Seluruh CPNS Wajib Ikuti Diklat Prajabatan

Senin, 12 Maret 2018 - 08:30 WIB
Seluruh CPNS Wajib Ikuti...
Seluruh CPNS Wajib Ikuti Diklat Prajabatan
A A A
JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) mewajibkan seluruh calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang telah lolos seleksi untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat) prajabatan. Diklat prajabatan ini berlaku untuk seluruh jalur penerimaan CPNS.

Sekretaris Kemenpan-RB Dwi Wahyu Atmaji mengatakan, diklat diberlakukan bagi CPNS baik jalur umum maupun khusus. "Meminta pejabat pembina kepegawaian (PPK) pemerintah daerah untuk melakukan diklat prajabatan CPNS dari program khusus. Baik PTT Kementerian Kesehatan, THL-TB Kementerian Pertanian, dan GGD Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2017," ungkap Dwi di Jakarta, Minggu (11/3/2018).

Melalui surat edaran bernomor B/183/S.SM.01.00/ 2018 disebutkan bahwa CPNS wajib menjalani masa percobaan selama 1 tahun melalui proses pendidikan dan pelatihan yang hanya dapat diikuti satu kali. Surat dengan tembusan Menteri Kesehatan, Menteri Pertanian, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala LAN, Kepala BKN, Kepala BPKP tersebut ditujukan bagi 501 PPK daerah.

"Surat tersebut dikeluarkan menyusul laporan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang menyatakan bahwa sampai ini masih terdapat CPNS dari program khusus belum mengikuti diklat prajabatan," ujarnya.

Pelaksanaan diklat prajabatan yang dimaksud direncanakan menggunakan pola lama, yakni satu minggu. Dalam surat tersebut juga diminta agar masing-masing PPK melakukan diklat bagi CPNS yang telah menerima NIP. "Sehubungan dengan hal tersebut, Menpan-RB meminta agar PPK daerah dapat segera mengambil langkah-langkah," tandasnya.

Langkah yang perlu diambil PPK daerah antara lain mengalokasikan anggaran untuk melaksanakan diklat prajabatan dalam tahun 2018 bagi CPNS dari program khusus tersebut. Pelaksanaan diklat prajabatan sudah harus selesai sebelum November 2018. Diklat tersebut diproritaskan bagi CPNS yang TMT pengangkatan 1 Maret 2017 dan 1 April 2017. "PPK wajib mengangkat menjadi PNS apabila CPNS tersebut telah dinyatakan lulus diklat prajabatan dan lulus tes kesehatan," ujarnya.

Sementara itu pemerintah juga berencana kembali melakukan seleksi CPNS pada 2018 ini. Sebelumnya, Menpan-RB Asman Abnur mengatakan, saat ini pihaknya tengah memproses usulan kebutuhan CPNS dari masing-masing instansi. "Setelah pilkada. Tapi yang jelas formasinya sedang kita proses," ujarnya.

Pihaknya juga tengah menghitung kebutuhan riil dari masing-masing usulan. Apakah benar yang diajukan sesuai dengan beban kerja dan target yang ingin dihasilkan apa. “Jadi, SDM seperti apa yang dibutuhkan. Ini sedang kita sisir masing-masing K/L maupun lembaga,” paparnya.

Asman kembali menegaskan bahwa hal yang dipertimbangkan dalam penyusunan formasi adalah harus ada kecocokan kompetensi dengan bidang yang ditawarkan. Kemudian juga dilihat unit-unit mana saja yang membutuhkan pegawai. "Jadi, saya dengan tim sekarang tidak mau lagi menerima sarjana teknik sekian orang. Nah kita mau teknik itu teknik apa saja, ditempatkan di unit kerja mana. Dengan demikian sebelum kita memutuskan kita sudah tahu seseorang itu ditempatkan di mana, untuk unit kerja mana," ujarnya.

Dengan kepastian tempat tersebut, maka tidak ada lagi alasan bagi PNS untuk pindah. Sebab, ada kemungkinan juga diberlakukannya aturan lima tahun baru boleh mengajukan pindah. "Misalnya untuk guru, guru SD di mana, guru SMP di mana, begitu. Jadi tidak ada alasan nanti," tandasnya.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0833 seconds (0.1#10.140)