Soal Peluang PBB di Sidang Bawaslu, Yusril Bilang 50:50

Minggu, 04 Maret 2018 - 19:34 WIB
Soal Peluang PBB di...
Soal Peluang PBB di Sidang Bawaslu, Yusril Bilang 50:50
A A A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan menggelar sidang putusan ajudikasi sengketa Pemilu 2019 antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Partai Bulan Bintang (PBB) malam ini.

Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra berharap Bawaslu mengabulkan gugatannya. "Kalau ditanya kepada saya apakah bagaimana harapan saya. Harapan saya semoga kita dimenangkan," ujar Yusril di Kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (4/3/2018).

Namun, dia mengaku tidak begitu yakin gugatan partainya bisa dikabulkan Bawaslu. "Kalau ditanya bagaimana pandangan saya, saya bilang ini 50:50. Jadi saya sebagai advokat selalu begitu. Kadang-kadang terlalu optimistis," kata pakar hukum tata negara ini.

Namun, dia mengaku sudah menyampaikan semua bukti dan argumen dalam sidang ajudikasi selama ini. "Andaikata ini dikabulkan oleh Bawaslu, berarti PBB akan ikut sebagai peserta pemilu 2019 yang akan datang," ujarnya.

Seperti diketahui, KPU menyatakan PBB tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2019. Sebab, partai yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra itu dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU pada proses verifikasi faktual di Kabupaten Manokwari Selatan.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7877 seconds (0.1#10.140)