Polri Bongkar Kelompok Penyebar Isu Provokatif di Media Sosial

Selasa, 27 Februari 2018 - 17:57 WIB
Polri Bongkar Kelompok...
Polri Bongkar Kelompok Penyebar Isu Provokatif di Media Sosial
A A A
JAKARTA - Direktorat Cyber Crime Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan bersama Direktorat Keamanan Khusus Badan Intelijen Keamanan membongkar kelompok The Family MCA yang diduga menyebarkan isu-isu provokatif di media sosial.

Para tersangka adalah ML ditangkap di Sunter Muara, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Kemudian RS ditangkap di Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung. RS berstatus sebagai PNS bertugas di Puskeamas Selindung.

Selanjutnya, RA ditangkap Jembrana, Bali. Kemudian Y ditangkap di Jatinunggal, Sumedang, Jawa Barat dan terakhir SP ditangkap di Korea Selatan.

"Iya, benar telah dilakukan penangkapan terhadap lima orang pelaku. Berdasarkan penyelidikan, kelompok tersebut sering melempar isu provokatif di media sosial," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Polisi M Iqbal, Selasa (27/2/2018).

Menurut Iqbal, konten-konten yang disebarkan pelaku meliputi isu kebangkitan Partai Komunis Indonesia, penculikan ulama dan mencemarkan nama baik presiden, pemerintah, hingga tokoh-tokoh tertentu.

Tidak hanya itu, tersangka juga menyebarkan konten berisi virus pada orang tertentu.

"Penyebaran virus ini sengaja dikirimkan kepada orang atau kelompok lawan yang berakibat dapat merusak perangkat elektronik bagi penerima," ungkap mantan Kapolrestabes Surabaya Ini.

Iqbal mengatakan, para tersangka dijerat dengan dugaan menyebar ujaran kebencian kepada orang lain berdasarkan diskriminasi SARA.

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau pasal jo pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau pasal 33 UU ITE.

Selain itu, mereka juga diduga sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan tindakan yang menyebabkan terganggunya sistem elektronik dan atau membuat sistem elekteonik tidak bekerja sebagaimana mestinya.

"Penyidik tengah memeriksa para tersangka secara intensif untuk mendalami pelaku lain dari grup-grup yang diikuti para tersangka," tandasnya.

'
(dam)
Berita Terkait
Peran IT dan Media Sosial...
Peran IT dan Media Sosial di Bidang Hukum di Mata Advokat Senior Stefanus Gunawan
Pemerintah Indonesia...
Pemerintah Indonesia Kaji Aturan Batas Usia Medsos, Bye-Bye TikTok untuk Anak di Bawah Umur?
Australia Bakal Melarang...
Australia Bakal Melarang Anak di Bawah Umur dari Media Sosial: Minimal 16 Tahun!
Maksimalkan Beragam...
Maksimalkan Beragam Fitur Sosmed, Brand Mahasiswa ini Tembus Negeri Tetangga
Mangkus-Sangkil Media...
Mangkus-Sangkil Media Sosial
Hadirkan Teknologi Inovatif...
Hadirkan Teknologi Inovatif untuk Pelanggan, Blibli Bersaing secara Global
Berita Terkini
Dubes Wang Lutong Ungkap...
Dubes Wang Lutong Ungkap Purbaya Bakal ke China Pekan Depan, Bahas Apa?
Ketum Rampai Nusantara:...
Ketum Rampai Nusantara: Kami Yakin Roy Suryo Akan Segera Ditahan
Yusril Bicara Kedekatan...
Yusril Bicara Kedekatan Prabowo-Trump, Sebut Hubungan RI-AS Tak Sekadar Urusan Pemerintah
Jelang Muktamar ke-35,...
Jelang Muktamar ke-35, Calon Ketum PBNU Gus Salam Silaturahmi dengan PWNU dan PCNU se-NTT
AS Rayakan 250 Tahun...
AS Rayakan 250 Tahun Kemerdekaan, Soroti Masa Depan Kemitraan Strategis dengan Indonesia
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Jaksa Penuntut Umum
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved