Ketua DPR Janji Perjuangkan Nasib Guru Tidak Tetap dan Honorer
Rabu, 28 Februari 2018 - 13:37 WIB

Ketua DPR Janji Perjuangkan Nasib Guru Tidak Tetap dan Honorer
A
A
A
JAKARTA - Ketua DPR Bambang Soesatyo menegaskan DPR akan memberikan perhatian penuh terhadap nasib guru tidak tetap (GTT), pegawai tidak tetap (PTT) dan honorer.
Pengangkatan guru tidak tetap, pegawai tidak tetap, dan honorer selama ini terbentur Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Pegawai Negeri Sipil, yang melarang pengangkatan guru honorer.
Saat melakukan kegiatan Reses Ketua DPR di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, Selasa 27 Februari 2018 malam, Bambang meyakinkan akan meminta Komisi X dan komisi II di parlemen untuk memperjuangkan nasib GTT, PTT dan honorer.
Pernyataan itu disampaikannya menanggapi aspirasi disampaikan perwakilan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Kebumen mengenai nasib GTT, PTT dan honorer.
“Saya akan meminta Komisi X DPR untuk mendorong Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk memperjuangkan nasib GTT, PTT dan honorer. Saya juga akan meminta Komisi II DPR untuk mendorong Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) segera memberi kepastian nasib jutaan GTT, PTT dan honorer di Indonesia," tutur pria yang biasa disapa Bamsoet ini dalam keterangan tertulisnya.
Di hadapan perwakilan para guru yang hadir saat kegiatan reses di kantor DPD Partai Golkar Kebumen, Bamsoet mengungkapkan keprihatinannya terhadap status GTT, PTT dan honorer.
Hingga kini nasib GTT, PTT dan honorer masih sangat tidak jelas. Padahal hampir di seluruh wilayah Indonesia masih kekurangan guru PNS.
"Saya sangat prihatin dengan nasib GTT, PTT dan honorer yang hingga kini memang masih tidak jelas. Di satu sisi kita kekurangan guru PNS, di sisi lain pemerintah tidak mau mengangkat GTT, PTT dan honorer menjadi guru PNS," tuturnya.
Berdasarkan informasi yang diperolehnya, masih banyak sekolah di Kabupaten Kebumen yang kekurangan guru PNS. Bahkan kekurangan guru mencapai sekitar 2.500 orang.
"Saya sudah berbicara dengan Wakil Bupati Kebumen terkait dengan GTT, PTT dan honorer. Akan tetapi, keberadaan GTT, PTT dan honorer tidak diakui oleh Pemerintah Kabupaten Kebumen dengan alasan melanggar PP Nomor 48 Tahun 2005 yang melarang pengangkatan tenaga honorer atau sejenisnya,” tuturnya.
Larangan itu, kata dia, menyebabkan Pemkab Kebumen tidak mau mengakui keberadaan GTT, PTT dan honorer. "Di sini kendala yang kita jumpai," ujarnya.
Aspirasi lain yang disampaikan perwakilan PGRI kepada Bamsoet mengenai sertifikasi guru melalui Pendidikan Profesi Guru yang diselenggarakan oleh LPTK.
Hanya saja untuk bisa mendaftar sebagai peserta Pendidikan Profesi Guru harus mempunyai surat keputusan yang ditandatangani oleh bupati/wali kota.
"Bupati/wali kota sekali lagi mengaku tersandera Peraturan Pemerintah No 48 Tahun 2005, yang melarang pengangkatan guru honorer. Mereka tidak berani melanggar aturan," ucap mantan ketua Komisi III DPR ini.
Pengangkatan guru tidak tetap, pegawai tidak tetap, dan honorer selama ini terbentur Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Pegawai Negeri Sipil, yang melarang pengangkatan guru honorer.
Saat melakukan kegiatan Reses Ketua DPR di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, Selasa 27 Februari 2018 malam, Bambang meyakinkan akan meminta Komisi X dan komisi II di parlemen untuk memperjuangkan nasib GTT, PTT dan honorer.
Pernyataan itu disampaikannya menanggapi aspirasi disampaikan perwakilan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Kebumen mengenai nasib GTT, PTT dan honorer.
“Saya akan meminta Komisi X DPR untuk mendorong Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk memperjuangkan nasib GTT, PTT dan honorer. Saya juga akan meminta Komisi II DPR untuk mendorong Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) segera memberi kepastian nasib jutaan GTT, PTT dan honorer di Indonesia," tutur pria yang biasa disapa Bamsoet ini dalam keterangan tertulisnya.
Di hadapan perwakilan para guru yang hadir saat kegiatan reses di kantor DPD Partai Golkar Kebumen, Bamsoet mengungkapkan keprihatinannya terhadap status GTT, PTT dan honorer.
Hingga kini nasib GTT, PTT dan honorer masih sangat tidak jelas. Padahal hampir di seluruh wilayah Indonesia masih kekurangan guru PNS.
"Saya sangat prihatin dengan nasib GTT, PTT dan honorer yang hingga kini memang masih tidak jelas. Di satu sisi kita kekurangan guru PNS, di sisi lain pemerintah tidak mau mengangkat GTT, PTT dan honorer menjadi guru PNS," tuturnya.
Berdasarkan informasi yang diperolehnya, masih banyak sekolah di Kabupaten Kebumen yang kekurangan guru PNS. Bahkan kekurangan guru mencapai sekitar 2.500 orang.
"Saya sudah berbicara dengan Wakil Bupati Kebumen terkait dengan GTT, PTT dan honorer. Akan tetapi, keberadaan GTT, PTT dan honorer tidak diakui oleh Pemerintah Kabupaten Kebumen dengan alasan melanggar PP Nomor 48 Tahun 2005 yang melarang pengangkatan tenaga honorer atau sejenisnya,” tuturnya.
Larangan itu, kata dia, menyebabkan Pemkab Kebumen tidak mau mengakui keberadaan GTT, PTT dan honorer. "Di sini kendala yang kita jumpai," ujarnya.
Aspirasi lain yang disampaikan perwakilan PGRI kepada Bamsoet mengenai sertifikasi guru melalui Pendidikan Profesi Guru yang diselenggarakan oleh LPTK.
Hanya saja untuk bisa mendaftar sebagai peserta Pendidikan Profesi Guru harus mempunyai surat keputusan yang ditandatangani oleh bupati/wali kota.
"Bupati/wali kota sekali lagi mengaku tersandera Peraturan Pemerintah No 48 Tahun 2005, yang melarang pengangkatan guru honorer. Mereka tidak berani melanggar aturan," ucap mantan ketua Komisi III DPR ini.
(dam)