Gugatan PBB Dikabulkan, KPU Kaji Putusan Bawaslu

Minggu, 04 Maret 2018 - 21:15 WIB
Gugatan PBB Dikabulkan, KPU Kaji Putusan Bawaslu
Gugatan PBB Dikabulkan, KPU Kaji Putusan Bawaslu
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengkaji putusan sidang ajudikasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang mengabulkan permohonan gugatan Partai Bulan Bintang (PBB).

Putusan Bawaslu itu akan dibahas dalam rapat pleno KPU yang akan digelar waktu dekat. "Kami akan mempelajari dulu putusan Bawaslu dan akan kita bahas dalam pleno KPU. Gitu ya," ujar Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari usai mengikuti sidang putusan ajudikasi sengketa proses Pemilu 2019 di Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (4/3/2018) malam. (Baca juga: Gugatan PBB Dikabulkan, KPU Kaji Putusan Bawaslu )

Diketahui, Bawaslu mengabulkan permohonan gugatan PBB terhadap KPU terkait ajudikasi sengketa pelaksanaan Pemilu 2019. Harapan PBB bisa menjadi peserta Pemilu 2019 terkabul.

Dalam putusannya, Bawaslu membatalkan keputusan KPU yang tidak meloloskan PBB sebagai peserta Pemilu 2019. Selain itu, Bawaslu memerintahkan KPU menetapkan PBB sebagai peserta Pemilu.

Keputusan Bawaslu itu pun disambut sorak oleh PBB. "Allahu Akbar," teriak kader PBB di ruang sidang ajudikasi dan di luar gedung Bawaslu.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.4765 seconds (0.1#10.140)