Respons PSI Terkait Laporan ACTA ke Ombudsman
A
A
A
JAKARTA - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) akan dilaporkan pihak Advokat Cinta Tanah Air ( ACTA) terkait pertemuan pengurus PSI dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara ke Ombudsman.
Juru Bicara Bidang Hukum PSI Rian Ernest menjelaskan, secara hukum berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang (UU) 37/2008 tentang Ombudsman, Ombudsman bertugas menerima laporan dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
"Sedangkan Istana bukan tempat melayani publik. Ingat di Pasal 5 UUD 1945 kita, bahwa Presiden memegang kekuasaan Pemerintahan. Dengan kuasanya, Presiden menugaskan kementerian dan lembaga negara untuk melayani publik," kata Rian Ernest, Senin (5/3/2018).
"Bila ada instansi di bawah Presiden yang lalai, maka Ombudsman berwenang memeriksa dan melaporkan rekomendasi mereka ke Presiden agar Presiden dapat menegur instansi tersebut," tambahnya.
Rian mengungkapkan, secara politik, ACTA adalah sayap hukumnya Gerindra. Siapa saja atau institusi apa saja yang betentangan dengan kepentingan politik Gerindra pasti akan dilporkan meski sering tidak memiliki argumen hukuk yang solid.
"Jadi lembaga ini partisian, tidak mencerminkan kepentingan publik. Bagaimana bisa ACTA klaim independensinya bila pada 1 Maret lalu di pemberitaan, Ketua Dewan Pembina ACTA sarankan agar Ketua Umum Gerindra tidak tergoda menjadi calon wakil presiden. Bahkan beliau katakan bahwa 'Pak Prabowo sangat cocok untuk menjadi the king" ungkap Rian.
Lebih lanjut dia mengatakan, pihaknya percaya dengan integritas para komisioner Ombudsman dan tidak akan memproses laporan ACTA.
"Selanjutnya, ACTA katakan pertemuan dengan Prabowo adalah berbeda dengan PSI, karena menurut ACTA pertemuan Presiden dengan Prabowo membahas keperluan bangsa dan negara," tuturnya.
"Jadi, ACTA sudah bias dan salah alamat. Mari kita berpolitik gagasan, bukan membuat laporan yang tidak relevan secara politik," tandasnya.
Juru Bicara Bidang Hukum PSI Rian Ernest menjelaskan, secara hukum berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang (UU) 37/2008 tentang Ombudsman, Ombudsman bertugas menerima laporan dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
"Sedangkan Istana bukan tempat melayani publik. Ingat di Pasal 5 UUD 1945 kita, bahwa Presiden memegang kekuasaan Pemerintahan. Dengan kuasanya, Presiden menugaskan kementerian dan lembaga negara untuk melayani publik," kata Rian Ernest, Senin (5/3/2018).
"Bila ada instansi di bawah Presiden yang lalai, maka Ombudsman berwenang memeriksa dan melaporkan rekomendasi mereka ke Presiden agar Presiden dapat menegur instansi tersebut," tambahnya.
Rian mengungkapkan, secara politik, ACTA adalah sayap hukumnya Gerindra. Siapa saja atau institusi apa saja yang betentangan dengan kepentingan politik Gerindra pasti akan dilporkan meski sering tidak memiliki argumen hukuk yang solid.
"Jadi lembaga ini partisian, tidak mencerminkan kepentingan publik. Bagaimana bisa ACTA klaim independensinya bila pada 1 Maret lalu di pemberitaan, Ketua Dewan Pembina ACTA sarankan agar Ketua Umum Gerindra tidak tergoda menjadi calon wakil presiden. Bahkan beliau katakan bahwa 'Pak Prabowo sangat cocok untuk menjadi the king" ungkap Rian.
Lebih lanjut dia mengatakan, pihaknya percaya dengan integritas para komisioner Ombudsman dan tidak akan memproses laporan ACTA.
"Selanjutnya, ACTA katakan pertemuan dengan Prabowo adalah berbeda dengan PSI, karena menurut ACTA pertemuan Presiden dengan Prabowo membahas keperluan bangsa dan negara," tuturnya.
"Jadi, ACTA sudah bias dan salah alamat. Mari kita berpolitik gagasan, bukan membuat laporan yang tidak relevan secara politik," tandasnya.
(maf)