DPR Minta Pemerintah Segera Ajukan Draf Revisi UU Narkotika

Selasa, 06 Maret 2018 - 01:36 WIB
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Segera Ajukan Draf Revisi UU Narkotika
A A A
JAKARTA - DPR meminta agar pemerintah segera mengajukan naskah akademik terkait revisi Undang-undang (UU) tentang Narkotika. Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan menilai, UU tersebut sudah sangat lemah dan tidak relevan untuk saat ini.

Untuk itu, kata Taufik, pemerintah diminta untuk segera mengajukan draf dan naskah akademik revisi UU tentang Narkotika.

"Bahkan tak memberikan efek jera kepada bandar atau penyalahguna narkoba. Apalagi Indonesia sudah darurat narkoba. Untuk itu, pemerintah harus segera ajukan naskah akademik revisi UU Narkotika," kata Taufik di Gedung DPR, Jakarta, Senin (5/3/2018).

Menurutnya, UU tersebut urgen untuk segera direvisi agar adanya penguatan pada sektor penindakan dan sanksi hukuman. Termasuk adanya penguatan pada aparat terkait dan sarana prasarana, sehingga aparat dapat meningkatkan pengawasan, agar penyelundupan narkotika tidak terjadi lagi.

"Kendala yang kerap muncul saat melakukan pengawasan dan penindakan itu kadang minimnya sarpras, sedikitnya SDM, termasuk anggaran yang minim. Dengan adanya revisi UU Narkotika, diharapkan ada penguatan di sektor itu, sehingga juga menguatkan aparat kita," ucapnya.

Dia juga mengatakan jika pemerintah tidak segera mengajukan draf dan naskah akademik revisi UU Narkotika, maka DPR siap mengambil alih pembahasan revisi UU Narkotika menjadi usul inisiatif DPR

Begitupun dengan Ketua DPR Bambang Soesatyo meminta pemerintah untuk segera menyampaikan revisi UU Narkotika. UU tersebut telah masuk Prolegnas Prioritas tahun 2018.

"DPR mendorong Pemerintah untuk segera menyampaikan revisi Undang-Undang tentang Narkotika yang sudah masuk Prolegnas Prioritas tahun 2018," ucapnya dalam rapat paripurna.

Menurutnya, UU Narkotika saat ini sudah tidak memadai dalam memberikan efek jera bagi pelaku peredaran narkotika, mengingat belum lama ini terjadi penggagalan upaya penyelundupan 1 ton dan 1,6 ton narkoba, serta 3 ton jenis sabu di Perairan Kepulauan Riau.

Selain itu, DPR meminta penindakan aparat kepolisian tidak berhenti di para awak kapal, melainkan harus diusut tuntas sampai ke bandar besarnya.

"Kita tidak boleh membiarkan negara ini menjadi surga bagi masuknya narkoba dari negara-negara asing. Jika perlu, segera tenggelamkan kapalnya dan hukum mati pelakunya," jelasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0693 seconds (0.1#10.140)