Bareskrim Ungkap Sindikat Perdagangan Orang Bermodus Pengiriman TKI

Minggu, 18 Maret 2018 - 12:03 WIB
Bareskrim Ungkap Sindikat Perdagangan Orang Bermodus Pengiriman TKI
Bareskrim Ungkap Sindikat Perdagangan Orang Bermodus Pengiriman TKI
A A A
JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri menangkap dua orang yang diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus pengiriman pekerja migran atau tenaga kerja Indonesia (TKI) ke Sudan.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menangkap satu warga negara Suriah Mohammad Al Ibrahim yang bertindak sebagai agen dengan dibantu warga negara Indonesia Budi Setyawan sebagai pihak sponsor.

"Budi ditangkap di Condet, Jakarta Timur dan Mohamad Al Ibrahim ditangkap di depan Sudirman Park Kuningan," kata Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Kombes Pol Ferdi Sambo di Jakarta, Minggu (18/3/2018).

Jaringan ini bergerak di dua Kota Indonesia, yakni Jakarta dan Surabaya. Bahkan, sejak periode November 2017 hingga Februari 2018 kelompok ini tercatat sudah mengirimkan 75 orang ke Sudan.

Menurut Ferdi, para korban direkrut dan di proses oleh Budi kemudian dibawa ke tempat penampungan yang berada di Gang Asem, Condet, Jakarta Timur. Setelah ditampung dan dijanjikan bekerja sebagai TKI, mereka diserahkan kepada Mohammad Al Ibrahim.

"Kemudian para korban di proses pasporan, medical, interview dan diproses visa serta di foto untuk dikirimkan di majikan yamg ada di Abu Dhabi dan Sudan," ucap Ferdi.

Setelah itu, para korban itu diberangkatkan dari Jakarta menuju Surabaya dengan menggunakan bus. Setibanya di Surabaya, mereka kembali ditampung sementara di belakang Bandara Juanda Surabaya, guna menunggu penerbangan.

"Pemberangkatan dengan rute Surabaya dengan transit di Kuala Lumpur kemudian ke Saudi Arabia dan transit di Dubai kemudian ke Sudan," ujar Ferdi.

Ternyata, menurut Ferdi, setibanya korban di Sudan, mereka tidak mendapatkan pekerjaan yang layak sebagai TKI. Korban itu menerima perlakuan kasar bahkan pelecehan seksual.

"Selama bekerja korban tidak digaji, mendapat perlakukan kasar dan pelecehan seksual, kemudian korban kabur dan melaporkan kepada KBRI Sudan," tutur Ferdi.

Akibat perbuatannya, pelaku disangka melanggar Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pekerja Migran Indonesia (PMI).
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6315 seconds (0.1#10.140)