Cagub Maluku Utara Tersangka, KPK Lindungi Masyarakat

Sabtu, 17 Maret 2018 - 04:48 WIB
Cagub Maluku Utara Tersangka, KPK Lindungi Masyarakat
Cagub Maluku Utara Tersangka, KPK Lindungi Masyarakat
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan langkah penetapan ‎Ahmad Hidayat Mus, mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara‎ sekaligus calon Gubernur Maluku Utara di Pilkada 2018 bertujuan untuk melindungi masyarakat.

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif menyatakan, saat ini memang Ahmad Hidayat Mus sedang maju sebagai calon Gubernur Maluku Utara (Malut) pada gelaran Pilkada Serentak 2018. Syarif mengatakan, yang harus diingat semua pihak ada sedikitnya tujuh hal.

Pertama, Ahmad ditetapkan sebagai dalam kapasitasnya selaku penyelenggara negara yang dalam hal ini selaku Bupati Kepulauan Sula periode 2005-2010 dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pembebasan lahan Bandara Bobong pada APBD 2009 di Kabupaten Kepulauan Sula dengan kerugian negara Rp3,4 miliar.‎

Kedua, kasus ini hasil dari penyelidikan KPK yang dinaikkan ke tahap penyidikan dengan kecukupan alat bukti, setelah sebelumnya diambil alih dari Polda Malut. Ketiga, proses penyelidikan KPK sudah berlangsung lama yakni sejak Oktober 2017. Keempat, KPK pernah melakukan supervisi kasus ini dengan turun langsung ke Kepulauan Sula.

"Jadi ini kasus lama, sudah berlangsung lama penyelidikannya. Bukan kita menargetkan orang tertentu bahwa menghalang-halangi misalnya kesempatan beliau (Ahmad Hidayat Mus) untuk menjadi gubernur, tidak. Ini kasus yang lama pengembangannya, kasus lama yang dikerjakan," tegas Syarif saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/3/2018) malam.

Kelima, Syarif melanjutkan, Ketua KPK Agus Rahardjo pernah menyatakan sebelumnya bahwa ada kasus dengan terduga pelaku penyelenggara negara yang sedang maju di Pilkada 2018 prosesnya sudah 90% dan yang kurang 10% termasuk penerbitan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik).

Salah satu yang dimaksud Agus, tutur Syarif, adalah kasus dugaan korupsi pengadaan pembebasan lahan Bandara Bobong pada APBD 2009 di Kabupaten Kepulauan Sula yang Jumat ini diumumkan KPK dengan penetapan Ahmad dan mantan Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sula yang kini Bupati Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah periode 2017-2022.

"Bahkan sebenar sudah 99 persen waktu itu. Jadi ini tinggal diumumkan. Jadi nggak ada hubungannya ini KPK itu ingin menggagalkan pesta demokrasi. Jadi memang dari awal saya dengan pak Saut (Thony Saut Situmorang) mengatakan, ini sudah sesuai dengan ritme kerja KPK," tegasnya.

Berikutnya, Syarif membeberkan, KPK tidak mungkin menunggu selama tiga bulan lagi atau sampai Juni 2018 untuk mengumumkan penetapan Ahmad padahal sprindiknya sudah diteken.

"Masyarakat pun di sana sudah sangat (kesal dengan Ahmad), bayangkan saja saat turun ke Maluku Utara pimpinan KPK disuruh pulang. Saking mereka melihat korupsi itu di depan mata mereka," imbuhnya.

Ketujuh, kalau menunggu selepas pencoblosan pada 27 Juni 2018 baru diumumkan penetapan Ahmad maka efeknya ada pada efeknya pada kelambanan pemberkasan hingga dinaikan ke tahap penuntutan. Syarif menggariskan, dengan pengumuman saat ini maka ada masa tiga bulan pemberkasan akan dikebut.

"Jadi kita umumkan hari ini. Kita umumkan apa yang sudah jadi. Jadi nggak ada kita menggagalkan pesta demokrasi. Kita iramanya sama dengan pemerintah, Polri," tandas Syarif.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3974 seconds (0.1#10.140)