Selama 2017 MA Klaim Berkontribusi Keuangan Negara Sebesar Rp18 T
A
A
A
JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA), Hatta Ali mengatakan, rapat pleno laporan tahunan lembaganya telah menekankan kepada integritas aparatur peradilan dan pelayanan publik di bidang peradilan dan para pencari keadilan.
Selain hal itu, Hatta menyebutkan selama tahun 2017 lembaganya telah memberikan kontribusi kepada keuangan negara sebesar Rp18.255.338.828.118 (delapan belas triliun dua ratus lima puluh lima miliar tiga ratus tiga puluh delapan juta delapan ratus dua puluh delapan ribu seratus delapan belas rupiah).
Menurut dia, kontribusi itu berasal dari pidana denda dan uang pengganti dalam perkara pelanggaran lalu lintas, pidana korupsi, narkotika, kehutanan, perlindungan anak, perikanan, pencucian uang dan lain-lain.
"Jumlah pidana denda dan uang pengganti tersebut mengalami kenaikan lebih dari 14 kali lipat dibandingkan jumlah denda dan uang pengganti yang dijatuhkan pada tahun 2016 yaitu sebesar Rp4.482.040.633.945 (empat triliun empat ratus delapan puluh dua miliar empat puluh juta enam ratus tiga puluh tiga sembilan ratus empat puluh lima rupiah)," ungkap Hatta dalam sambutannya di JCC, Senayan, Jakarta, Kamis (1/3/2018).
Dia menjelaskan, denda dan uang pengganti tersebut dijatuhkan dalam perkara pidana pada peradilan umum dan perkara pidana pada peradilan militer.
"Selain sebagai kontribusi bagi keuangan negara, kenaikan jumlah uang pengganti yang dijatuhkan tersebut merupakan bukti MA dalam pemberantasan tindak pidana yang mengakibatkan kerugian negara dan sebagai upaya MA dan memulihkan keuangan negara," pungkasnya.
Selain hal itu, Hatta menyebutkan selama tahun 2017 lembaganya telah memberikan kontribusi kepada keuangan negara sebesar Rp18.255.338.828.118 (delapan belas triliun dua ratus lima puluh lima miliar tiga ratus tiga puluh delapan juta delapan ratus dua puluh delapan ribu seratus delapan belas rupiah).
Menurut dia, kontribusi itu berasal dari pidana denda dan uang pengganti dalam perkara pelanggaran lalu lintas, pidana korupsi, narkotika, kehutanan, perlindungan anak, perikanan, pencucian uang dan lain-lain.
"Jumlah pidana denda dan uang pengganti tersebut mengalami kenaikan lebih dari 14 kali lipat dibandingkan jumlah denda dan uang pengganti yang dijatuhkan pada tahun 2016 yaitu sebesar Rp4.482.040.633.945 (empat triliun empat ratus delapan puluh dua miliar empat puluh juta enam ratus tiga puluh tiga sembilan ratus empat puluh lima rupiah)," ungkap Hatta dalam sambutannya di JCC, Senayan, Jakarta, Kamis (1/3/2018).
Dia menjelaskan, denda dan uang pengganti tersebut dijatuhkan dalam perkara pidana pada peradilan umum dan perkara pidana pada peradilan militer.
"Selain sebagai kontribusi bagi keuangan negara, kenaikan jumlah uang pengganti yang dijatuhkan tersebut merupakan bukti MA dalam pemberantasan tindak pidana yang mengakibatkan kerugian negara dan sebagai upaya MA dan memulihkan keuangan negara," pungkasnya.
(maf)