Setiap Hari 5 Anak Jadi Korban Eksploitasi Seksual
A
A
A
SEMARANG - Lebih dari 4,2 juta anak terlibat dalam pekerjaan berbahaya atau berisiko tinggi salah satunya eksploitasi seksual. Demikian diungkapkan Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto mengutip data Interpol saat membuka Konferensi Eksploitasi Seksual Anak Lintas Negara di Semarang, Jawa Tengah, kemarin.
”Setiap hari lima anak menjadi korban kejahatan eksploitasi seksual. Sejak 2016 hingga Februari 2018 terdapat 1.127 kasus terkait eksploitasi terhadap anak. Sebanyak 689 pelakunya berhasil diamankan,” papar Ari. Menurut dia, kejahatan tersebut semakin menggurita karena terkoneksi dengan jaringan internasional.
Salah satu ancaman yang paling serius terkait kemunculan kejahatan lintas negara di kawasan Asia-Pasifik adalah eksploitasi seksual terhadap anak. Untuk itu, kata dia, Polri secara kolaboratif bekerja sama dengan aparat penegak lain di seluruh dunia, baik di level regional maupun internasional, termasuk perspektif memerangi semua jenis kejahatan.
Salah satu bentuknya melalui Jakarta Centre for Law Enforcement Cooperation (JCELC). Melalui JCELC, para penegak hukum mendapat pelatihan untuk meningkatkan keahlian operasionalnya menangani kejahatan lintas negara. Mulai dari terorisme hingga eksploitasi terhadap anak.
”Polri dengan Kepolisian Federal Australia (AFP) memiliki hubungan histori. Salah satunya dengan kehadiran JCELC. Dengan JCELC, Indonesia secara konsisten meninjau berbagai program untuk menghadirkan format praktik terbaik,” tutur jenderal bintang tiga ini.
Ari menegaskan, Indonesia sudah melakukan berbagai upaya untuk melakukan perlindungan anak salah satunya membuat Pasal 23 Tahun 2002 Undang-Undang Perlindungan Anak. Selain itu, keberadaan koordinasi antarkementerian/ lembaga lain, termasuk Imigrasi dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Secara eksternal, Indonesia juga sudah menjalin kerja sama dengan Interpol guna melakukan pertukaran informasi lebih cepat.
”Semua ini sebagai langkah mengembangkan dan memperbaiki teknik kepolisian. Khususnya dalam rangka menghabisi para pelaku kejahatan lintas negara. Para eksploitasi anak dan turisme seks anak itu,” kata Ari.
Asisten Komisioner AFP Debbie Platz berharap konferensi ini dapat meningkatkan kerja sama kejahatan lintas negara di kawasan Asia-Pasifik, khususnya eksploitasi seksual terhadap anak, baik melalui lingkungan dalam jaringan/ online di dunia maya maupun melalui turisme seks anak.
”Dengan kerja sama antara Polri dan AFP diharapkan kejahatan eksploitasi terhadap anak dapat diatasi,” ungkapnya.
Platz juga menyampaikan rasa terima kasih kepada Polri atas komitmen mereka untuk membantu memerangi kejahatan sangat keji di mana semakin banyak predator beralih ke kekerasan seksual anak secara online. ”Kami memahami bahwa situasi saat ini menunjukkan tren predator seksual yang memangsa anak-anak,” terangnya. (Taufik Budi/ Sindonews)
”Setiap hari lima anak menjadi korban kejahatan eksploitasi seksual. Sejak 2016 hingga Februari 2018 terdapat 1.127 kasus terkait eksploitasi terhadap anak. Sebanyak 689 pelakunya berhasil diamankan,” papar Ari. Menurut dia, kejahatan tersebut semakin menggurita karena terkoneksi dengan jaringan internasional.
Salah satu ancaman yang paling serius terkait kemunculan kejahatan lintas negara di kawasan Asia-Pasifik adalah eksploitasi seksual terhadap anak. Untuk itu, kata dia, Polri secara kolaboratif bekerja sama dengan aparat penegak lain di seluruh dunia, baik di level regional maupun internasional, termasuk perspektif memerangi semua jenis kejahatan.
Salah satu bentuknya melalui Jakarta Centre for Law Enforcement Cooperation (JCELC). Melalui JCELC, para penegak hukum mendapat pelatihan untuk meningkatkan keahlian operasionalnya menangani kejahatan lintas negara. Mulai dari terorisme hingga eksploitasi terhadap anak.
”Polri dengan Kepolisian Federal Australia (AFP) memiliki hubungan histori. Salah satunya dengan kehadiran JCELC. Dengan JCELC, Indonesia secara konsisten meninjau berbagai program untuk menghadirkan format praktik terbaik,” tutur jenderal bintang tiga ini.
Ari menegaskan, Indonesia sudah melakukan berbagai upaya untuk melakukan perlindungan anak salah satunya membuat Pasal 23 Tahun 2002 Undang-Undang Perlindungan Anak. Selain itu, keberadaan koordinasi antarkementerian/ lembaga lain, termasuk Imigrasi dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Secara eksternal, Indonesia juga sudah menjalin kerja sama dengan Interpol guna melakukan pertukaran informasi lebih cepat.
”Semua ini sebagai langkah mengembangkan dan memperbaiki teknik kepolisian. Khususnya dalam rangka menghabisi para pelaku kejahatan lintas negara. Para eksploitasi anak dan turisme seks anak itu,” kata Ari.
Asisten Komisioner AFP Debbie Platz berharap konferensi ini dapat meningkatkan kerja sama kejahatan lintas negara di kawasan Asia-Pasifik, khususnya eksploitasi seksual terhadap anak, baik melalui lingkungan dalam jaringan/ online di dunia maya maupun melalui turisme seks anak.
”Dengan kerja sama antara Polri dan AFP diharapkan kejahatan eksploitasi terhadap anak dapat diatasi,” ungkapnya.
Platz juga menyampaikan rasa terima kasih kepada Polri atas komitmen mereka untuk membantu memerangi kejahatan sangat keji di mana semakin banyak predator beralih ke kekerasan seksual anak secara online. ”Kami memahami bahwa situasi saat ini menunjukkan tren predator seksual yang memangsa anak-anak,” terangnya. (Taufik Budi/ Sindonews)
(nfl)