Pemerintah Akan Tindak Oknum yang Menghalangi Penyaluran Beras Rastra

Jum'at, 02 Maret 2018 - 00:21 WIB
Pemerintah Akan Tindak Oknum yang Menghalangi Penyaluran Beras Rastra
Pemerintah Akan Tindak Oknum yang Menghalangi Penyaluran Beras Rastra
A A A
KARAWANG - Menteri Sosial Idrus Marham mengatakan, pemerintah akan menindak tegas jika ada pihak yang sengaja menghalang-halangi program pemerintah menyalurkan beras sejahtera (Rastra).

Hal tersebut merupakan amanat presiden Jokowi agar beras Rastra bisa disalurkan kepada yang berhak yaitu keluarga penerima manfaat (KPM). Jika masyarakat mendapatkan informasi ada pihak yang menghambat atau menyalahgunakan beras Rasta agar segera melaporkan bupati agar ditindak lanjuti.

"Saya mendapat mandat dari bapak presiden untuk menyampaikan beberapa hal salah satunya adalah pemerintah akan menindak tegas jika ada pihak menghalangi ataupun menghambat penyaluran beras Rastra. Kita tidak mau mendengar ada keluarga menderita kelaparan ataupun busung lapar karena beras Rastra tidak bisa disalurkan. Hal ini saya sampaikan setiap berkunjung ke daerah-daerah kepada kepala daerah agar hal tersebut menjadi perhatian," kata Idrus Marham saat penyerahan bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Rastra di Aula Husni Hamid, Komplek Pemkab Karawang, Jawa Barat, Kamis (1/3/2018) sore.

Beberapa waktu lalu, sejumlah kepala desa di Karawang menolak penyaluran beras sejahtera (rastra). Kepala desa beralasan data penerima rastra tidak sesuai dengan data yang dimiliki pemerintah desa. Hal tersebut bisa menimbulkan kecemburuan yang berakibat munculnya konflik di desa. Menanggapi hal itu, Idrus menegaskan data kemiskinan tidak ada yang permanen. Sebab, kondisi ekonomi masyarakat bisa saja berubah dari golongan mampu menjadi miskin atau sebaliknya.

"Ada warga kita yang sebelumnya miskin lalu mendapat rezeki karena mendapat lapangan kerja, sehingga gajinya cukup banyak, kemudian naik kelas dari tidak mampu menjadi mampu. Sebaliknya juga begitu dari tadinya punya pekerjaan, karena di sini banyak industri, tetapi karena ada PHK, kebutuhan hidupnya tidak terpenuhi, maka turun kelas tadinya tergolong tidak miskin karena tidak dapat gaji jadi miskin," katanya.

Oleh karenanya, dia meminta pemerintah daerah memperbaharui data tiap enam bulan sekali. Sebab, pihaknya mempunyai bang data yang tersentral di Kementerian Sosial. Dia bahkan menjamin 90 persen data tersebut bisa dipertanggungjawabkan. Menurutnya, yang tidak sesuai paling sekitar dua hingga tiga persen. "Itu karena naik atau turun kelas. Jikapun ada (salah sasaran) silahkan bupati lapor ke saya. Nanti saya dengan senang hati akan datang kembali ke Karawang," katanya. nilakusuma
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4987 seconds (0.1#10.140)