Bareskrim Berhasil Ungkap Kasus Pembobolan Bank
A
A
A
JAKARTA - Polisi berhasil mengungkap kasus pembobolan dana Bank DBS Singapura. Terduga, BFH ditangkap penyidik Bareskrim Polri dengan sejumlah barang bukti di salah satu cluster perumahan Gading Serpong, Karawaci, Tangerang, Banten.
"Tersangka ditangkap Kamis, 8 Maret 2018, pukul 00.35 WIB," ujar penyidik Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Mabes Polri, Yahyan Dwi Saputra kepada wartawan, Jumat (9/3/2018).
Yahyan mengungkapkan, BFH diduga menerima dana hasil kejahatan pembobolan rekening Dali Agro Corps di Bank DBS Singapura sebesar USD50.000 atau setara Rp662.6 juta.
Dana hasil kejahatan pembobolan diterima perempuan paruh baya itu melalui rekening tabungan di Bank Danamon. Pelaku membuka rekening dengan menggunakan KTP palsu milik FFA. Dana diterima pada 3 Maret 2017.
"Setelah dana USD50.000 masuk, dana ditarik tunai 22 kali dengan cara penarikan di beberapa kantor cabang Bank Danamon, beberapa mesin ATM dan pemindahbukuan pada rekening lainnya," terang Yahyan.
BFH disangka melakukan Tindak Pidana Transfer Dana Tanpa Hak dan atau Tindak Pidana Pemalsuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau pasal 263 (2) KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 5 dan atau 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang.
Kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi penangkapan BFH, antara lain buku rekening, slip transaksi pada beberapa bank, dokumen terkait pemalsuan KTP dan NPWP atas nama FFH, telepon seluler dan sejumlah uang tunai.
Hasil pemeriksaan tersangka mengaku membuka rekening di Bank Danamon atas permintaan MCI yang kini berstatus DPO. Tersangka juga mengaku dana digunakan untuk keperluan pribadi dan sebagian dibagikan ke teman-temannya.
"Tersangka memiliki 17 rekening di sejumlah bank. Ada dugaan rekening ini terindikasi pernah melakukan penerimaan dana dari luar negeri ataupun dalam negeri yang merupakan hasil kejahatan," tukas Yahyan.
Diketahui, terjadi transaksi tanpa hak atas nasabah Green Palm Corp dan Dali Agro Corps di Bank DBS Singapura. Peristiwa ini terjadi pada akhir 2016 sampai 2017 dengan total kerugian nasabah sebesar USD1,9 juta.
Setelah melakukan pengaduan ke Bank DBS, pihak Green Palm Corp dan Dali Agro Corps membuat laporan polisi di Singapura. Karena sebagian dari rekening bank penerima berada di Indonesia maka pelapor pada akhir April 2016 membuat laporan ke Bareskrim Polri.
"Tersangka ditangkap Kamis, 8 Maret 2018, pukul 00.35 WIB," ujar penyidik Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Mabes Polri, Yahyan Dwi Saputra kepada wartawan, Jumat (9/3/2018).
Yahyan mengungkapkan, BFH diduga menerima dana hasil kejahatan pembobolan rekening Dali Agro Corps di Bank DBS Singapura sebesar USD50.000 atau setara Rp662.6 juta.
Dana hasil kejahatan pembobolan diterima perempuan paruh baya itu melalui rekening tabungan di Bank Danamon. Pelaku membuka rekening dengan menggunakan KTP palsu milik FFA. Dana diterima pada 3 Maret 2017.
"Setelah dana USD50.000 masuk, dana ditarik tunai 22 kali dengan cara penarikan di beberapa kantor cabang Bank Danamon, beberapa mesin ATM dan pemindahbukuan pada rekening lainnya," terang Yahyan.
BFH disangka melakukan Tindak Pidana Transfer Dana Tanpa Hak dan atau Tindak Pidana Pemalsuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau pasal 263 (2) KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 5 dan atau 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang.
Kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi penangkapan BFH, antara lain buku rekening, slip transaksi pada beberapa bank, dokumen terkait pemalsuan KTP dan NPWP atas nama FFH, telepon seluler dan sejumlah uang tunai.
Hasil pemeriksaan tersangka mengaku membuka rekening di Bank Danamon atas permintaan MCI yang kini berstatus DPO. Tersangka juga mengaku dana digunakan untuk keperluan pribadi dan sebagian dibagikan ke teman-temannya.
"Tersangka memiliki 17 rekening di sejumlah bank. Ada dugaan rekening ini terindikasi pernah melakukan penerimaan dana dari luar negeri ataupun dalam negeri yang merupakan hasil kejahatan," tukas Yahyan.
Diketahui, terjadi transaksi tanpa hak atas nasabah Green Palm Corp dan Dali Agro Corps di Bank DBS Singapura. Peristiwa ini terjadi pada akhir 2016 sampai 2017 dengan total kerugian nasabah sebesar USD1,9 juta.
Setelah melakukan pengaduan ke Bank DBS, pihak Green Palm Corp dan Dali Agro Corps membuat laporan polisi di Singapura. Karena sebagian dari rekening bank penerima berada di Indonesia maka pelapor pada akhir April 2016 membuat laporan ke Bareskrim Polri.
(maf)