Proses Hukum Peserta Pilkada Dinilai Beri Kepastian bagi Pemilih
A
A
A
JAKARTA - Sikap Menko Polhukam Wiranto yang meminta penundaan proses hukum beberapa calon kepala daerah diduga terlibat kasus korupsi yang ditangani KPK, menuai kritik publik dan ditolak sejumlah lembaga pemantau pemilu.
Koordinator Nasional (Kornas) Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Sunanto menganggap sikap KPU dan Bawaslu yang mengklaim tidak membahas apalagi setuju penundaan tersebut dianggap tepat.
"Semua proses hukum harus terus lanjut karena itu hukum tidak ada kaitannya dengan pencalonan," ujar Sunato saat dihubungi SINDOnews, Selasa (13/3/2018).
Menurut pria yang akrab disapa Cak Nanto ini, pihaknya mendukung langkah penegak hukum seperti KPK untuk mengungkap kasus dugaan korupsi yang ditengarahi dilakukan sejumlah peserta pilkada.
Menurutnya, langkah KPK ini akan mempermudah pemilih untuk memilih calon yang dianggap berintegtritas dan bebas dari sangkaan korupsi. "Kasus hukum harus terang benderang agar ada kepastian sekaligus sebagai bagian preferensi pemilih," katanya.
Koordinator Nasional (Kornas) Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Sunanto menganggap sikap KPU dan Bawaslu yang mengklaim tidak membahas apalagi setuju penundaan tersebut dianggap tepat.
"Semua proses hukum harus terus lanjut karena itu hukum tidak ada kaitannya dengan pencalonan," ujar Sunato saat dihubungi SINDOnews, Selasa (13/3/2018).
Menurut pria yang akrab disapa Cak Nanto ini, pihaknya mendukung langkah penegak hukum seperti KPK untuk mengungkap kasus dugaan korupsi yang ditengarahi dilakukan sejumlah peserta pilkada.
Menurutnya, langkah KPK ini akan mempermudah pemilih untuk memilih calon yang dianggap berintegtritas dan bebas dari sangkaan korupsi. "Kasus hukum harus terang benderang agar ada kepastian sekaligus sebagai bagian preferensi pemilih," katanya.
(maf)