Komisi VI DPR Didesak Segera Uji Kelayakan Calon Komisioner KPPU
A
A
A
JAKARTA - Cegah terjadi kekosongan kepemimpinan, Fraksi Partai Nasdem mengimbau Komisi VI DPR untuk segera melaksanakan fit and proper test calon Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Hal ini mengingat pentingnya peran KPPU dalam iklim investasi dan persaingan usaha agar tetap fair dan sehat.
"Kita berharap komisi VI segera menindaklanjuti hasil tim seleksi calon komisioner KPPU dalam penjadwalan fit and proper test. Kami fraksi Nasdem menyimpulkan bahwa, hasil tim seleksi adalah putera-puteri terbaik bangsa," kata Anggota Fraksi Nasdem Ahmad M Ali, Sabtu (10/3/2018).
Ahmad mengingatkan, peran KPPU amat strategi dalam menjaga stabilitas perekonomian bangsa, khususnya menjaga agar iklim usaha tetap dalam keadaan kondusif.
Sedangkan fungsi KPPU sebagai wasit yang dapat memposisikan persaingan usaha dalam batas-batas koridor konstitusional. Kekosongan kemimpinan akan membuat kerja-kerja KPPU tidak efektif.
"Bahkan (kinerja KPPU) bisa jadi melemah oleh karena tidak adanya kepastian otoritas yang defenitif menangani pengawasan, mediasi, dan sengketa persaingan usaha," jelasnya.
Dia menyebutkan, masa jabatan komisioner KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) periode 2012-2017 berakhir pada 27 Februari 2018. Presiden kata dia terpaksa mengeluarkan Keppres untuk menambah masa bakti sementara komisioner KPPU.
"Tugas DPR RI harusnya bisa mempermudah urusan strategis negara. Kita berharap anggota Komisi VI jangan membuat tafsir sendiri yang justru menghambat proses," ujarnya.
Hal ini mengingat pentingnya peran KPPU dalam iklim investasi dan persaingan usaha agar tetap fair dan sehat.
"Kita berharap komisi VI segera menindaklanjuti hasil tim seleksi calon komisioner KPPU dalam penjadwalan fit and proper test. Kami fraksi Nasdem menyimpulkan bahwa, hasil tim seleksi adalah putera-puteri terbaik bangsa," kata Anggota Fraksi Nasdem Ahmad M Ali, Sabtu (10/3/2018).
Ahmad mengingatkan, peran KPPU amat strategi dalam menjaga stabilitas perekonomian bangsa, khususnya menjaga agar iklim usaha tetap dalam keadaan kondusif.
Sedangkan fungsi KPPU sebagai wasit yang dapat memposisikan persaingan usaha dalam batas-batas koridor konstitusional. Kekosongan kemimpinan akan membuat kerja-kerja KPPU tidak efektif.
"Bahkan (kinerja KPPU) bisa jadi melemah oleh karena tidak adanya kepastian otoritas yang defenitif menangani pengawasan, mediasi, dan sengketa persaingan usaha," jelasnya.
Dia menyebutkan, masa jabatan komisioner KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) periode 2012-2017 berakhir pada 27 Februari 2018. Presiden kata dia terpaksa mengeluarkan Keppres untuk menambah masa bakti sementara komisioner KPPU.
"Tugas DPR RI harusnya bisa mempermudah urusan strategis negara. Kita berharap anggota Komisi VI jangan membuat tafsir sendiri yang justru menghambat proses," ujarnya.
(maf)