MKD Pastikan Terapkan UU MD3 Tanpa Berangus Demokrasi

Jum'at, 16 Maret 2018 - 10:38 WIB
MKD Pastikan Terapkan...
MKD Pastikan Terapkan UU MD3 Tanpa Berangus Demokrasi
A A A
JAKARTA - Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) telah berlaku efektif sejak kemarin. Di antara perubahan norma dalam Undang-undang tersebut, salah satunya adalah terkait dengan fungsi, tugas, dan wewenang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Melalui Undang-undang tersebut, kini MKD memiliki fungsi, tugas, dan wewenang baru sebagaimana yang diamanatkan pada ketentuan Pasal 122 huruf l, yakni mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.

Kemudian di Pasal 245 ayat (1), pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR sehubungan dengan terjadinya tindak pidana yang tidak sehubungan dengan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden setelah mendapat pertimbangan dari MKD.

Terkait hal itu, MKD DPR akan memastikan pemberlakuan dan penerapan Undang-undang MD3 baru tersebut tidak berpotensi memberangus azas demokrasi yang secara konstitusional telah dijunjung tinggi. "MKD sangat berharap semua elemen masyarakat dapat memahami secara proporsional Undang-undang baru tersebut," ujar Ketua MKD DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam keterangan tertulisnya, Jumat (16/3/2018).

Dasco mengatakan, dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang baru tersebut, MKD pada prinsipnya akan menjunjung tinggi azas demokrasi, kehati-hatian serta akan menyiapkan aturan turunan pelakasanaanya. Dia menambahkan, pada saat ini MKD akan secepatnya mempersiapkan aturan turunan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang baru MKD tersebut melalui perubahan Tata Beracara MKD secara rigit untuk mengantisipasi kekhawatiran masyarakat luas yang takut adanya potensi dikriminalisasi.

Dia melanjutkan, terkait dengan tugas mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain kepada pihak-pihak yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR, dalam perubahan Tata Beracara MKD akan dirumuskan secara hati-hati. "Merumuskan apa sesungguhnya yang dimaksud dengan merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR? Apa batasan-batasan atau ruang lingkupnya? Tentu dalam hal ini, secara substansial, dapat dimaksud dengan merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR tersebut terkait dengan pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang DPR," kata anggota Komisi III DPR ini.

Dia menjelaskan, pembatasan makna itu akan dilakukan secara hati-hati agar tidak berpotensi menimbulkan ketakutan publik untuk dikriminalisasi. Selain itu, MKD juga akan merumuskan prosedur langkah hukum dan/atau langkah lain.

"Dalam hal ini Tata Beracara MKD akan merumuskan secara rigit apa yang dimaksud langkah hukum dan/atau langkah lain tersebut, dan bagaimana cara langkah-langkah tersebut dilakukan dan diterapkan," bebernya.

Lalu, MKD juga akan merumuskan apabila anggota DPR telah direndahkan kehormatannya, anggota DPR harus melaporkan ke MKD, yang selanjutnya MKD akan memprosesnya.
(pur)
Berita Terkait
Daftar Lengkap 580 Anggota...
Daftar Lengkap 580 Anggota DPR yang Dilantik Hari Ini
SDI Sebut Sangat Berlebihan...
SDI Sebut Sangat Berlebihan Kinerja DPR RI Sekarang Dianggap Terburuk di Era Reformasi
Dua Fraksi DPR Enggan...
Dua Fraksi DPR Enggan Laporkan Kasus Corona Anggotanya
Lewat Sebuah Buku, Desmond...
Lewat Sebuah Buku, Desmond Mahesa Ungkap Seluk-Beluk tentang DPR
Sidang Pertama DPR 2020-2021...
Sidang Pertama DPR 2020-2021 Dihadiri 98 Anggota Secara Fisik, 231 Virtual
DPR Batasi Tamu yang...
DPR Batasi Tamu yang Masuk ke Kompleks Senayan
Berita Terkini
Mengapa Orang Baik Memilih...
Mengapa Orang Baik Memilih Diam?
Langkah Menhut Dinilai...
Langkah Menhut Dinilai Berhasil Pulihkan Kepercayaan Investor Perdagangan Karbon
Kejagung Pelajari Alat...
Kejagung Pelajari Alat Bukti Kasus Febrie Adriansyah dari Polri
MAKI Sebut Pelimpahan...
MAKI Sebut Pelimpahan Penanganan Perkara Febrie Ardiansyah Tabrak KUHAP Baru
Lantik Pengurus Golkar...
Lantik Pengurus Golkar Aceh, Bahlil Instruksikan Konsolidasi dan Tambah Kursi Legislatif
Belum Ditahan, di Mana...
Belum Ditahan, di Mana Febrie Adriansyah usai Jadi Tersangka Korupsi?
Infografis
5 Fakta Jeffrey Epstein:...
5 Fakta Jeffrey Epstein: dari Guru Tanpa Ijazah hingga Dugaan Agen Mossad
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved