Suap Bupati Subang, KPK Telusuri Keterlibatan Petinggi Perusahaan

Rabu, 28 Februari 2018 - 04:07 WIB
Suap Bupati Subang, KPK Telusuri Keterlibatan Petinggi Perusahaan
Suap Bupati Subang, KPK Telusuri Keterlibatan Petinggi Perusahaan
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan keterlibatan sejumlah petinggi perusahaan swasta dalam kasus dugaan suap ‎pengurusan izin di Kabupaten Subang.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penanganan kasus dugaan suap pengurusan ‎perizinan pembangunan pabrik atau tempat usaha di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang saat ini masuk dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi. Pemeriksaan saksi termasuk juga tersangka, dimaksudkan untuk memperjelas kronologi peristiwa-peristiwa hingga terjadi dugaan suap.

Di sisi lain, dia membeberkan, uang uang suap sebesar Rp1,4 miliar memang berasal dari dua perusahaan, yakni PT ASP dan PT PBM.‎ Karenanya, dalam tahap penyidikan ini sedang ditelusuri lebih lanjut apakah ada unsur pejabat dari dua perusahaan tersebut maupun dari perusahaan lain yang diduga sebagai pelaku personal pemberi suap.

"Jika ditemukan informasi-informasi tentang indikasi adanya pihak lain (yang diduga sebagai pemberi), tentu akan ditelusuri lebih lanjut.‎ Tapi spesifiknya seperti apa, saya belum terima informasi dari penyidik,"‎ tegas Febri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 27 Februari 2018.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan empat orang tersangka. Mereka yakni tiga tersangka penerima suap Bupati Subang periode 2017-2018 sekaligus calon bupati petahana di Pilkada 2018, Imas Aryumningsih; Data (swasta, perantara); dan Kabid Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Pemkab Subang Asep Santika dari tersangka pemberi Miftahudin (seorang pengusaha). (Baca: OTT Bupati Subang, KPK Duga Ada Janji Pemberian Miliaran Rupiah)

Kemarin, penyidik sudah memeriksa lima saksi untuk tersangka Imas Aryumningsih. Kelimanya adalah Direktur PT Pura Group Purnama Setiawan, Direktur PT Alfa Sentra Hanto Djoko Susanto, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum Pemkab Subang Juli Staya, Kasie Pengendalian dan Pemantauan pada Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum Pemkab Subang Ahmad Suparno, dan Data (pengusaha/wiraswasta). Sedangkan Komisaris PT Pura Group Jacobus Busono yang diagendakan diperiksa tidak bisa hadir. Karenanya, pemeriksaan Jacobus akan dijadwalkan ulang.

Febri melanjutkan, penyidik sudah menemukan bahwa ada sekitar delapan kali transaksi serah terima suap untuk Imas. Pemberian uang tersebut terjadi sejak pertengahan 2017 hingga terakhir saat terjadi operasi tangkap tangan pada Selasa (13/2) malam hingga Rabu (14/2) dini hari. "Jadi‎ total dugaan penerimaan adalah Rp1,4 miliar dari komitmen fee sebelumnya yang disepakati," tegasnya.

Mantan pegawai fungsional Direktorat Gratifikasi KPK ini menambahkan, KPK mempersilakan Imas membantah sudah menerima uang yang diduga suap yang sebagiannya dipakai untuk kepentingan kampanye Imas di Pilkada 2018 maupun menerima fasilitas lain untuk kampanye berupa pemasangan baliho dan sewa kendaraan untuk kebutuhan kampanye.

Tapi yang pasti apa yang disangkakan dan disampaikan KPK tentu sudah berdasarkan bukti-bukti dan informasi-informasi yang sudah dimiliki sebelumnya. "Bantahan tersangka ataupun saksi silakan saja. Kami tentu tidak bergantung pada bantahan-bantahan tersebut," tegas Febri.

Saat merampungkan pemeriksaan dan akan ditahan pertama kali pada Kamis (15/2) lalu, Imas Aryumningsih membantah sudah menerima uang suap, apalagi dipergunakan untuk kepentingan kampanye dalam pilkada serentak 2018. Imas mengklaim dirinya tidak pernah juga menerima uang dari tersangka perantara Data alias Darta.

"Tidak ada sama sekali. Bener, sumpah, demi Allah, tidak ada. Uang suapnya, uang suap yang mana? Saya belum menerima sepeser pun, apalagi dari Darta maupun siapa pun," ujar Imas di lobi depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Subang ini menuturkan, memang ada investor atau perusahaan yang ingin membangun pabrik atau tempat usaha di Kabupaten Subang. Hal tersebut sah-sah saja dan Imas mempersilakan untuk pemasukan pajak daerah. Menurut Imas, kalau bicara perizinan maka pengurusannya ada pada dinas terkait. Imas mengaku tidak pernah mengurusi izin.

"Siapapun investor yang mau masuk Subang, ya saya persilakan, dan izin bukan saya yang ngurus. Ada bidangnya, ada dinasnya yang terkait," imbuhnya.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5506 seconds (0.1#10.140)