Polri Bongkar Kelompok Penyebar Isu Provokatif di Media Sosial

Selasa, 27 Februari 2018 - 17:57 WIB
Polri Bongkar Kelompok...
Polri Bongkar Kelompok Penyebar Isu Provokatif di Media Sosial
A A A
JAKARTA - Direktorat Cyber Crime Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan bersama Direktorat Keamanan Khusus Badan Intelijen Keamanan membongkar kelompok The Family MCA yang diduga menyebarkan isu-isu provokatif di media sosial.

Para tersangka adalah ML ditangkap di Sunter Muara, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Kemudian RS ditangkap di Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung. RS berstatus sebagai PNS bertugas di Puskeamas Selindung.

Selanjutnya, RA ditangkap Jembrana, Bali. Kemudian Y ditangkap di Jatinunggal, Sumedang, Jawa Barat dan terakhir SP ditangkap di Korea Selatan.

"Iya, benar telah dilakukan penangkapan terhadap lima orang pelaku. Berdasarkan penyelidikan, kelompok tersebut sering melempar isu provokatif di media sosial," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Polisi M Iqbal, Selasa (27/2/2018).

Menurut Iqbal, konten-konten yang disebarkan pelaku meliputi isu kebangkitan Partai Komunis Indonesia, penculikan ulama dan mencemarkan nama baik presiden, pemerintah, hingga tokoh-tokoh tertentu.

Tidak hanya itu, tersangka juga menyebarkan konten berisi virus pada orang tertentu.

"Penyebaran virus ini sengaja dikirimkan kepada orang atau kelompok lawan yang berakibat dapat merusak perangkat elektronik bagi penerima," ungkap mantan Kapolrestabes Surabaya Ini.

Iqbal mengatakan, para tersangka dijerat dengan dugaan menyebar ujaran kebencian kepada orang lain berdasarkan diskriminasi SARA.

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau pasal jo pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau pasal 33 UU ITE.

Selain itu, mereka juga diduga sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan tindakan yang menyebabkan terganggunya sistem elektronik dan atau membuat sistem elekteonik tidak bekerja sebagaimana mestinya.

"Penyidik tengah memeriksa para tersangka secara intensif untuk mendalami pelaku lain dari grup-grup yang diikuti para tersangka," tandasnya.

'
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6274 seconds (0.1#10.140)