Fadli Zon: Tunda Proses Hukum Berarti Tunda Masalah
A
A
A
JAKARTA - Permintaan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda proses hukum calon kepala daerah (Cakada) yang terindikasi korupsi ditanggapi Wakil Ketua DPR Fadli Zon. Dia menilai, penundaan proses hukum sama saja menunda masalah.
"Ya kalau ada penundaan hukum nantikan berarti menunda masalah," ujarnya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (13/3/2018).
Fadli Zon juga menilai permintaan Wiranto itu tidak memiliki dasar hukumnya. "Tidak ada payung hukumnya, tidak ada itu hanya gentlemen's agreement dan agreementnya tidak tercapai," kata dia.
Politikus Partai Gerindra ini pun menceritakan bahwa beberapa waktu lalu mengikuti rapat konsultasi bersama Komisi II, Komisi III, Polri, Pimpinan KPK dan Kementerian Dalam Negeri. Dia mengungkapkan bahwa permintaan Wiranto itu pernah muncul dalam rapat konsultasi yang dipimpinnya tersebut.
Karena dianggap tidak memiliki landasan hukum, maka poin penundaan proses hukum calon kepala daerah tidak dimasukkan dalam kesimpulan rapat konsultasi itu.
"Sehingga tidak ada kesepakatan tentang hal tersebut menurut saya kita harus menjalankan hukum sesuai dengan apa adanya itu yang terjadi, walaupun tentu saja kita tidak menginginkan ada kriminaslisi atau upaya-upaya yang secara sengaja menjadikan masalah hukum itu bagian dari kampanye untuk memenangkan atau mungkin menjatuhkan pihak lawan dan sebagainya," ungkapnya.
"Ya kalau ada penundaan hukum nantikan berarti menunda masalah," ujarnya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (13/3/2018).
Fadli Zon juga menilai permintaan Wiranto itu tidak memiliki dasar hukumnya. "Tidak ada payung hukumnya, tidak ada itu hanya gentlemen's agreement dan agreementnya tidak tercapai," kata dia.
Politikus Partai Gerindra ini pun menceritakan bahwa beberapa waktu lalu mengikuti rapat konsultasi bersama Komisi II, Komisi III, Polri, Pimpinan KPK dan Kementerian Dalam Negeri. Dia mengungkapkan bahwa permintaan Wiranto itu pernah muncul dalam rapat konsultasi yang dipimpinnya tersebut.
Karena dianggap tidak memiliki landasan hukum, maka poin penundaan proses hukum calon kepala daerah tidak dimasukkan dalam kesimpulan rapat konsultasi itu.
"Sehingga tidak ada kesepakatan tentang hal tersebut menurut saya kita harus menjalankan hukum sesuai dengan apa adanya itu yang terjadi, walaupun tentu saja kita tidak menginginkan ada kriminaslisi atau upaya-upaya yang secara sengaja menjadikan masalah hukum itu bagian dari kampanye untuk memenangkan atau mungkin menjatuhkan pihak lawan dan sebagainya," ungkapnya.
(pur)