ICW Minta KPK Abaikan Permintaan Menko Polhukam Wiranto

Selasa, 13 Maret 2018 - 19:55 WIB
ICW Minta KPK Abaikan Permintaan Menko Polhukam Wiranto
ICW Minta KPK Abaikan Permintaan Menko Polhukam Wiranto
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk mengabaikan pernyataan Menko Polhukam Wiranto yang meminta proses hukum calon kepala daerah ditunda hingga Pilkada usai. Permintaan tersebut seperti disampaikan Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritisi pernyataan Wiranto.

"Permintaan Menko Polhukam tersebut harus diabaikan oleh KPK," kata aktivis ICW Ade Irawan melalui keterangan pers, Selasa (13/3/2018).

Pada saat yang sama, lanjut Ade, ICW juga meminta kepada KPK untuk lebih berhati-hati dalam memproses calon kepala daerah yang terindikasi korupsi dan tidak terbawa dalam arus politik.

"Jika memang telah memiliki dua alat bukti, segera tetapkan pelaku menjadi tersangka," imbuh Ade.

ICW menilai ada tiga alasan bagi KPK untuk mengabaikan dan menolak permintaan Menko Polhukam tersebut. Pertama, KPK adalah lembaga negara independen yang dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya bebas dari intervensi kekuasaan manapun. Pemerintah sebagai pemegang kekuasaan eksekutif tidak dapat meminta untuk mempercepat, menunda atau bahkan menghentikan proses hukum yang dilakukan KPK.

Kedua, pemerintah telah mencampuradukkan proses politik dengan proses hukum. Penyelengaraan Pilkada merupakan proses politik yang tidak boleh menegasikan dan menyampingkan proses hukum. Sebab, konstitusi menyebutkan bahwa Indonesia adalah negara hukum.

Ketiga, proses hukum oleh KPK bagian dari cara untuk menghadirkan para calon pemimpin daerah yang berkualitas dan berintegritas. "Sebab mekanisme ini yang tidak dilakukan oleh partai dalam menjaring kandidat yang akan mereka usung," imbuh Ade.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5219 seconds (0.1#10.140)