Wacana Menduetkan Kembali Jokowi-JK Dinilai Irasional

Selasa, 27 Februari 2018 - 15:14 WIB
Wacana Menduetkan Kembali...
Wacana Menduetkan Kembali Jokowi-JK Dinilai Irasional
A A A
Wacana Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) kembali menduetkan Joko Widodo (Jokowi) dan Jusuf Kalla (JK) pada Pemilu 2019 menuai perdebatan di masyarakat. Pasalnya, UUD 1945 membatasi hal tersebut. Dalam hal ini JK dianggap telah menjabat selama dua kali.

Direktur Politik dan Hukum Wain Advisory Indonesia, Sulthan Muhammad Yus menganggap wacana tersebut tidak masuk akal alias irasional. Mengingat rencana itu terbentur regulasi, di mana Pasal 7 UUD 1945 mengatakan presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

"Artinya konstitusi membatasi presiden dan wakil presiden untuk dua kali masa jabatan saja, baik secara berturut-turut atau berselang," ujar Sulthan saat dihubungi SINDOnews, Selasa (27/2/2018).

Dia menambahkan, semangat konstitusi Indonesia dalam hal pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden untuk menghindari upaya-upaya pihak tertentu untuk menduduki masa jabatan yang tak terbatas waktu, sehingga mengarah pada rezim otoriter.

"Pembatasan ini baik untuk demokrasi dan menjamin adanya regenerasi kepemimpinan nasional. Saya pikir Pak JK sudah menjadi negarawan dan ke depan mengabdi bagi bangsa dan negara di luar pemerintahan," pungkasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1447 seconds (0.1#10.140)