odang) dinyatakan Hakim PTUN tidak berlaku lagi," kata Waketum bidang Hukum DPP Hanura Adi Warman dalam siaran pers, Selasa (20/3/2018.
"Harus Kembali kepada SK Hanura yang lama (SK Awal Hanura) dimana pada saat itu struktur kepengurusan Hanura adalah OSO-Sudding," tambahnya.
Diharapkan dengan adanya Putusan Sela ini, kata Adi Warman, segala permasalahan yang terjadi di Hanura termasuk penyitaan aset kantor Hanura yang terjadi di beberapa daerah bisa dihentikan.
Dia mengatakan, SK Kemenkuham milik OSO keluar tanggal 17 Januari 2018. Padahal pada tanggal 15 Januari, kata dia, pihaknya sudah memberitahu kepada tergugat Menkumham, bahwa ada konflik internal Hanura dan ada pemberhentian OSO diterima.
"Oleh menteri diabaikan, kenapa? SK ini jadi pokok perkara, dan tadi sesuai dengan permohonan yang kami minta kepada majelis hakim soal penundaan pada hari ini, tanggal 19 Maret 2018 permohonan kami dikabulkan majelis hakim PTUN," ucapnya.
"Putusan hakim tersebut berisi 28 halaman yang intinya menunda pelaksaan sk 01 yang mana pada SK tersebut tercantum struktur kepengurusan Hanura Ketum OSO, Waketum Harry Lontung. Dengan adanya putusan ini berarti SK Hanura yang lama nomor 22 kembali berlaku," tambahnya.
Dijelaskan Adi, SK Hanura yang lama adalah OSO sebagai Ketua Umum Hanura, Sekjen Syarifudin Suding. Sehingga yang berhak menandatangani dokumen adalah OSO dan Syarifuddin Suding,
"Di luar itu tidak. Dengan adanya putusan ini diharapkan tidak akan ada lagi kisruh atau permasalahan di Hanura terutama penyitaan aset kantor Hanura di beberapa daerah," harapnya.
Dalam SK tersebut berisi tentang Restrukturisasi, Reposisi, dan Revitaliasi Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Hati Nurani Rakyat, Masa Bakti 2015-2020.
"Bersama dengan putusan sela dari Majelis Hakim PTUN tersebut, SK Kemenkumham yang saat ini dimiliki OSO (Osman Sapta Odang) dinyatakan Hakim PTUN tidak berlaku lagi," kata Waketum bidang Hukum DPP Hanura Adi Warman dalam siaran pers, Selasa (20/3/2018.
"Harus Kembali kepada SK Hanura yang lama (SK Awal Hanura) dimana pada saat itu struktur kepengurusan Hanura adalah OSO-Sudding," tambahnya.
Diharapkan dengan adanya Putusan Sela ini, kata Adi Warman, segala permasalahan yang terjadi di Hanura termasuk penyitaan aset kantor Hanura yang terjadi di beberapa daerah bisa dihentikan.
Dia mengatakan, SK Kemenkuham milik OSO keluar tanggal 17 Januari 2018. Padahal pada tanggal 15 Januari, kata dia, pihaknya sudah memberitahu kepada tergugat Menkumham, bahwa ada konflik internal Hanura dan ada pemberhentian OSO diterima.
"Oleh menteri diabaikan, kenapa? SK ini jadi pokok perkara, dan tadi sesuai dengan permohonan yang kami minta kepada majelis hakim soal penundaan pada hari ini, tanggal 19 Maret 2018 permohonan kami dikabulkan majelis hakim PTUN," ucapnya.
"Putusan hakim tersebut berisi 28 halaman yang intinya menunda pelaksaan sk 01 yang mana pada SK tersebut tercantum struktur kepengurusan Hanura Ketum OSO, Waketum Harry Lontung. Dengan adanya putusan ini berarti SK Hanura yang lama nomor 22 kembali berlaku," tambahnya.
Dijelaskan Adi, SK Hanura yang lama adalah OSO sebagai Ketua Umum Hanura, Sekjen Syarifudin Suding. Sehingga yang berhak menandatangani dokumen adalah OSO dan Syarifuddin Suding,
"Di luar itu tidak. Dengan adanya putusan ini diharapkan tidak akan ada lagi kisruh atau permasalahan di Hanura terutama penyitaan aset kantor Hanura di beberapa daerah," harapnya.
(maf)