Menkumham Belum Terima Surat Permohonan Grasi Ustaz Ba'asyir

Sabtu, 03 Maret 2018 - 15:02 WIB
Menkumham Belum Terima Surat Permohonan Grasi Ustaz Baasyir
Menkumham Belum Terima Surat Permohonan Grasi Ustaz Ba'asyir
A A A
MAKASSAR - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengaku belum menerima surat permintaan pengurangan hukuman atau grasi terhadap terpidana kasus terorisme Ustaz Abu Bakar Ba’asyir dari keluarganya. Pihaknya masih menunggu ada tidaknya surat permintaan grasi dari pihak keluarga Ba’asyir.

"Sampai detik ini belum ada yang dilaporkan oleh pihak keluarga. Yang menjadi persoalan sendiri adalah mau tidak keluarganya mengakui kesalahan tersebut,” ujarnya di Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (3/3/2018).

Dia mengatakan, jika permohonan sudah masuk pemerintah bisa mempertimbangkan pemberian grasi dari berbagai aspek. Sejauh ini, pihak keluarga Ba’asyir masih berupaya untuk mengajukan permohonan tahanan rumah terhadap pemimpin Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) itu, mengingat usia Ba'asyir yang telah renta dan mengidap penyakit kista.

Ba'asyir sendiri kini dirawat di RSCM Jakarta Pusat setelah mendapat izin dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). "Intinya kalau keluarga mau tidak diadakan grasi tentang pengakuan salah," ucapnya.

Sebelumnya, wacana mempertimbangkan Ba'asyir menjadi tahanan rumah disampaikan oleh Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu setelah mengunjungi keluarga Ba'asyir di Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki, Cemani, Sukoharjo, Jawa Tengah, Selasa 27 Februari 2018.

Usai menemui Presiden Jokowi, Ryamizard mengatakan, bahwa pemerintah tidak ingin mengambil risiko terkait adanya permintaan untuk membebaskan Ba'asyir dari sisa masa tahanannya lewat grasi. Menurut mantan KSAD itu, pertimbangan pembebasan Ba'asyir akan terkendala masalah keamanan.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4025 seconds (0.1#10.140)