DPR Kritik Keras Larangan Bercadar

Kamis, 08 Maret 2018 - 06:49 WIB
DPR Kritik Keras Larangan...
DPR Kritik Keras Larangan Bercadar
A A A
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menilai kebijakan Rektor UIN Sunan Kalijaga yang melarang penggunaan cadar dengan alasan cara berbusana tersebut identik dengan ekstremisme merupakan kebijakan yang aneh. Sejumlah legislator mengkritik keras kebijakan tersebut.

Anggota Komisi VIII DPR Khatibul Umam Wiranu menilai, perguruan tinggi jangan menilai dari sisi pakaiannya, namun sisi pemikirannya. Jika ukurannya tindakan ekstremisme, sambungnya, itu ukurannya peraturan perundang-undangan.

"Saya tidak membela cadarnya, tapi soal kepatutan saja, UIN sebagai kampus yang harusnya berstandar pada nilai-nilai akademis, bukan standar busana," ucapnya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (7/3/2018).

Menurutnya, paham ekstrem dan tidak ekstrem seseorang itu standarnya tindakan yang menganggu, melukai, membahayakan atau bahkan mengancam jiwa orang lain atau masyarakat atas dasar pemahaman keagamaan yang salah, bukan atas dasar baju yang dikenakan.

"Universitas itu ciri utamanya memegang standar akademis yang universal sifatnya. Menggelikan saja menghakimi civitas akademika berdasarkan suka dan tidak suka dalam gaya berpakaian," jelasnya.

Dia juga mendorong civitas akademika UIN Sunan Kalijaga atas nama demokratisasi di lingkungan kampus untuk melakukan gugatan tata usaha negara (TUN) atas kebijakan Rektor UIN Sunan Kalijaga.

"Upaya tersebut untuk menguji sekaligus meluruskan nalar yang bengkok terhadap substansi kebijakan tersebut," ujarnya.

Anggota Komisi VIII DPR Achmad Mustaqim juga menilai kebijakan larangan bercadar di Kampus UIN merupakan hal yang berlebihan.

"Menurut pendapat saya larangan bercadar sungguh berlebihan dan tergesa gesa," ucapnya di Gedung DPR.

Menurutnya, dalam konteks individu atau kelompok orang yang beragama Islam tentu mafhum dan maklum tentang adanya perbedaan-perbedaan dalam tata cara beribadatnya maupun berbeda dalam tata laku kehidupanya.

"Harusnya pemerintah tidak bisa dan tidak boleh masuk ke ranah yang sangat privat. Apalagi terkait dengan keyakinan dalam beragama dengan seluruh kebiasaan-kebiasaan yang berlaku di negeri yang sangat majemuk ini," jelasnya. (Baca juga: Larangan Bercadar di UIN Yogyakarta Menuai Protes).
(zik)
Berita Terkait
Paradoks Pendidikan...
Paradoks Pendidikan Tinggi
Pengalaman 36 Tahun,...
Pengalaman 36 Tahun, Universitas Terbuka Ingin Bantu PT Lain
Kualitas Universitas...
Kualitas Universitas Oxford Tak Terkalahkan di Dunia
iSB Sediakan Jurusan...
iSB Sediakan Jurusan Akuntansi Internasional, Ini Sejumlah Keunggulannya
16 Lembaga Layanan Pendidikan...
16 Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi di Indonesia, Ini Daftar dan Kontaknya
100 Program Studi Vokasi...
100 Program Studi Vokasi Akan Dipadukan dengan Dunia Industri dan Kerja
Berita Terkini
BPDP Dukung Penguatan...
BPDP Dukung Penguatan Kemitraan Sawit Indonesia dengan Rusia
Menhaj Minta BPKH Cairkan...
Menhaj Minta BPKH Cairkan Rp4 Triliun untuk DP Layanan Haji 2027 ke Arab Saudi
Penyidik Polri Bungkam...
Penyidik Polri Bungkam Usai Serahkan Berkas Penyidikan Febrie ke Kejagung
Febrie Adriansyah Hanya...
Febrie Adriansyah Hanya Dicekal 20 Hari, Menteri Imipas: Masih Sementara
6 Kandidat Calon Ketua...
6 Kandidat Calon Ketua Umum PB SEMMI Periode 20262029 Resmi Ditetapkan
KAEF Siapkan Ekosistem...
KAEF Siapkan Ekosistem Terintegrasi, Perkuat Misi Indonesia Bebas TB pada 2030
Infografis
18 Negara dengan Gaji...
18 Negara dengan Gaji Anggota DPR Tertinggi di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved