Kasus Suap Hakim Kikis Kepercayaan Publik pada Lembaga Peradilan

Rabu, 14 Maret 2018 - 07:33 WIB
Kasus Suap Hakim Kikis...
Kasus Suap Hakim Kikis Kepercayaan Publik pada Lembaga Peradilan
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) kasus dugaan suap tersangka hakim karier Pengadilan Negeri (PN) Tangerang Wahyu Widya Nurfitri alias Widya‎ dan panitera pengganti PN Tangerang Tuti Atika telah meruntuhkan kepercayaan masyarakat kepada lembaga peradilan.

Juru Bicara MA Suhadi mengatakan, sudah banyak regulasi atau peraturan yang dikeluarkan MA yang sangat ketat terkait dengan aparatur lembaga peradilan hingga di tingkat bawah. Bahkan dalam regulasi tersebut sudah tertuang sanksi tegas.

Dia menyatakan, kasus dugaan suap di lingkungan lembaga peradilan memang sudah banyak terjadi dan ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelum tersangka hakim Wahyu Widya Nurfitri alias Widya dan tersangka panitera pengganti Tuti Atika.

Kasus Widya dan Tuti serta kasus-kasus sebelumnya, menurut Suhadin, memberikan efek buruk bagi citra lembaga peradian.

"Kejadian sepertinya ini sangat meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan," ujar Suhadi ‎saat konferensi pers bersama KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (13/3/2018) malam.

Hakim agung pada kamar pidana MA ini menyatakan, kalau melihat angka suap yang diduga diterima sebesar Rp30 juta sebenarnya angkanya sangat kecil. Tapi Widya dan Tuti masih nekat. Perbuatan Widya dan Tuti jelas telah mengorbankan tiga aspek.

"Kok mau menanggung risiko? Mengorbankan kariernya sendiri, mengorbankan nama baik keluarga, dan mengorbankan nama baik lembaga," katanya.

Suhadi menggariskan, MA berharap kepada seluruh aparatur lembaga peradilan hendaknya menjadikan peristiwa penangkapan dan penetapan tersangka hakim Widya dan panitera pengganti Tuti sebagai pelajaran yang sangat berharga.

Tujuannya agar tidak terjadi hal-hal seperti ini di kemudian hari. "Dengan harapan tidak ada lagi aparatur peradilan melakukan hal-hal seperti ini, tidak ada lagi yang melakukan penyimpangan," ucapnya.‎
(maf)
Berita Terkait
OTT Hakim di Depok,...
OTT Hakim di Depok, KPK Sita Uang Ratusan Juta Rupiah
Penampakan Ketua Pengadilan...
Penampakan Ketua Pengadilan Negeri Depok Kenakan Rompi Oranye KPK
OTT Hakim di Depok,...
OTT Hakim di Depok, KPK Tangkap Ketua PN dan 6 Orang Lainnya
OTT KPK Tangkap Hakim...
OTT KPK Tangkap Hakim PN Surabaya
Hakim Agung Kena OTT...
Hakim Agung Kena OTT KPK, Diduga Terkait Suap Pengurusan Perkara
Baru OTT 2 Kali Sepanjang...
Baru OTT 2 Kali Sepanjang Semester I Tahun 2025, KPK Minta Maaf
Berita Terkini
Alasan Hotman Paris...
Alasan Hotman Paris Tidak Khawatir soal Ucapannya 'Lu Punya Otak Gak?' Dilaporkan ke Polisi
Kejagung Dijadwalkan...
Kejagung Dijadwalkan Periksa Febrie Adriansyah Hari Ini, Sebelumnya Mangkir
Pakar: Pertemuan Kapolri-Direktur...
Pakar: Pertemuan Kapolri-Direktur FBI Langkah Strategis Hadapi Kejahatan Transnasional
Sebut 108 UU Perlu Diubah,...
Sebut 108 UU Perlu Diubah, Cak Imin: Omnibus Law Ciptaker hingga Agraria
KPK: Sebelum Serahkan...
KPK: Sebelum Serahkan Amplop ke Menhut, Bupati Kuansing Kumpulkan SGD 46.500
PPATK Ungkap Perputaran...
PPATK Ungkap Perputaran Dana Judi Online Turun hingga Rp286,84 Triliun di Era Prabowo
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved